Polres Inhil Perkuat Penindakan Perambahan Hutan dan Karhutla, Masyarakat Diminta Cermat Kelola Lahan

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

)SUARARAKYAT || TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat. Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih cermat dalam mengelola lahan agar tidak terseret persoalan hukum.(12/8/2026)

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Perambahan) serta tindak pidana Karhutla di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin 10 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menegaskan bahwa upaya penanganan perusakan hutan dan Karhutla dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pencegahan dan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah preventif terus diperkuat melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.

“Langkah pencegahan terus kami lakukan secara berkelanjutan, salah satunya dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres.

Tak hanya soal pembukaan lahan, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membeli maupun mengelola lahan tanpa memastikan status serta legalitasnya.

Menurutnya, pengecekan penting dilakukan untuk mengetahui apakah lahan yang akan dibeli atau dikelola berada di dalam kawasan hutan. Ketidaktelitian dalam memastikan status lahan dapat menimbulkan kerugian sekaligus persoalan hukum di kemudian hari.

READ  Pangah Indra Ajak Warga Siak Perkuat Keamanan Lingkungan dan Sambut Tahun Baru dengan Kegiatan Bermakna

“Karena itu, sebelum membeli ataupun mengelola lahan, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu status dan legalitasnya. Jangan sampai lahan yang dibeli ternyata berada dalam kawasan hutan dan kemudian menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Di sisi penegakan hukum, Polres Inhil memastikan setiap aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut berjalan beriringan dengan langkah preventif agar masyarakat semakin memahami batasan dan aturan dalam pemanfaatan lahan.

Konferensi pers ini sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik Polres Inhil dalam menyampaikan pengungkapan tindak pidana perusakan hutan dan Karhutla kepada masyarakat.

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan dan lingkungan dengan tidak melakukan perambahan maupun membuka lahan melalui pembakaran.

“Penindakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya kami. Namun, pencegahan juga sangat penting. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas Kapolres.

Konferensi pers turut dihadiri Kabagren Polres Inhil AKP Buha Raindah Munthe, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., serta Kanit II Satreskrim Iwan Saputra, S.H.

Penulis : Syahwani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik RS Maleo, LBH Gerimis Minta PFM Cermati Aturan Sebelum Desak Pencabutan Izin
RDP DPRD Soroti Pungutan di MA Sabilal Muhtadin, Dasar Penarikan SPP dan Pemotongan PIP Dipertanyakan
LAMR Kabupaten Bengkalis Kehilangan Tokoh Panutan, Datok H. Bahrum bin Mansur Wafat di Usia 87 Tahun
Pertambangan Emas di Kabupaten Buru Tinggal Kenangan, Rakyat Menanti Kepastian Tambang Rakyat
Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Diduga Jadi Sarang Miras, Prostitusi hingga Judi, X Lokasi di Wates Kediri Tuai Sorotan Publik
Wakil Ketua Pemuda Adat: Sudah Saatnya Pemerintah Menata Tambang Emas Pulau Buru Demi Kemakmuran Rakyat dan Peningkatan PAD
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Polemik RS Maleo, LBH Gerimis Minta PFM Cermati Aturan Sebelum Desak Pencabutan Izin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:02 WIB

RDP DPRD Soroti Pungutan di MA Sabilal Muhtadin, Dasar Penarikan SPP dan Pemotongan PIP Dipertanyakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Polres Inhil Perkuat Penindakan Perambahan Hutan dan Karhutla, Masyarakat Diminta Cermat Kelola Lahan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:26 WIB

LAMR Kabupaten Bengkalis Kehilangan Tokoh Panutan, Datok H. Bahrum bin Mansur Wafat di Usia 87 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Pertambangan Emas di Kabupaten Buru Tinggal Kenangan, Rakyat Menanti Kepastian Tambang Rakyat

Berita Terbaru