SUARARAKYAT || GARUT-Koordinator Kecamatan (Korcam) Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Pakenjeng, Jajang Saepul Malik, atau yang akrab disapa Pak Jajang SM, mengimbau kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH agar menghentikan kebiasaan bermain judi online (judol) serta lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain kepada Awak media pada, Kamis (6/8/2026).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya data terbaru per 3 Agustus 2026 yang menunjukkan jumlah KPM yang terindikasi terafiliasi atau terdeteksi dalam aktivitas judi online (Judol) di wilayah Kecamatan Pakenjeng terus bertambah.
Berdasarkan data awal KPM terindikasi judol berdasarkan pencarian data di SIKS-NG yang diterima, tercatat sebanyak 2.477 KPM dari 13 desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rincian KPM tiap Desa Se-kecamatan Pakenjeng ialah sebagai berikut: Desa Depok 243, Jatiwangi 255, Jayamekar 134, Karangsari 120, Neglasari 222, Panyindangan 183, Pasirlanggu 377, Sukamulya 174, Talagawangi 170, Tanjungjaya 186, Tanjungmulya 93, Tegalgede 165, dan Wangunjaya 155 Orang. Jadi totalnya 2.477 Orang
Dari data tersebut, Desa Pasirlanggu mencatat angka tertinggi dengan 377 KPM, disusul Jatiwangi sebanyak 255 KPM, Depok 243 KPM dan Neglasari 222 KPM.
Sementara jumlah terendah tercatat di Desa Tanjungmulya sebanyak 93 KPM.
Jajang SM menegaskan bahwa data tersebut perlu menjadi perhatian serius, sekaligus bahan evaluasi bersama.
Namun, istilah “terindikasi” tidak serta-merta berarti setiap KPM tersebut terbukti melakukan judi online, sehingga perlu kehati-hatian dalam menyikapi data dan tidak melakukan pelabelan terhadap individu.
Selain mengingatkan bahaya judi online, Jajang SM juga meminta KPM PKH untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi.
Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon/HP, data rekening atau informasi pribadi lainnya merupakan data yang harus dijaga dan tidak boleh diberikan sembarangan kepada orang yang tidak memiliki kepentingan yang jelas.
“Jangan mudah memberikan NIK maupun nomor HP kepada orang lain. Data pribadi harus dijaga. Kita tidak pernah tahu data tersebut akan digunakan untuk apa,” ujar Jajang SM.
Kewaspadaan tersebut penting karena penggunaan data pribadi oleh pihak lain dapat menimbulkan persoalan apabila data tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak diketahui atau tidak disetujui oleh pemilik data.
Jajang SM juga menyoroti persoalan yang selama ini kerap muncul ketika bantuan PKH seorang KPM tidak cair.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut pendamping PKH sering kali menjadi pihak yang disalahkan oleh KPM, padahal terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi status kepesertaan maupun pencairan bantuan.
“Selama ini pendamping PKH sering kali menjadi kambing hitam ketika PKH KPM tidak cair. Padahal belum tentu persoalannya ada di pendamping. Bisa saja ada faktor lain yang berkaitan dengan data atau aktivitas anggota KPM itu sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, adanya indikasi aktivitas judi online pada data KPM perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, terdapat kemungkinan data pribadi seseorang digunakan atau dikaitkan dengan aktivitas tertentu oleh pihak lain.
Karena itu, menurut Jajang, jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa seorang KPM sengaja melakukan judi online hanya berdasarkan adanya indikasi dalam sistem. Perlu ada proses pengecekan dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Jajang SM mengajak seluruh KPM PKH untuk memanfaatkan bantuan sosial sesuai peruntukannya dan tidak menggunakannya untuk aktivitas judi online.
“Jangan sampai bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru digunakan untuk judi online. Ini bukan hanya persoalan bantuan sosial, tetapi menyangkut masa depan keluarga,” pesannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda berbagai tawaran judi online yang menjanjikan keuntungan cepat. Pada kenyataannya, aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial dan persoalan sosial di tengah keluarga.
Dengan munculnya angka 2.477 KPM yang terindikasi judol dalam data awal pencarian SIKS-NG tersebut, Jajang berharap seluruh pihak dapat menjadikannya sebagai alarm untuk lebih berhati-hati, bukan sebagai dasar untuk menghakimi.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah agar persoalan ini tidak semakin meluas. KPM harus menjaga data pribadi, tidak memberikan NIK dan nomor HP sembarangan, serta menjauhi judi online,” pungkas Jajang SM.
Penulis : Yogi Setiawan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














