SUARARAKYAT || AMBON-– Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ambon kembali menyoroti perkembangan penanganan kawasan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku. Meski pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan berbagai langkah, mulai dari operasi penertiban tambang ilegal, penetapan puluhan tersangka, rapat koordinasi lintas instansi, hingga penyampaian berbagai pernyataan resmi kepada publik, GMKI menilai masyarakat masih belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai arah penyelesaian persoalan tersebut.
Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno L.Z. Patty, S.I.Kom, mempertanyakan sejauh mana perkembangan nyata yang telah dicapai pemerintah pasca-serangkaian tindakan tersebut. Menurutnya, pertanyaan mendasar yang kini muncul di tengah masyarakat adalah, “Apa kabar Gunung Botak hari ini?”
Saat diwawancarai pada Senin (20/7/2026), Renno menegaskan bahwa persoalan Gunung Botak tidak dapat dipandang semata sebagai aktivitas pertambangan ilegal. Baginya, persoalan tersebut merupakan krisis tata kelola sumber daya alam yang telah berlangsung bertahun-tahun dan mencakup berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, hak-hak masyarakat adat, kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar, hingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanyaan kami sederhana, namun sangat substansial. Apa kabar Gunung Botak hari ini? Setelah penertiban, setelah penetapan tersangka, setelah rapat koordinasi, dan setelah berbagai pernyataan pemerintah disampaikan kepada publik, sejauh mana kemajuan nyata yang sudah berhasil dicapai?” ujar Renno.
Menurutnya, negara tidak boleh berhenti pada pendekatan represif berupa operasi penegakan hukum semata. Penanganan konflik sumber daya alam harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip-prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, kepastian hukum, efektivitas kebijakan, serta keadilan sosial.
Renno menilai hingga saat ini publik belum memperoleh informasi yang utuh mengenai implementasi berbagai kebijakan yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah. Beberapa di antaranya menyangkut rencana perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), penguatan skema koperasi pertambangan rakyat, pengawasan lingkungan, rehabilitasi kawasan terdampak, hingga evaluasi terhadap efektivitas kerja Satuan Tugas Penanganan Gunung Botak.
Menurut GMKI Ambon, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana seluruh program tersebut telah berjalan, apa saja kendala yang dihadapi pemerintah, serta target penyelesaiannya secara terukur.
Selain itu, Renno juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar para pekerja tambang di lapangan. Aparat penegak hukum diminta mengusut secara menyeluruh seluruh rantai dugaan kejahatan pertambangan ilegal, mulai dari aktor intelektual, jaringan pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang namanya berkembang di ruang publik, termasuk Helena Ismail maupun Laode Ida, harus diperiksa secara objektif apabila terdapat alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga mampu mengungkap siapa pun yang benar-benar bertanggung jawab.
“Penegakan hukum harus menjangkau seluruh mata rantai. Jangan berhenti hanya pada pelaku lapangan. Mafia tambang hanya bisa diberantas apabila seluruh jaringan yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perspektif teori kebijakan publik, Renno menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak dapat diukur dari banyaknya konferensi pers ataupun rapat koordinasi yang diselenggarakan pemerintah. Keberhasilan harus dinilai berdasarkan implementasi di lapangan, indikator capaian yang jelas, serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Sebuah kebijakan tidak diukur dari seberapa sering pemerintah berbicara kepada publik. Yang menjadi ukuran adalah hasil implementasinya, efektivitasnya, dan manfaatnya bagi masyarakat. Itu yang sampai hari ini belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Karena itu, GMKI Ambon mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan Gunung Botak kepada masyarakat. Transparansi mengenai capaian, tantangan, serta langkah-langkah lanjutan dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Menurut Renno, masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses penataan kawasan pertambangan dilakukan, bagaimana upaya pemulihan lingkungan berjalan, bagaimana perlindungan terhadap masyarakat sekitar diwujudkan, serta bagaimana strategi pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi warga Kabupaten Buru.
Ia menilai kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang akuntabel dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas, keterbukaan informasi publik, serta komitmen membongkar praktik mafia tambang hingga ke akar-akarnya merupakan syarat utama agar persoalan Gunung Botak tidak terus berulang.
Lebih jauh, GMKI Ambon mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada apa yang disebut sebagai simbolisme kebijakan, yakni kebijakan yang terlihat aktif di ruang publik namun minim perubahan substantif di lapangan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah penataan Gunung Botak agar kawasan tersebut tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum maupun ekonomi.
“Kami tidak ingin Gunung Botak hanya menjadi isu ketika operasi dilakukan, tetapi perlahan menghilang ketika masyarakat mulai menunggu hasil. Negara tidak boleh bekerja berdasarkan siklus pemberitaan,” ujar Renno.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus memiliki peta jalan (roadmap) penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam teori administrasi publik, setiap kebijakan idealnya memiliki sasaran yang terukur, indikator keberhasilan, mekanisme evaluasi berkala, serta sistem pelaporan yang terbuka kepada masyarakat.
“Jika pemerintah mengatakan sedang menata Gunung Botak, maka publik berhak mengetahui apa yang sedang ditata, siapa yang bekerja, sejauh mana progresnya, dan kapan target penyelesaiannya. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban pemerintah kepada rakyat,” katanya.
Sebagai organisasi mahasiswa, GMKI Ambon menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen. Organisasi tersebut menilai kritik yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berada pada koridor demokrasi, supremasi hukum, serta keadilan sosial.
Menutup pernyataannya, Renno menyampaikan pesan keras kepada seluruh pemangku kepentingan agar tidak menjadikan persoalan Gunung Botak sebagai isu sesaat.
“Jangan sampai Gunung Botak kehilangan arah karena pemerintah kehilangan fokus. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya hidup ketika kamera menyala, lalu perlahan menghilang ketika sorotan publik meredup. Masyarakat tidak membutuhkan narasi yang terus diulang. Masyarakat membutuhkan keberanian menyelesaikan persoalan sampai ke akarnya. Sebab sejarah tidak mencatat berapa banyak rapat yang pernah dilakukan pemerintah, tetapi sejarah akan mencatat apakah negara benar-benar hadir ketika rakyat membutuhkan keadilan.”
GMKI Ambon memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan Gunung Botak melalui fungsi kontrol sosial, sekaligus mendorong pemerintah agar menghadirkan tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Maluku.
Penulis : Lawerisa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














