RUSAIDA Bongkar Dugaan Praktik TPPO, PMI Asal Sukabumi Tertahan di Dubai, Keluarga Dibebani Biaya Pulang

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || SUKABUMI – Yayasan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (RUSAIDA) mendampingi proses pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Yulianti, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.

Kasus ini mencuat setelah suami korban, Firman Saputra, mengajukan pengaduan resmi kepada RUSAIDA pada 22 Juni 2026. Dalam laporannya, Firman mengungkapkan bahwa istrinya hingga kini masih tertahan di kantor agen di Dubai dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia.

Berdasarkan hasil asesmen awal yang dilakukan tim pendamping RUSAIDA, keluarga korban mengaku telah berupaya mencari jalan keluar, namun tidak menemukan penyelesaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap Yayasan RUSAIDA dapat membantu memulangkan istri saya. Saat ini ia masih berada di kantor agen di Dubai, sementara keluarga tidak mampu memenuhi syarat yang diminta pihak agen,” ujar Firman saat ditemui awak media. Selasa (14/07/2026).

Berdasarkan hasil asil pendalaman Tim Pendampingan RUSAIDA mengungkap, Yulianti berangkat ke Dubai sekitar September 2025 setelah direkrut oleh seorang perempuan bernama Maemunah yang menawarkan pekerjaan sebagai pekerja migran di Uni Emirat Arab.

Karena dokumen administrasi pernikahan korban belum lengkap, Yulianti diduga diarahkan membuat paspor dengan tujuan kunjungan keluarga, bukan untuk penempatan kerja. Setelah seluruh dokumen diurus oleh pihak perekrut, korban kemudian diberangkatkan ke Dubai.

Setibanya di negara tujuan, Yulianti bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, dalam waktu singkat ia beberapa kali dipindahkan dari satu majikan ke majikan lainnya. Penempatan pertama hanya berlangsung sekitar dua pekan karena korban dinilai tidak mampu menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan tindakan medis.

Selanjutnya, ia ditempatkan di rumah majikan bernama Rasyed Mohamed Sulaiman Mohamed Al-Naqbi.

Musibah terjadi pada 5 Mei 2026. Berdasarkan hasil asesmen RUSAIDA, Yulianti mengalami kecelakaan kerja setelah terjatuh dari tangga saat berada di lantai dua rumah majikan. Peristiwa itu terjadi ketika korban berupaya menyelamatkan diri dalam situasi darurat yang disebut berkaitan dengan konflik yang berdampak di wilayah Dubai.

Akibat insiden tersebut, Yulianti mengalami cedera dan pembengkakan pada kaki sehingga harus menjalani perawatan medis. Meski telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih dan ia tidak lagi mampu melanjutkan pekerjaannya. Korban kemudian meminta dipulangkan ke Indonesia.

READ  Sidang PMH PN Banjarbaru: Saksi Ungkap Kerugian Hafidz Halim, Dugaan Keterangan Palsu Petinggi P3HI Disorot

Namun, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Berdasarkan hasil pendampingan RUSAIDA, Yulianti justru dikembalikan ke kantor agen setelah visa kerjanya dibatalkan oleh pihak majikan.

Keluarga korban kemudian mengaku dibebani sejumlah persyaratan agar Yulianti dapat dipulangkan. Agen disebut meminta keluarga menyediakan pekerja pengganti atau membayar kompensasi sekitar Rp40 juta hingga Rp70 juta. Selain itu, biaya tiket kepulangan juga disebut dibebankan kepada pihak keluarga.

Perwakilan Yayasan RUSAIDA, Yuyu Marliah, mengatakan pihaknya segera melakukan asesmen setelah menerima laporan dari keluarga korban. Hasil pendampingan menunjukkan Yulianti masih berada di kantor agen dan membutuhkan intervensi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan status kerja sekaligus proses pemulangannya.

“Hasil asesmen menunjukkan Yulianti masih berada di kantor agen di Dubai dan membutuhkan bantuan penyelesaian status kerjanya serta pemulangan ke Indonesia. Kasus ini memerlukan koordinasi lintas instansi agar hak-hak korban dapat terpenuhi,” kata Yuyu.

Sebagai tindak lanjut, RUSAIDA telah menyusun sejumlah rekomendasi, di antaranya berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), KBRI Abu Dhabi, dan KJRI Dubai, menelusuri legalitas pihak penempatan, serta memfasilitasi komunikasi antara keluarga korban, agen, dan instansi terkait.

Yuyu menegaskan, pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan hingga proses pemulangan Yulianti terlaksana dengan aman serta hak-haknya sebagai pekerja migran memperoleh perlindungan.

“Kami akan terus mendampingi keluarga hingga korban dapat dipulangkan secara aman dan bermartabat. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap pekerja migran Indonesia. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses perekrutan maupun penempatan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

RUSAIDA berharap pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan bergerak cepat agar Yulianti dapat segera kembali ke Tanah Air. Selain memastikan keselamatan korban, kasus ini juga diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja migran, sehingga peristiwa serupa tidak kembali menimpa warga

Penulis : Prima RK

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar Alastlogo: PC PMII Pasuruan Sayangkan Sikap Polresta yang Menunggu Laporan Korban
BEM Nusantara Sukabumi Raya Soroti Tata Kelola RSUD Palabuhanratu: Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelayanan dan Fasilitas Dinilai Belum Sejalan
Diduga Teror Peluru Nyasar di Alastlogo Belum Terpecahkan, BEMPTNU Tapal Kuda Desak Polres Pasuruan Kota Buka Hasil Penyelidikan Secara Transparan
Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M. Apresiasi P3 A Dab GP3A Mitra Cai Berperan Vital Dalam Meningkatan Produksi Hasil Pertanian 
Anak Bangsa Belajar di Bangunan Rapuh, MI Tanjungsari Menanti Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah
DPU Sukabumi Perkuat Kapasitas P3A dan GP3A, Dorong Pengelolaan Irigasi Demi Ketahanan Pangan
Malahayati Konsultan Edukasi Warga Cijalingan Waspadai Pinjol, Judol, dan Investasi Ilegal
Tragedi Maut di Tengah Maraknya PETI Kuantan Singingi, Seorang Penambang Tewas Tenggelam, Pengawasan Aparat Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:03 WIB

RUSAIDA Bongkar Dugaan Praktik TPPO, PMI Asal Sukabumi Tertahan di Dubai, Keluarga Dibebani Biaya Pulang

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kasus Peluru Nyasar Alastlogo: PC PMII Pasuruan Sayangkan Sikap Polresta yang Menunggu Laporan Korban

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:53 WIB

BEM Nusantara Sukabumi Raya Soroti Tata Kelola RSUD Palabuhanratu: Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelayanan dan Fasilitas Dinilai Belum Sejalan

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:03 WIB

Diduga Teror Peluru Nyasar di Alastlogo Belum Terpecahkan, BEMPTNU Tapal Kuda Desak Polres Pasuruan Kota Buka Hasil Penyelidikan Secara Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:20 WIB

Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M. Apresiasi P3 A Dab GP3A Mitra Cai Berperan Vital Dalam Meningkatan Produksi Hasil Pertanian 

Berita Terbaru

PT Pos Indonesia (Persero) sukses memberikan pelayanan kargo haji 2026 pada musim Haji tahun ini, tercatat sebanyak 13.978 kiriman kargo haji berhasil dikelola Pos Indonesia dengan total berat mencapai 266.822 kilogram atau 266,8 ton.

BUMN

Pos Indonesia Sukses Layani Kiriman Kargo Haji 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:43 WIB