Ketua PMII Rayon Ushuluddin, Mendorong Penegakan Hukum dan Kebebasan Sipil Harus Berjalan Beriringan

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || TULUNGAGUNG – Ketua PMII Rayon Ushuluddin, Gading Haryo Bismoko, menyampaikan pernyataan sikap mengenai menguatnya kembali diskursus publik tentang kebebasan sipil, kriminalisasi aktivis, dan penggunaan istilah “tahanan politik” dalam sejumlah perkara yang berkembang di Indonesia.

Menurut Gading, perdebatan tersebut tidak seharusnya dipandang semata sebagai persoalan individu, melainkan sebagai refleksi atas kualitas demokrasi dan negara hukum. Ia menilai penegakan hukum harus tetap menjunjung asas keadilan, sementara kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara juga wajib dilindungi.

“Negara hukum tidak hanya dituntut mampu menindak setiap dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak-hak hukumnya hanya karena menyampaikan pendapat secara damai. Keadilan harus hadir tidak hanya pada putusan, tetapi juga pada proses.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara yang menjerat aktivis, termasuk Muhammad Ainun Komarullah (Komar), yang kembali menjalani proses hukum setelah sebelumnya menyelesaikan perkara lain. Di sisi lain, sejumlah organisasi bantuan hukum menilai terdapat aspek hukum yang masih perlu diuji melalui mekanisme peradilan, sementara aparat penegak hukum menyatakan perkara yang ditangani memiliki dasar hukum yang berbeda.

Gading juga menyoroti laporan investigatif Project Multatuli yang mengutip data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK). Laporan tersebut menyebut terdapat 703 orang yang dikategorikan sebagai “tahanan politik” pasca demonstrasi Agustus–September 2025, dengan sekitar 88,45 persen di antaranya merupakan Generasi Z. Temuan tersebut merupakan klaim dan kategorisasi dari organisasi masyarakat sipil, sehingga tidak identik dengan status hukum yang diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

READ  Ketua DPD INPEST Inhil Desak Kejari Selidiki Tunggakan Pajak Daerah, Temukan Ratusan Miliar Belum Dibayar ke Pemda inhil

Selain itu, isu serupa juga pernah muncul dalam berbagai perkara yang melibatkan aktivis Papua. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menggunakan istilah “tahanan politik” terhadap mereka yang diproses hukum karena aktivitas politik atau penyampaian aspirasi damai. Sementara itu, pemerintah pada kesempatan sebelumnya juga pernah mengupayakan pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana Papua sebagai bagian dari pendekatan rekonsiliasi.

Menurut Gading, perbedaan pandangan antara negara, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Oleh sebab itu, setiap klaim mengenai adanya tahanan politik perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta persidangan, putusan pengadilan, serta standar hak asasi manusia yang berlaku.

“Demokrasi membutuhkan ruang kritik, sedangkan negara hukum membutuhkan kepastian hukum. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan saling menguatkan agar kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan penegakan hukum tetap terjaga.”

Ia mengajak mahasiswa, organisasi kepemudaan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal setiap proses hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol demokrasi, namun tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi lembaga peradilan.

Di akhir pernyataannya, Gading berharap seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan sipil sebagai fondasi negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis : M Ubaidilah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Tegaskan PSN Cetak Sawah Gunakan Lahan Masyarakat, Bukan Hutan Lindung
Merawat Keamanan, Menguatkan Kebersamaan: Satgas Yonif 2 Marinir Sapa Hangat Warga Distrik Tigi
Menteri Transmigrasi Dorong Mangga Unggulan Jawa Timur Tembus Jepang, Perkuat Daya Saing Hortikultura Indonesia di Pasar Global
Peringati Harkopnas ke-79, Plt Kadis Diskop UKM Meranti Ajak Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:29 WIB

Ketua PMII Rayon Ushuluddin, Mendorong Penegakan Hukum dan Kebebasan Sipil Harus Berjalan Beriringan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:20 WIB

Pemerintah Tegaskan PSN Cetak Sawah Gunakan Lahan Masyarakat, Bukan Hutan Lindung

Senin, 13 Juli 2026 - 03:58 WIB

Merawat Keamanan, Menguatkan Kebersamaan: Satgas Yonif 2 Marinir Sapa Hangat Warga Distrik Tigi

Senin, 13 Juli 2026 - 01:17 WIB

Menteri Transmigrasi Dorong Mangga Unggulan Jawa Timur Tembus Jepang, Perkuat Daya Saing Hortikultura Indonesia di Pasar Global

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:07 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Plt Kadis Diskop UKM Meranti Ajak Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

PT Pos Indonesia (Persero) sukses memberikan pelayanan kargo haji 2026 pada musim Haji tahun ini, tercatat sebanyak 13.978 kiriman kargo haji berhasil dikelola Pos Indonesia dengan total berat mencapai 266.822 kilogram atau 266,8 ton.

BUMN

Pos Indonesia Sukses Layani Kiriman Kargo Haji 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:43 WIB