Disnaker Meranti Nilai Syarat Rekrutmen BRK Syariah Berpotensi Diskriminatif, Soroti Batas Tinggi Badan dan Status

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.INFO // MERANTI – Proses rekrutmen pegawai di BRK Syariah Cabang Kepulauan Meranti diduga mengandung unsur diskriminasi setelah muncul persyaratan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kompetensi pekerjaan, seperti batas minimal tinggi badan dan ketentuan pelamar tidak boleh menikah selama masa kerja.

Dugaan tersebut Ditelurusi Oleh pihak Media dan Memberikan Pertanyaan dari PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priono, dan ia memberikan jawaban sejumlah persyaratan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dalam dunia kerja apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan jabatan.

Menurut Eko, persyaratan tinggi badan untuk posisi Customer Service (CS), Front Office (FO), maupun Teller tidak termasuk kualifikasi yang secara langsung menentukan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya isu di masyarakat terkait persyaratan loker di BRK Syariah Terkait hal ini, pihak media meminta tanggapan terkait persyaratan kepada Plt Dinas dan ia pun menjawab

“Untuk posisi CS, FO, maupun Teller, syarat tinggi badan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kualifikasi jabatan. Kemampuan yang dibutuhkan justru kemampuan berkomunikasi secara efektif, memberikan pelayanan yang baik, mengikuti perkembangan tren pelayanan, serta berpenampilan Rapi, dan ia juga menyampaikan bahwa perusahaan memiliki alasan atas persyaratan yg di tetapkan, dan pihak dinas hanya bisa memberikan verifikasi dan tidak bisa turut serta dalam aturan tersebut.” Ujarnya Plt dinas

Ia menjelaskan, dalam praktik ketenagakerjaan dikenal konsep occupational qualification, yakni persyaratan yang memang harus memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan yang akan dijalankan. Menurutnya, syarat tinggi badan lebih relevan diterapkan pada profesi tertentu seperti pramugari, model, maupun anggota TNI/Polri yang memiliki ketentuan khusus berdasarkan kebutuhan operasional.

READ  DPRD Kuansing Dinilai Lemah, Cukong Sawit Penguasa Hutan Tetap Tak Tersentuh

Selain itu, Eko juga Menjawab adanya ketentuan pelamar tidak boleh menikah selama masa kerja. Menurutnya, persyaratan tersebut juga berpotensi bersifat diskriminatif karena hak untuk menikah merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan pada prinsipnya melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja hanya karena pekerja menikah.

Oleh sebab itu, syarat yang membatasi hak pekerja untuk menikah selama masa kontrak patut menjadi perhatian apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada pihak BRK Syariah terkait persyaratan rekrutmen tersebut Dan Pihak BRK Syariah Terlihat Mengelak. Salah seorang pihak BRK Syariah yang dihubungi melalui WhatsApp Dengan Nomor 0852-7***-**77 memberikan tanggapan singkat.

“Bapak bisa menghubungi bagian Sekretariat Perusahaan di kantor pusat kami,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi juga telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada Pimpinan Bank BRK Syariah melalui Salah Satu Pihak BRK Syariah Namun tidak ada Tanggapan. hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun jawaban resmi yang diberikan terkait dugaan adanya persyaratan rekrutmen yang dinilai berpotensi diskriminatif.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak BRK Syariah apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan resmi atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik .

Editor : Redaksi SR

Sumber Berita: Warta-kota.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Desak Pengusutan Transparan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Depan Polresta Pekanbaru
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026
Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi
Talkshow Legalitas Bisnis Dorong UMKM Naik Kelas, 34 Pelaku Usaha Terima NIB dan SP-PIRT
Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen
Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana
Laporan Dugaan Pemerasan Libatkan Oknum Polisi di Kuansing Jadi Sorotan, Penyelidikan Masih Berjalan dan Publik Menanti Kepastian Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sekjen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Desak Pengusutan Transparan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Depan Polresta Pekanbaru

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:02 WIB

Disnaker Meranti Nilai Syarat Rekrutmen BRK Syariah Berpotensi Diskriminatif, Soroti Batas Tinggi Badan dan Status

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:41 WIB

Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:35 WIB

Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi

Berita Terbaru