Sekjen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Desak Pengusutan Transparan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Depan Polresta Pekanbaru

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || PEKANBARU – Dugaan tindakan represif yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru terhadap dua mahasiswa menuai kecaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Al-Azhar Pekanbaru. Peristiwa yang disebut terjadi di depan gerbang Polresta Pekanbaru pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut kini menjadi perhatian kalangan mahasiswa yang mendesak adanya pengusutan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru, Ahmad Yunus Harahap, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami dua mahasiswa ketika hendak menyampaikan surat kepada pihak Polresta Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang diterima BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru, kedua mahasiswa tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka-luka.

Salah seorang korban diketahui merupakan mahasiswa STAI Al-Azhar Pekanbaru sekaligus pengurus aktif BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru. Korban dilaporkan mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh yang diduga terjadi akibat insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Yunus Harahap menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan represif terhadap mahasiswa merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, serta kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Kami mengutuk sekeras-kerasnya dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa. Aparat kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan represif terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Apabila dugaan ini terbukti benar, maka peristiwa tersebut merupakan pukulan serius bagi wajah penegakan hukum dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Ahmad Yunus Harahap.

Menurutnya, dugaan kekerasan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai tindakan individu semata. Apabila nantinya terbukti melalui proses hukum, peristiwa itu dinilai menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, pola pelayanan publik, pembinaan personel, serta profesionalisme aparat kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Riau.

Ia menilai setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum harus diproses secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya impunitas. Transparansi dalam penanganan perkara, menurutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen dalam mengawal supremasi hukum, BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru menyampaikan enam poin pernyataan sikap.

READ  Proyek Gapura Batas Sukabumi Menelan Anggaran Rp 2 Milyar,Diduga Pekerja Tanpa APD dan Progres Dibawah Standar

Pertama, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap pengurus BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polresta Pekanbaru.

Kedua, mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di lingkungan Polda Riau serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran maupun kelalaian dalam pengawasan terhadap anggota.

Ketiga, mendesak Kapolda Riau membentuk tim yang independen dan kredibel guna mengusut tuntas dugaan peristiwa tersebut secara transparan, objektif, dan akuntabel tanpa melindungi pihak mana pun.

Keempat, meminta agar setiap oknum yang terbukti melakukan tindakan kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme pidana, etik, maupun disiplin.

Kelima, mendesak dilakukan evaluasi terhadap Kapolresta Pekanbaru sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Keenam, menegaskan komitmen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Yunus Harahap menegaskan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk dugaan intimidasi maupun tindakan represif terhadap mahasiswa harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Mahasiswa bukan musuh negara. Mahasiswa adalah mitra kritis yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga demokrasi tetap hidup. Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk intimidasi maupun dugaan kekerasan yang membungkam suara rakyat. Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan institusi kepolisian harus melakukan pembenahan secara menyeluruh demi memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru berharap seluruh proses penanganan dugaan peristiwa tersebut dilakukan sesuai prinsip due process of law dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak. Organisasi mahasiswa itu juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus hingga terdapat kejelasan mengenai fakta-fakta yang sebenarnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Syahwani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
Disnaker Meranti Nilai Syarat Rekrutmen BRK Syariah Berpotensi Diskriminatif, Soroti Batas Tinggi Badan dan Status
Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026
Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi
Talkshow Legalitas Bisnis Dorong UMKM Naik Kelas, 34 Pelaku Usaha Terima NIB dan SP-PIRT
Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen
Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana
Laporan Dugaan Pemerasan Libatkan Oknum Polisi di Kuansing Jadi Sorotan, Penyelidikan Masih Berjalan dan Publik Menanti Kepastian Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sekjen BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Desak Pengusutan Transparan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Depan Polresta Pekanbaru

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:02 WIB

Disnaker Meranti Nilai Syarat Rekrutmen BRK Syariah Berpotensi Diskriminatif, Soroti Batas Tinggi Badan dan Status

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:41 WIB

Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:35 WIB

Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi

Berita Terbaru