Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info BENGKALIS – Dugaan ketidaksesuaian legalitas lahan dalam pembayaran kompensasi tapak tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV nomor 131 mencuat dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Rabu (1/7/2026).

Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pihak PT PLN, PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), serta unsur pemerintah kecamatan. Permasalahan berkaitan dengan pembangunan tiang SUTT 131 yang berlokasi di Desa Api-Api Kilometer 3,5, Kecamatan Bandar Laksamana.

Hendri Sastrawan menjelaskan, sebelum pembangunan dilakukan, PT PLN meminta legalitas kepemilikan lahan milik kelompoknya sebagai dasar pelaksanaan proyek. Menurutnya, karena pembangunan jaringan listrik tersebut merupakan proyek strategis nasional, pihaknya mendukung proses pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah proyek berjalan, Hendri mengaku memperoleh informasi bahwa PT PLN telah membayarkan kompensasi tapak tiang SUTT 131 sebesar sekitar Rp14 juta kepada PT BBHA. Ia menyebut pihak PLN menjelaskan bahwa PT BBHA juga memiliki dokumen legalitas yang berkaitan dengan lokasi pembangunan.

Dalam forum mediasi, Hendri mempertanyakan legalitas yang dijadikan dasar pembayaran tersebut. Ia menduga dokumen yang diserahkan PT BBHA kepada PT PLN tidak berada pada titik koordinat yang sama dengan lokasi berdirinya tiang SUTT 131.

READ  Awali Tugas dengan Apel Pagi, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Siap Kerja Maksimal

Dugaan kami, legalitas yang digunakan sebagai dasar pembayaran kompensasi bukan berada pada titik koordinat tempat tiang SUTT 131 dibangun. Karena itu kami meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen dan koordinat lokasi,” ujar Hendri.

Menurut Hendri, apabila dugaan tersebut terbukti, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen legalitas, peta koordinat, serta proses administrasi pembayaran kompensasi agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT PLN maupun PT BBHA terkait dugaan ketidaksesuaian legalitas tersebut maupun dasar penetapan penerima kompensasi tapak tiang SUTT 131.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT PLN, PT BBHA, serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Team)

Penulis : Tengku

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen
Laporan Dugaan Pemerasan Libatkan Oknum Polisi di Kuansing Jadi Sorotan, Penyelidikan Masih Berjalan dan Publik Menanti Kepastian Hukum
Mahasiswa KKN UNRI 2026 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Edukasi Mangrove Berkelanjutan di Desa Kelapa Pati
Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim
Kafilah Kabupaten SBB Raih Peringkat Tujuh di MTQ XXXI Provinsi Maluku
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Api Cepat Dipadamkan, Kapolsek Kateman Puji PT Pulau Sambu di Guntung
Konvoi Merah Putih Jadi Simbol Persatuan, Masyarakat Diajak Jaga Stabilitas Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:00 WIB

Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:26 WIB

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:29 WIB

Mahasiswa KKN UNRI 2026 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Edukasi Mangrove Berkelanjutan di Desa Kelapa Pati

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:01 WIB

Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:22 WIB

Kafilah Kabupaten SBB Raih Peringkat Tujuh di MTQ XXXI Provinsi Maluku

Berita Terbaru