SUARARAKYAT.info || DENPASAR – Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps terus memantik perdebatan luas di kalangan praktisi hukum nasional. Vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim tidak hanya dipandang sebagai perkara antara seorang advokat dan mantan kliennya, melainkan dinilai berpotensi menjadi preseden yang mengancam independensi profesi advokat di Indonesia.
Dalam putusan tersebut, Togar Situmorang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai putusan tersebut telah mengaburkan batas antara sengketa jasa hukum, pelanggaran etik profesi, dan tindak pidana.
Kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya berakar dari hubungan profesional antara advokat dan klien yang telah diikat secara sah melalui berbagai dokumen hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Togar menjalankan tugas berdasarkan sedikitnya 21 surat kuasa yang mencakup perkara perdata maupun pidana. Seluruh surat kuasa tersebut dibuat secara sah, ditandatangani para pihak, dan menjadi dasar hukum bagi seorang advokat untuk bertindak mewakili kepentingan kliennya.
“Jika pekerjaan advokat yang dilakukan berdasarkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum dapat dipidana hanya karena klien kemudian merasa tidak puas, maka yang terancam bukan hanya Togar Situmorang. Seluruh advokat di Indonesia dapat menghadapi risiko yang sama,” ujar Rinto kepada awak media.Minggu (31/5/2026)
Dalam praktik profesi advokat, lanjutnya, hubungan antara klien dan kuasa hukum merupakan hubungan kontraktual yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Ketika terjadi ketidakpuasan atas hasil pekerjaan, hukum perdata menyediakan ruang gugatan wanprestasi. Jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik, maka Dewan Kehormatan organisasi advokat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi.
Namun dalam perkara ini, menurut tim pembela, sengketa yang seharusnya berada dalam ranah perdata dan etik justru ditarik ke wilayah hukum pidana.
“Advokat tidak pernah menjual kemenangan kepada klien. Advokat menjual jasa hukum, pengetahuan hukum, pendampingan hukum, dan upaya hukum. Hasil perkara bukan sesuatu yang dapat dijamin,” tegas Rinto.
Salah satu poin yang menjadi sorotan serius adalah dimasukkannya honorarium advokat sebesar Rp550 juta sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, honorarium tersebut tercantum secara eksplisit dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 yang disepakati para pihak.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa honorarium merupakan hak profesional yang dijamin undang-undang. Pasal 21 Undang-Undang Advokat secara jelas menyebutkan bahwa advokat berhak memperoleh honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien berdasarkan kesepakatan yang wajar.
Karena itu, muncul pertanyaan besar di kalangan praktisi hukum. Apabila honorarium yang telah diperjanjikan secara sah dapat dikualifikasikan sebagai hasil tindak pidana, maka setiap advokat yang menerima pembayaran jasa hukum berpotensi menghadapi ancaman pidana apabila terjadi perselisihan dengan klien.
“Ini bukan hanya tentang Togar Situmorang. Ini menyangkut kepastian hukum profesi advokat di Indonesia. Jika honorarium yang sah dianggap sebagai hasil penipuan, maka seluruh advokat harus merasa khawatir,” kata Rinto.
Kejanggalan lain yang disoroti tim pembela adalah adanya kontradiksi dalam amar putusan. Di satu sisi, surat kuasa dan perjanjian jasa hukum dinyatakan sebagai barang yang harus dikembalikan kepada terdakwa. Namun di sisi lain, pelaksanaan dokumen yang sama justru dijadikan dasar pemidanaan.
Menurut tim pembela, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi pertimbangan hukum majelis hakim. Jika dokumen tersebut diakui sebagai dokumen sah yang menjadi hak terdakwa, maka pelaksanaan atas dokumen tersebut seharusnya juga ditempatkan dalam konteks hubungan profesional antara advokat dan klien.
Aspek lain yang dinilai penting namun kurang mendapat perhatian adalah tidak adanya putusan atau sanksi etik dari Dewan Kehormatan PERADI terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama.
Padahal, Dewan Kehormatan merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menilai apakah seorang advokat telah melanggar kode etik profesi.
Menurut Rinto, ketiadaan sanksi etik semestinya menjadi indikator penting bahwa perkara tersebut perlu dilihat secara lebih hati-hati sebelum dibawa ke ranah pidana.
“Dalam sengketa yang lahir dari hubungan profesional advokat dan klien, aspek etik harus menjadi pintu pertama yang diuji. Jangan sampai hukum pidana digunakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” ujarnya.
Lebih jauh, tim pembela juga menyoroti keberadaan Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang memberikan perlindungan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Ketentuan tersebut bahkan telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas perlindungan tersebut baik di dalam maupun di luar persidangan.
Menurut mereka, imunitas advokat bukanlah bentuk kekebalan hukum untuk melakukan kejahatan, melainkan instrumen penting dalam negara hukum agar advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan secara independen tanpa tekanan dan rasa takut.
“Jika setiap laporan pidana langsung menghapus perlindungan imunitas advokat, maka keberadaan Pasal 16 UU Advokat menjadi tidak bermakna. Padahal perlindungan itu dibuat untuk menjaga independensi profesi,” jelasnya.
Dalam persidangan, tim pembela juga mengungkap sejumlah pekerjaan hukum yang telah dilakukan Togar Situmorang untuk kepentingan kliennya. Di antaranya pendampingan dalam berbagai perkara yang menghasilkan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan di Bareskrim Polri, hingga pengajuan sejumlah gugatan perdata dan langkah hukum lainnya.
Menurut mereka, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan hukum benar-benar telah dilaksanakan dan tidak mencerminkan pola seseorang yang menerima uang lalu menghilang tanpa melakukan pekerjaan sebagaimana yang lazim ditemukan dalam tindak pidana penipuan.
Kini, upaya hukum banding telah resmi diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding dapat melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif, termasuk menilai kembali fakta-fakta persidangan, kehadiran saksi-saksi, serta batas-batas hukum antara sengketa jasa hukum dan tindak pidana.
Perkara ini dipandang banyak kalangan sebagai ujian penting bagi sistem peradilan Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan perlindungan terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
“Yang sedang diuji bukan hanya nasib seorang advokat. Yang sedang diuji adalah kemampuan sistem hukum kita untuk membedakan secara tegas antara sengketa profesional dan tindak pidana. Jika batas itu kabur, maka ancaman kriminalisasi terhadap profesi advokat akan menjadi bayang-bayang yang nyata,” pungkas Rinto Maha.
Penulis : Megy
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














