SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di sektor pertambangan menjadi perhatian serius pemerintah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menggelar rapat koordinasi lintas sektoral yang berlangsung di Grand Inna Samudra Beach Hotel, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema khusus “Pengawasan Terhadap Kegiatan Orang Asing dalam Pengelolaan Tambang di Kawasan Kabupaten Sukabumi” sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mengawasi aktivitas investasi asing dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah pertambangan.
Langkah ini dinilai penting mengingat Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan sektor pertambangan cukup besar. Kondisi tersebut secara langsung menarik minat investor, termasuk perusahaan-perusahaan yang melibatkan tenaga kerja asing dalam operasionalnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan negara.
Menurutnya, kebijakan keimigrasian Indonesia tetap berpegang pada prinsip selective policy atau kebijakan selektif, yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan maupun ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
“Pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan, harus dilakukan secara maksimal dan terintegrasi antarinstansi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari,” ujar Henki Irawan di hadapan peserta rapat koordinasi Timpora Kabupaten Sukabumi.
Henki juga menekankan bahwa penguatan pengawasan tersebut merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan konsep “Imigrasi untuk Rakyat” harus diwujudkan melalui pelayanan yang adaptif, pengawasan efektif, dan kolaborasi aktif dengan seluruh elemen masyarakat maupun instansi terkait.
Menurutnya, keberadaan investasi asing memang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, negara juga wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan hukum, termasuk kepatuhan terhadap izin tinggal, ketenagakerjaan, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para peserta juga mendapatkan pemaparan komprehensif dari sejumlah narasumber terkait pengawasan TKA di kawasan pertambangan.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi. Dalam paparannya, Torang menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing di wilayah pelosok pertambangan Kabupaten Sukabumi.
Ia menjelaskan bahwa kawasan pertambangan memiliki tingkat kerawanan tersendiri karena sebagian lokasi berada di daerah terpencil yang cukup sulit dijangkau pengawasan rutin. Oleh sebab itu, diperlukan sistem pertukaran informasi yang cepat dan akurat antarinstansi agar potensi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
Selain memetakan wilayah-wilayah rawan, Torang Pardosi juga menjelaskan mekanisme pelaporan orang asing, sinkronisasi data perizinan, hingga langkah preventif dan represif yang dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas bekerja tidak sesuai izin, ataupun keberadaan orang asing yang tidak terdata, maka dapat dilakukan tindakan administratif keimigrasian hingga penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tidak hanya dari perspektif keimigrasian, rapat koordinasi tersebut juga menghadirkan pemaparan dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi yang membahas aspek pengelolaan lingkungan pada sektor pertambangan.
Dalam paparannya, pihak DLH menjelaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), standar pengelolaan limbah, serta pengawasan terhadap potensi kerusakan ekologis akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
DLH menekankan bahwa setiap perusahaan tambang, termasuk yang melibatkan investasi asing maupun tenaga kerja asing, wajib mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Rapat koordinasi yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri berbagai unsur instansi vertikal maupun pemerintah daerah. Hadir dalam kegiatan itu jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, hingga para camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari wilayah-wilayah yang memiliki titik aktivitas pertambangan.
Kehadiran unsur kecamatan dan KUA dinilai memiliki peran strategis karena menjadi ujung tombak informasi di lingkungan masyarakat. Mereka dinilai lebih dekat dengan kondisi sosial warga serta dapat membantu memantau keberadaan orang asing yang tinggal maupun melakukan aktivitas di wilayahnya, termasuk dalam perkara perkawinan campuran dan administrasi kependudukan lainnya.
Melalui forum Timpora ini, seluruh instansi yang hadir menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di kawasan pertambangan Kabupaten Sukabumi.
Beberapa poin komitmen yang disepakati di antaranya meningkatkan pertukaran data dan informasi secara real-time terkait aktivitas warga negara asing, melaksanakan operasi gabungan secara berkala ke lokasi-lokasi tambang, serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, regulasi lingkungan, maupun aturan daerah lainnya.
Sinergi lintas sektor hingga tingkat kecamatan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan kondusif di Kabupaten Sukabumi. Selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, pengawasan terpadu ini juga menjadi langkah penting dalam menutup celah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas ilegal, hingga potensi pelanggaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














