SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, di Hotel Horison Sukabumi.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Sukabumi serta para pengelola hotel, penginapan, dan pelaku usaha akomodasi dari wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Imigrasi dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menciptakan sistem pengawasan keimigrasian yang lebih efektif, cepat, dan terintegrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat imigrasi semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya sektor perhotelan yang menjadi salah satu pintu awal pendataan keberadaan WNA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keberadaan hotel dan penginapan memiliki posisi strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian karena menjadi tempat singgah utama bagi tamu asing yang datang ke suatu daerah. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong seluruh pengelola hotel dan penginapan agar semakin aktif dan disiplin dalam melakukan pelaporan melalui sistem digital APOA.
“Keamanan dan kedaulatan negara adalah tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami mengajak seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun penginapan untuk semakin peduli terhadap pelaporan keberadaan orang asing. Aplikasi APOA hadir untuk mempermudah pelaporan secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Henki Irawan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Torang Pardosi, hadir sebagai narasumber utama. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan keberadaan orang asing telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Torang menerangkan bahwa Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) merupakan inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah pihak hotel dan penginapan dalam menyampaikan data tamu asing secara real-time kepada petugas imigrasi. Melalui sistem tersebut, proses pengawasan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.
“Sinergi antara Imigrasi dan pihak perhotelan sangat penting untuk mendukung fungsi pengawasan keimigrasian. Dengan pelaporan yang cepat dan akurat melalui APOA, potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi lebih dini tanpa mengganggu iklim investasi maupun sektor pariwisata di Sukabumi,” jelas Torang Pardosi.
Ia menambahkan, data yang masuk melalui aplikasi APOA nantinya akan menjadi bahan penting bagi jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam melakukan pemetaan, pemantauan, hingga langkah antisipatif terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
Tak hanya penyampaian materi, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi teknis penggunaan aplikasi APOA. Dalam sesi tersebut, para peserta mendapatkan pendampingan langsung mulai dari proses registrasi akun hotel, tata cara penginputan data paspor tamu asing, hingga mekanisme pelaporan harian secara digital.
Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut karena sistem APOA dinilai mampu memberikan kemudahan administrasi sekaligus membantu pengelola hotel menjalankan kewajiban hukum secara lebih praktis dan efisien.
Ketua PHRI Kota Sukabumi, H. Nurul, menyampaikan apresiasi atas langkah Kantor Imigrasi Sukabumi yang aktif membangun komunikasi dan kolaborasi dengan pelaku usaha perhotelan.
Ia menegaskan bahwa PHRI Kota Sukabumi siap mendukung penuh upaya pengawasan keimigrasian dengan mendorong seluruh anggota untuk aktif menggunakan APOA serta tertib melakukan pelaporan keberadaan tamu asing.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha sangat penting dalam menjaga keamanan daerah tanpa menghambat pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi yang saat ini terus berkembang di Sukabumi.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Sukabumi berharap kesadaran hukum keimigrasian di tengah masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat. Selain itu, penguatan pengawasan berbasis kolaborasi juga diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat, dunia usaha, serta sektor pariwisata di wilayah Sukabumi.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” harus diwujudkan melalui pelayanan yang adaptif, pengawasan yang efektif, serta kolaborasi aktif bersama seluruh elemen masyarakat.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














