SUARARAKYAT.info || GARUT — Penyaluran bantuan pangan nasional tahun 2026 dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program bantuan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang sejatinya diperuntukkan membantu masyarakat kurang mampu itu justru menjadi perbincangan warga usai beredarnya informasi mengenai adanya pemberian uang dari penerima bantuan saat proses distribusi berlangsung pada Senin (4/5/2026).
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, kabar soal dugaan pungutan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Warga menilai bantuan pemerintah seharusnya diterima secara utuh tanpa adanya biaya tambahan apa pun, baik yang bersifat wajib maupun yang diklaim sukarela.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Udin (nama samaran), mengungkapkan bahwa informasi mengenai adanya pemberian uang oleh KPM sudah menjadi pembicaraan di lingkungan masyarakat.
“Di masyarakat memang ramai dibicarakan soal adanya uang yang diminta atau diberikan saat pengambilan bantuan. Katanya ada yang Rp3 ribu sampai Rp10 ribu per KPM. Ini yang membuat warga bertanya-tanya, karena bantuan pemerintah seharusnya gratis,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Udin, nominal tersebut mungkin terlihat kecil, namun apabila dikumpulkan dari banyak penerima bantuan, nilainya bisa menjadi besar dan menimbulkan kesan tidak baik terhadap program bantuan pemerintah.
“Kalau hanya satu dua orang mungkin dianggap kecil, tapi kalau penerimanya ratusan tentu jumlahnya besar. Yang jadi persoalan bukan hanya nilainya, tapi kenapa bantuan sosial masih dibebani pungutan seperti itu,” katanya.
Ia berharap pemerintah desa maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Harapannya bantuan benar-benar diberikan tanpa beban tambahan. Jangan sampai masyarakat kecil merasa terbebani saat menerima haknya sendiri,” tambahnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kaur Kesejahteraan Desa Tanjung Kamuning, Andi, memberikan klarifikasi bahwa pihak desa tidak pernah menetapkan pungutan resmi dalam proses penyaluran bantuan pangan nasional tersebut.
Menurutnya, memang terdapat pemberian uang dari sebagian masyarakat, namun hal itu disebut bukan pungutan wajib, melainkan bentuk inisiatif atau kebijakan di tingkat lingkungan tertentu.
“Memang ada pemberian dari masyarakat, tapi itu bukan pungutan resmi dari desa. Tidak ada aturan wajib. Itu lebih kepada inisiatif atau kebijakan di lapangan,” ujar Andi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Andi menjelaskan bahwa nominal uang yang diberikan masyarakat juga tidak seragam. Ia menyebut sebagian warga memberikan sekitar Rp3 ribu yang disebut untuk Baznas, sementara ada pula yang memberikan hingga Rp10 ribu atas arahan oknum tertentu di lingkungan setempat.
“Untuk yang Rp3 ribu disebutnya untuk Baznas, itu katanya atas perintah pemerintah desa. Sedangkan yang Rp10 ribu ada yang berasal dari instruksi kepala dusun dengan alasan untuk kas RT/RW. Tapi ada juga warga yang tidak memberikan sama sekali,” jelasnya.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa pemerintah desa tidak mengatur maupun mewajibkan adanya pembayaran dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan pangan nasional.
Ia juga mengimbau agar seluruh proses distribusi bantuan sosial ke depan dilakukan secara lebih transparan guna menghindari kesalahpahaman dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami berharap ke depan penyaluran bantuan bisa berjalan lebih baik, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.
Isu dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan sosial sendiri bukan kali pertama mencuat di berbagai daerah. Praktik yang kerap dibungkus dengan istilah “sukarela”, “uang transport”, hingga “kas lingkungan” sering kali memicu perdebatan karena dinilai berpotensi membebani masyarakat penerima bantuan.
Penulis : YS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














