SUARARAKYAT.info || KUANSING — Sebuah video yang beredar luas melalui grup aplikasi perpesanan menjadi sorotan publik setelah memperlihatkan dugaan tindakan tidak profesional seorang oknum wartawan dari salah satu media online. Dalam rekaman tersebut, wartawan berinisial HY tampak melakukan wawancara dengan cara yang dinilai menekan dan cenderung mengarahkan jawaban narasumber terkait sebuah dugaan kasus yang tengah ditangani di salah satu polsek di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (6/5/2026).
Video berdurasi singkat itu memicu beragam reaksi dari masyarakat, khususnya kalangan jurnalis dan pegiat media. Banyak pihak menilai cara wawancara yang dilakukan HY tidak mencerminkan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan independensi, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.
Dalam cuplikan video tersebut, terlihat oknum wartawan berulang kali mengajukan pertanyaan dengan nada tinggi dan cenderung menyudutkan narasumber. Bahkan, dalam beberapa bagian, HY diduga memberikan pernyataan yang mengarah pada pembenaran atau justifikasi atas dugaan kasus yang belum memiliki kepastian hukum. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip konfirmasi yang seharusnya bersifat netral dan tidak menghakimi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah praktisi pers menyayangkan tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk mengedepankan verifikasi, keberimbangan informasi, serta menghindari sikap intimidatif terhadap narasumber.
“Wawancara bukan ruang interogasi. Wartawan tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi apalagi menekan narasumber. Tugas jurnalis adalah menggali informasi secara objektif, bukan membentuk opini sepihak,” ujar salah satu jurnalis senior yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, dalam peristiwa ini juga disebutkan adanya pemberitaan yang dimuat oleh media online intelijenjendral.com yang berkaitan dengan kasus yang sama. Namun demikian, belum dapat dipastikan sejauh mana keterkaitan antara isi pemberitaan tersebut dengan tindakan wawancara yang viral di media sosial.
Fenomena ini kembali membuka diskursus lama tentang pentingnya profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik, terutama di tengah maraknya media online yang kerap berlomba menyajikan berita secara cepat namun mengabaikan aspek etika.
Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Selain itu, wartawan juga dilarang menyalahgunakan profesinya dan wajib menghormati hak narasumber, termasuk dalam proses wawancara.
Jika terbukti melanggar, tindakan seperti yang diduga dilakukan HY berpotensi dikenai sanksi etik oleh organisasi profesi maupun dewan pers, mulai dari teguran hingga pencabutan kartu pers.
Di tengah situasi ini, publik diharapkan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk dari oknum wartawan yang bersangkutan maupun institusi media tempatnya bernaung.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan profesional. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap media bisa tergerus, dan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi pun berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Penulis : Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














