Dugaan Kebohongan Publik Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, BK DPRD Mulai Bongkar Laporan Forwacib

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi mulai menelisik dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang anggota dewan berinisial A.W dari Fraksi Gerindra. Langkah awal ditempuh dengan memanggil Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacib) sebagai pelapor untuk menguji substansi aduan.

Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua BK DPRD Kota Sukabumi di ruang pertemuan DPRD Kota Sukabumi, Rabu (6/5/2026). Penyampaian ini menjadi pintu masuk bagi proses klarifikasi awal atas sejumlah tudingan yang diarahkan kepada A.W.

Laporan itu tidak ringan. Forwacib menuding adanya kebohongan publik hingga dugaan transaksi menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan—dua isu yang menyentuh langsung integritas wakil rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Forwacib, Dadang Jhon Hermawan mengatakan laporan dilayangkan setelah upaya meminta klarifikasi tidak mendapat respons.

“Kami menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menjelaskan ke publik. Karena itu kami tempuh jalur resmi melalui Badan Kehormatan,” ujarnya.

Sekretaris Forwacib, Abu Djibril, menegaskan aduan tersebut merupakan akumulasi keresahan warga. Ia menyebut, publik berhak mengetahui kejelasan informasi yang disampaikan pejabat publik.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kejujuran dan tanggung jawab moral,” kata Abu.

Salah satu pokok aduan menyasar pernyataan A.W terkait kepemilikan sebuah pabrik roti. Dalam sejumlah kesempatan, A.W disebut menyatakan pabrik itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Miki H. Apep. Namun, menurut Forwacib, penelusuran mereka justru menemukan bantahan dari pihak yang disebut.

READ  Ratusan Buruh Gelar Aksi di Depan PT Yamaha Music Manufacturing Asia MM2100, Dua Akses Jalan Ditutup

Kontradiksi itu, menurut pelapor, menjadi titik awal dugaan kebohongan publik.

Tak berhenti di situ, Forwacib juga mengungkap dugaan penggunaan cek dalam transaksi pembuatan kitchen set di kediaman A.W. Dari total nilai Rp41 juta, sebesar Rp10 juta dibayar tunai, sementara Rp31 juta sisanya menggunakan cek yang disebut tidak dapat dicairkan.

“Terlepas persoalan itu sudah diselesaikan atau belum, kami mempertanyakan integritasnya sebagai pejabat publik,” ujar Abu.

Sementara Ketua BK DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan pendalaman awal. Namun, ia menegaskan proses masih berada pada tahap verifikasi.

“Kami belum pada kesimpulan. Saat ini kami minta pelapor melengkapi bukti-bukti. Setelah itu baru kami panggil pihak terlapor,” katanya.

Agus menegaskan, kewenangan BK terbatas pada aspek etik dan tata tertib. Meski demikian, ia membuka kemungkinan eskalasi perkara bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Jika ada indikasi pidana, tentu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Saat ini fokus kami pada aspek etik,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar ujian integritas lembaga legislatif di daerah. Di tengah tuntutan transparansi, setiap dugaan pelanggaran terutama yang menyangkut kejujuran berpotensi menggerus kepercayaan publik bila tak ditangani secara terbuka dan akuntabel.

Forwacib menyatakan akan menunggu hasil proses di Badan Kehormatan dalam waktu maksimal dua bulan. Sementara itu, publik menanti: apakah ini akan berujung pada pembuktian etik, atau sekadar mereda sebagai polemik tanpa kejelasan.

Penulis : Prim RK

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG
Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat
Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan
Dessy Ratnasari Apresiasi PAUDQU Al-Kahfi Kebonpedes, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Al-Qur’an Sejak Dini
Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:02 WIB

Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dessy Ratnasari Apresiasi PAUDQU Al-Kahfi Kebonpedes, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Al-Qur’an Sejak Dini

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Berita Terbaru

Kabupaten Kepulauan Meranti

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:11 WIB