SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi mulai menelisik dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang anggota dewan berinisial A.W dari Fraksi Gerindra. Langkah awal ditempuh dengan memanggil Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacib) sebagai pelapor untuk menguji substansi aduan.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua BK DPRD Kota Sukabumi di ruang pertemuan DPRD Kota Sukabumi, Rabu (6/5/2026). Penyampaian ini menjadi pintu masuk bagi proses klarifikasi awal atas sejumlah tudingan yang diarahkan kepada A.W.
Laporan itu tidak ringan. Forwacib menuding adanya kebohongan publik hingga dugaan transaksi menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan—dua isu yang menyentuh langsung integritas wakil rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forwacib, Dadang Jhon Hermawan mengatakan laporan dilayangkan setelah upaya meminta klarifikasi tidak mendapat respons.
“Kami menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menjelaskan ke publik. Karena itu kami tempuh jalur resmi melalui Badan Kehormatan,” ujarnya.
Sekretaris Forwacib, Abu Djibril, menegaskan aduan tersebut merupakan akumulasi keresahan warga. Ia menyebut, publik berhak mengetahui kejelasan informasi yang disampaikan pejabat publik.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kejujuran dan tanggung jawab moral,” kata Abu.
Salah satu pokok aduan menyasar pernyataan A.W terkait kepemilikan sebuah pabrik roti. Dalam sejumlah kesempatan, A.W disebut menyatakan pabrik itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Miki H. Apep. Namun, menurut Forwacib, penelusuran mereka justru menemukan bantahan dari pihak yang disebut.
Kontradiksi itu, menurut pelapor, menjadi titik awal dugaan kebohongan publik.
Tak berhenti di situ, Forwacib juga mengungkap dugaan penggunaan cek dalam transaksi pembuatan kitchen set di kediaman A.W. Dari total nilai Rp41 juta, sebesar Rp10 juta dibayar tunai, sementara Rp31 juta sisanya menggunakan cek yang disebut tidak dapat dicairkan.
“Terlepas persoalan itu sudah diselesaikan atau belum, kami mempertanyakan integritasnya sebagai pejabat publik,” ujar Abu.
Sementara Ketua BK DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan pendalaman awal. Namun, ia menegaskan proses masih berada pada tahap verifikasi.
“Kami belum pada kesimpulan. Saat ini kami minta pelapor melengkapi bukti-bukti. Setelah itu baru kami panggil pihak terlapor,” katanya.
Agus menegaskan, kewenangan BK terbatas pada aspek etik dan tata tertib. Meski demikian, ia membuka kemungkinan eskalasi perkara bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Jika ada indikasi pidana, tentu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Saat ini fokus kami pada aspek etik,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar ujian integritas lembaga legislatif di daerah. Di tengah tuntutan transparansi, setiap dugaan pelanggaran terutama yang menyangkut kejujuran berpotensi menggerus kepercayaan publik bila tak ditangani secara terbuka dan akuntabel.
Forwacib menyatakan akan menunggu hasil proses di Badan Kehormatan dalam waktu maksimal dua bulan. Sementara itu, publik menanti: apakah ini akan berujung pada pembuktian etik, atau sekadar mereda sebagai polemik tanpa kejelasan.
Penulis : Prim RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














