SUARARAKYAT.info || KOTA SUKABUMI- Warga Cibeureum (Forwacib) melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menyusul belum adanya kejelasan penanganan dugaan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp2 miliar. Kritik tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan surat permohonan audiensi, Senin (4/5/2026).
Langkah ini menjadi sinyal meningkatnya kekecewaan publik atas minimnya transparansi aparat penegak hukum dalam mengungkap perkembangan perkara yang sudah bergulir sejak 2024. Forwacib menilai, lambannya penanganan kasus justru membuka ruang spekulasi dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
Kasus yang dimaksud diduga berkaitan dengan Ardi Wantoro dan melibatkan pihak Bank Mandiri Cabang Sukabumi Sudirman serta PT Asuransi Jamkrindo. Indikasi keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan oknum internal perbankan, dinilai semakin memperkuat urgensi penanganan yang serius dan terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Forwacib, Abu Jibril, secara tegas mempertanyakan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Sudah lebih dari satu tahun sejak pemanggilan awal, tetapi publik tidak mendapatkan informasi yang memadai. Ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana keseriusan Kejari dalam menangani kasus ini?” ujarnya.
Ia menegaskan, ketertutupan informasi hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika tidak ada transparansi, wajar jika masyarakat menduga ada hal yang ditutup-tutupi. Padahal ini menyangkut potensi kerugian negara yang tidak kecil,” tambahnya.
Forwacib juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, terutama jika dugaan keterlibatan merambah ke internal lembaga keuangan. Mereka menilai, penanganan yang setengah hati hanya akan memperkuat stigma negatif terhadap aparat.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang ada oknum yang terlibat, siapapun itu harus diproses secara terbuka dan profesional,” tegas Abu Jibril.
Melalui pengajuan audiensi ini, Forwacib menuntut Kejari Kota Sukabumi segera membuka perkembangan kasus secara jelas kepada publik. Jika tidak, mereka memastikan akan terus mengawal dan mendorong langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial.
Desakan ini sekaligus menjadi ujian bagi Kejari Kota Sukabumi untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














