SUARARAKYAT.info | SUKABUMI — Aliran dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi sepanjang Januari hingga Agustus 2025 memantik sorotan publik. Di tengah angka penghimpunan yang mencapai puluhan miliar rupiah, muncul kritik tajam terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, total penerimaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS & DSKL) tercatat sebesar Rp 41.440.433.742,-. Komposisi terbesar berasal dari zakat fitrah sebesar Rp 25.148.255.791,- atau sekitar 60,5 persen. Disusul zakat maal perorangan sebesar Rp 12.732.790.609,- (31 persen), infak/sedekah tidak terikat sebesar Rp 3.346.556.955,- (8,5 persen), serta infak/sedekah terikat sebesar Rp 212.830.387,- (0,5 persen).
Sementara itu, total dana yang telah disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 38.823.926.764,-. Dari jumlah tersebut, program kemanusiaan mendominasi dengan nilai Rp 32.606.904.767,- atau sekitar 75 persen dari total penyaluran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rincian program lainnya meliputi sektor kesehatan sebesar Rp 5.365.556.997,- (12 persen), dakwah dan advokasi sebesar Rp 4.720.225.400,- (11 persen), pendidikan sebesar Rp 473.865.000,- (1 persen), dan ekonomi sebesar Rp 377.600.000,- (1 persen).
Namun, di balik angka-angka yang tampak impresif tersebut, muncul tanda tanya besar. Praktisi hukum, Arman Panji, S.H., secara terbuka menyoroti dugaan adanya permainan oknum dalam pengelolaan dan alokasi anggaran di tubuh BAZNAS Kabupaten Sukabumi.
“Nilainya sangat fantastis. Ini bukan hanya soal menghimpun dana umat, tapi bagaimana dana itu dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami menduga ada potensi penyimpangan yang harus diusut,” tegas Arman saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/4/2026).
Tak hanya itu, Arman juga mengungkap bahwa selain dari penghimpunan ZIS, BAZNAS Kabupaten Sukabumi diketahui menerima dana hibah dari pemerintah pada tahun 2025 sebesar Rp 6,5 miliar. Menurutnya, tambahan dana tersebut semakin memperbesar urgensi pengawasan publik.
“Dana hibah Rp 6,5 miliar ini juga harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada ruang gelap dalam pengelolaan dana keagamaan yang seharusnya menjadi amanah umat,” tambahnya.
Sorotan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai tata kelola lembaga pengelola zakat, khususnya dalam hal transparansi laporan keuangan, distribusi program, hingga mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kepercayaan publik menjadi faktor kunci yang tidak bisa ditawar.
Sejumlah kalangan pun mulai mendorong agar dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Sukabumi, guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin bahwa seluruh dana benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh praktisi hukum tersebut.
Jika tidak segera dijawab dengan transparansi, persoalan ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Padahal, di tengah ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih tinggi, keberadaan BAZNAS seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperkuat solidaritas dan keadilan sosial berbasis nilai-nilai keagamaan.
Penulis : Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














