GAKORPAN Desak Klarifikasi Terbuka RSJ Marzoeki Mahdi, Kasus Dugaan Lansia Tajur Halang Diminta Diusut Transparan

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Situasi di ibu kota terpantau kondusif, namun perhatian publik terhadap dugaan kasus kemanusiaan yang menimpa seorang lansia di Tajur Halang, Bogor, terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) bersama LBH Pers Prima Presisi Polri menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap surat jawaban klarifikasi dari pihak RSJ Marzoeki Mahdi (RSJM).

Ketua DPP GAKORPAN bersama Ketua Tim Advokasi, David Sianipar, SH., MH, menyatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas respons klarifikasi yang telah disampaikan oleh manajemen RSJM. Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya yang dimuat oleh media Suara Rakyat pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 06.18 WIB, dengan tajuk: “Tragedi Kemanusiaan Lansia Tajur Halang: Dugaan Kriminalisasi, Penyanderaan, dan Rekayasa ODGJ terhadap Ny. Hotma Parulian Tobing.”

Namun demikian, GAKORPAN menegaskan bahwa proses klarifikasi yang dilakukan sejauh ini dinilai belum menyentuh substansi utama persoalan. Pihaknya menyebut bahwa sebelum klarifikasi dipublikasikan, mereka telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak RSJM untuk menyampaikan hak jawab, termasuk melalui pengiriman surat resmi via kantor pos guna mengundang pihak rumah sakit dalam forum klarifikasi bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberitaan ini bukan tanpa dasar. Ini merupakan hasil temuan investigasi dan advokasi kami di lapangan. Kami bekerja dalam koridor hukum dan berdasarkan tupoksi organisasi, demi mengungkap dugaan pelanggaran kemanusiaan terhadap seorang lansia,” ujar David Sianipar dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, tudingan bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius atau mengarah pada pencemaran nama baik tidak dapat dibenarkan secara sepihak, mengingat prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah dijalankan. Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

READ  Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur

Lebih lanjut, GAKORPAN menilai bahwa langkah yang seharusnya diambil oleh pihak RSJM bukanlah melakukan tekanan terhadap media untuk menurunkan berita atau membatasi ruang informasi, melainkan membuka ruang dialog yang objektif, transparan, dan independen.

“Harusnya ada pertemuan resmi yang terstruktur dan terbuka antara pihak RSJM dengan tim advokasi kami, agar fakta-fakta yang ada bisa dikaji bersama secara jernih. Ini menyangkut kemanusiaan, bukan sekadar citra institusi,” tegasnya.

Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian luas masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. GAKORPAN bahkan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kasus tersebut melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, serta laporan resmi di SPKT Polres Metro Depok sesuai dengan wilayah hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian, menurut GAKORPAN, telah memberikan atensi khusus terhadap laporan tersebut dan mengarahkan agar penanganan dilakukan secara persuasif, profesional, dan kondusif.

Dalam pernyataannya, GAKORPAN juga mengangkat semangat nilai-nilai kebangsaan seperti Pancasila, UUD 1945, serta prinsip Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan moral dalam mengawal kasus ini. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi keadilan bagi masyarakat kecil.

Dengan mengusung semangat “No Viral, No Justice”, GAKORPAN berharap kasus ini tidak berhenti pada polemik pemberitaan semata, tetapi dapat berlanjut pada penyelesaian yang adil, bijaksana, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

“Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi soal bagaimana negara dan institusi memperlakukan warganya, terutama mereka yang lemah dan rentan. Kami akan terus mengawal hingga terang benderang,” tutupnya.

(Tim Investigasi DPP GAKORPAN)

Penulis : Dr Bernard

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga
Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua
Wapres Gibran Kunjungi Pasar Ikan Jembatan Puri Di Sorong, Borong Dagangan dan Sapa Masyarakat
Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong
Wapres Gibran Rakabuming Raka Disambut Tarian Budaya saat Kunjungan Kerja di Sorong
Wapres Gibran Turun Langsung ke Saga Sorong, Ajak Mama-Mama Papua Belanja Bersama Dan Berdialog
1.900 Personel Siap Amankan Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya
Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:52 WIB

Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 April 2026 - 10:53 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua

Rabu, 22 April 2026 - 02:45 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Pasar Ikan Jembatan Puri Di Sorong, Borong Dagangan dan Sapa Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 14:57 WIB

Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong

Selasa, 21 April 2026 - 14:06 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Disambut Tarian Budaya saat Kunjungan Kerja di Sorong

Berita Terbaru

Badan Gizi Nasional

BGN Pastikan Program MBG Tepat Sasaran Melalui Penetapan Wilayah Prioritas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:04 WIB