SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Situasi di ibu kota terpantau kondusif, namun perhatian publik terhadap dugaan kasus kemanusiaan yang menimpa seorang lansia di Tajur Halang, Bogor, terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) bersama LBH Pers Prima Presisi Polri menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap surat jawaban klarifikasi dari pihak RSJ Marzoeki Mahdi (RSJM).
Ketua DPP GAKORPAN bersama Ketua Tim Advokasi, David Sianipar, SH., MH, menyatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas respons klarifikasi yang telah disampaikan oleh manajemen RSJM. Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya yang dimuat oleh media Suara Rakyat pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 06.18 WIB, dengan tajuk: “Tragedi Kemanusiaan Lansia Tajur Halang: Dugaan Kriminalisasi, Penyanderaan, dan Rekayasa ODGJ terhadap Ny. Hotma Parulian Tobing.”
Namun demikian, GAKORPAN menegaskan bahwa proses klarifikasi yang dilakukan sejauh ini dinilai belum menyentuh substansi utama persoalan. Pihaknya menyebut bahwa sebelum klarifikasi dipublikasikan, mereka telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak RSJM untuk menyampaikan hak jawab, termasuk melalui pengiriman surat resmi via kantor pos guna mengundang pihak rumah sakit dalam forum klarifikasi bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberitaan ini bukan tanpa dasar. Ini merupakan hasil temuan investigasi dan advokasi kami di lapangan. Kami bekerja dalam koridor hukum dan berdasarkan tupoksi organisasi, demi mengungkap dugaan pelanggaran kemanusiaan terhadap seorang lansia,” ujar David Sianipar dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, tudingan bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius atau mengarah pada pencemaran nama baik tidak dapat dibenarkan secara sepihak, mengingat prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah dijalankan. Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Lebih lanjut, GAKORPAN menilai bahwa langkah yang seharusnya diambil oleh pihak RSJM bukanlah melakukan tekanan terhadap media untuk menurunkan berita atau membatasi ruang informasi, melainkan membuka ruang dialog yang objektif, transparan, dan independen.
“Harusnya ada pertemuan resmi yang terstruktur dan terbuka antara pihak RSJM dengan tim advokasi kami, agar fakta-fakta yang ada bisa dikaji bersama secara jernih. Ini menyangkut kemanusiaan, bukan sekadar citra institusi,” tegasnya.
Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian luas masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. GAKORPAN bahkan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kasus tersebut melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, serta laporan resmi di SPKT Polres Metro Depok sesuai dengan wilayah hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian, menurut GAKORPAN, telah memberikan atensi khusus terhadap laporan tersebut dan mengarahkan agar penanganan dilakukan secara persuasif, profesional, dan kondusif.
Dalam pernyataannya, GAKORPAN juga mengangkat semangat nilai-nilai kebangsaan seperti Pancasila, UUD 1945, serta prinsip Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan moral dalam mengawal kasus ini. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi keadilan bagi masyarakat kecil.
Dengan mengusung semangat “No Viral, No Justice”, GAKORPAN berharap kasus ini tidak berhenti pada polemik pemberitaan semata, tetapi dapat berlanjut pada penyelesaian yang adil, bijaksana, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
“Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi soal bagaimana negara dan institusi memperlakukan warganya, terutama mereka yang lemah dan rentan. Kami akan terus mengawal hingga terang benderang,” tutupnya.
(Tim Investigasi DPP GAKORPAN)
Penulis : Dr Bernard
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














