SUARARAKYAT.info | SUKABUMI — Fakta baru kembali mencuat ke permukaan terkait operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Riang Riang Gembira. Dapur yang dikenal sebagai SPPG Sasagaran 2 Kebonpedes tersebut kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian perizinan dengan lokasi operasionalnya.Rabu (1/4/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur MBG tersebut beralamat di Jalan Cikaret RT 05 RW 06, Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi. Namun, dari banner yang terpasang di lokasi, tercantum bahwa izin operasional terdaftar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait legalitas dan kepatuhan administrasi dari kegiatan tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku heran dan mempertanyakan bagaimana sebuah dapur program pemerintah yang seharusnya berjalan sesuai aturan, justru diduga tidak sinkron antara izin dan lokasi operasionalnya. Apalagi, dapur tersebut juga diketahui menjadi bagian dari penyalur program MBG kepada masyarakat di wilayah Kota Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau izinnya di kabupaten, kenapa operasinya di kota? Ini kan harus jelas. Jangan sampai program bagus malah jadi masalah di lapangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya soal perizinan, persoalan lingkungan juga turut mencuat. Warga mengeluhkan adanya bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah dapur tersebut. Mereka menilai sistem pengelolaan limbah, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Baunya menyengat, apalagi kalau sudah siang. Kami khawatir ini berdampak ke kesehatan lingkungan,” ungkap warga lainnya.
Warga menduga bahwa pengelolaan limbah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya mengacu pada ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Jika benar terjadi pelanggaran, kondisi ini dinilai dapat mencederai tujuan utama dari program MBG yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti pentingnya kelengkapan izin lingkungan, termasuk dokumen AMDAL maupun persetujuan lingkungan lainnya. Mereka menegaskan bahwa proses perizinan tidaklah sederhana dan harus melalui tahapan yang jelas, transparan, serta sesuai regulasi yang berlaku.
“Jangan dianggap sepele. Izin lingkungan itu wajib. AMDAL harus ada kalau memang kegiatannya berdampak. Ini bukan usaha kecil biasa,” tegas warga.
Atas berbagai temuan dan keluhan tersebut, warga mendesak pihak terkait, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN), untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG Sasagaran 2 Kebonpedes.
Mereka berharap jika ditemukan adanya pelanggaran, baik dari sisi perizinan maupun pengelolaan lingkungan, maka tindakan tegas harus segera diambil demi menjaga integritas program dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Yayasan Riang Riang Gembira maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian izin dan keluhan limbah tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Penulis : HS/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














