SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh seorang oknum pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sukabumi berinisial EL menuai sorotan tajam. Hal ini berkaitan dengan adanya permintaan takedown terhadap salah satu pemberitaan yang mengangkat dugaan ketidaktransparanan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Permintaan takedown tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi kepada pihak media yang menerbitkan berita tersebut, meskipun telah dimintai keterangan.
Sikap diam ini justru memunculkan pertanyaan publik mengenai profesionalitas aparatur negara dalam menghadapi kritik dan kontrol sosial dari pers. Terlebih, informasi yang beredar menyebutkan bahwa klarifikasi justru disampaikan melalui media lain, bukan kepada media yang memuat pemberitaan awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim hukum media SUARARAKYAT.info Lambang Indra Setiawan S.H and Fatner menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum atas dugaan intervensi tersebut. Mereka menilai tindakan meminta penghapusan berita tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi oleh undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan menekan atau meminta penghapusan sepihak,” ujar perwakilan tim hukum, Rabu (24/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah SUARARAKYAT.info menerbitkan laporan mengenai dugaan pengelolaan dana hibah di Pemkab Sukabumi yang dinilai tidak transparan. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, justru muncul upaya untuk menghapus berita tersebut.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu di belakang oknum Kominfo yang berupaya mengendalikan arus informasi. Publik pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya berkepentingan atas permintaan takedown tersebut.
Lebih lanjut, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, khususnya:
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, dugaan permintaan takedown tanpa mekanisme yang sah berpotensi masuk dalam kategori tindakan menghalangi kerja jurnalistik.
Pihak SUARARAKYAT.info juga mendesak Bupati Sukabumi, Asep Japar, serta instansi terkait seperti BPKSDM Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil sikap tegas. Mereka diminta melakukan evaluasi internal serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun hukum.
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta kebebasan pers di ruang publik.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi terbuka dari pihak Kominfo Kabupaten Sukabumi terkait polemik tersebut.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














