Bungkam Dikonfirmasi, Oknum Kominfo Sukabumi Diduga Intervensi Pemberitaan dan Minta Takedown,Siapa Yang Menyuruhnya? 

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh seorang oknum pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sukabumi berinisial EL menuai sorotan tajam. Hal ini berkaitan dengan adanya permintaan takedown terhadap salah satu pemberitaan yang mengangkat dugaan ketidaktransparanan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Permintaan takedown tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi kepada pihak media yang menerbitkan berita tersebut, meskipun telah dimintai keterangan.

Sikap diam ini justru memunculkan pertanyaan publik mengenai profesionalitas aparatur negara dalam menghadapi kritik dan kontrol sosial dari pers. Terlebih, informasi yang beredar menyebutkan bahwa klarifikasi justru disampaikan melalui media lain, bukan kepada media yang memuat pemberitaan awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim hukum media SUARARAKYAT.info Lambang Indra Setiawan S.H and Fatner menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum atas dugaan intervensi tersebut. Mereka menilai tindakan meminta penghapusan berita tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi oleh undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan menekan atau meminta penghapusan sepihak,” ujar perwakilan tim hukum, Rabu (24/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah SUARARAKYAT.info menerbitkan laporan mengenai dugaan pengelolaan dana hibah di Pemkab Sukabumi yang dinilai tidak transparan. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, justru muncul upaya untuk menghapus berita tersebut.

READ  Berjalan Sejak 24 November, Pembangunan Jalan Pakuwon-Cipeuteuy Disambut Meriah, Jawab Kekhawatiran Musim Penghujan

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu di belakang oknum Kominfo yang berupaya mengendalikan arus informasi. Publik pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya berkepentingan atas permintaan takedown tersebut.

Lebih lanjut, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, khususnya:

Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, dugaan permintaan takedown tanpa mekanisme yang sah berpotensi masuk dalam kategori tindakan menghalangi kerja jurnalistik.

Pihak SUARARAKYAT.info juga mendesak Bupati Sukabumi, Asep Japar, serta instansi terkait seperti BPKSDM Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil sikap tegas. Mereka diminta melakukan evaluasi internal serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun hukum.

Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta kebebasan pers di ruang publik.

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi terbuka dari pihak Kominfo Kabupaten Sukabumi terkait polemik tersebut.

Penulis : HS

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG
Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat
Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan
Dessy Ratnasari Apresiasi PAUDQU Al-Kahfi Kebonpedes, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Al-Qur’an Sejak Dini
Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:02 WIB

Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dessy Ratnasari Apresiasi PAUDQU Al-Kahfi Kebonpedes, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Al-Qur’an Sejak Dini

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Berita Terbaru