SUARARAKYAT.info || Jakarta – Dugaan pelanggaran hukum yang menyeret unsur pengrusakan, intimidasi, hingga potensi pembungkaman terhadap insan pers kembali mencuat di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) secara tegas menyoroti kasus yang menimpa seorang jurnalis perempuan senior bernama Roslenny News, yang kini telah lanjut usia dan dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan.
Peristiwa terbaru terjadi di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fajar Baru Selatan No. 5, RT 015/RW 06, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng. Dalam laporan yang telah resmi teregister dengan Nomor: LP/B/795/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Maret 2026, disebutkan bahwa korban diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi berupa pengusiran secara paksa oleh seorang pria berinisial Frm.
Ironisnya, tindakan tersebut diduga dilakukan meskipun korban telah memenuhi kewajiban pembayaran kontrakan. Sikap arogan yang ditunjukkan pelaku dinilai tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih terhadap seorang lansia yang tengah sakit-sakitan. Perlakuan tersebut bahkan disebut-sebut menyerupai tindakan perundungan yang tidak berperikemanusiaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, tim investigasi DPP GAKORPAN mengungkap adanya keterkaitan dengan laporan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi pada 11 Januari 2026 di kediaman pribadi korban yang beralamat di Jalan Kincir Raya No. 17, RT 02/RW 06, Cengkareng Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/158/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus pertama itu, sejumlah nama dan oknum disebut-sebut terlibat, termasuk dugaan keterlibatan aparat wilayah setempat. Motif dari rangkaian kejadian tersebut hingga kini masih dalam pendalaman penyidik melalui proses Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap sejumlah saksi.
Penanganan perkara ini kini berada di bawah kewenangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Tim penyidik yang menangani di antaranya dipimpin oleh AKP H. Jaya Subrata, S.H., M.H., bersama IPDA Muhamad Saleh dan penyidik pembantu Aipda Maizikri, S.H.
DPP GAKORPAN menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat pencari keadilan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak terjadi stagnasi atau bahkan “pengendapan” perkara di tubuh kepolisian. Mereka mendesak agar Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Metro Jakarta Barat bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut tuntas kasus ini.
Lebih jauh, GAKORPAN juga menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi landasan penting dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi yang tidak boleh dibungkam dengan cara-cara intimidatif, apalagi terhadap jurnalis yang telah mengabdikan hidupnya dalam menyuarakan kebenaran. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” tegas perwakilan tim investigasi GAKORPAN.
Mereka juga menyinggung pentingnya implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kapolri terkait perlindungan hukum terhadap insan pers, yang seharusnya menjadi rujukan dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan jurnalis.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga marwah institusi, sebagaimana tertuang dalam prinsip Presisi Polri, Tribrata, dan Catur Prasetya.
Di tengah harapan akan tegaknya keadilan, masyarakat dan berbagai elemen sipil terus menyerukan agar aparat tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi cerminan nyata bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berada di garis depan dalam memperjuangkan kebenaran: para jurnalis.
Penulis : Dr. Bernard
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














