SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, polemik baru justru mencuat di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi disorot setelah muncul dugaan penyaluran dana hibah puluhan miliar rupiah yang tidak tepat sasaran, bahkan disebut tidak pernah diterima oleh pihak yang namanya tercantum dalam database resmi.
Sorotan ini mengemuka setelah pernyataan dari salah satu pengelola Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Sukabumi, yang mengaku hingga saat ini belum pernah menerima dana hibah tahun anggaran 2025, meskipun namanya tercatat sebagai penerima dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
“Dalam database penerimaan hibah FKPQ tahun 2025, nama kami tercantum sebagai penerima. Namun faktanya, hingga saat ini dana tersebut belum pernah kami terima,” ungkap Ustad A kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana bantuan hibah untuk kegiatan pendidikan Al-Qur’an biasanya telah terealisasi sesuai jadwal. Namun memasuki tahun 2026, tidak hanya dana tahun sebelumnya yang belum diterima, kejelasan untuk tahun berjalan pun masih belum ada.
“Biasanya setiap tahun ada realisasi. Tapi sekarang, tahun 2025 tidak ada, masuk 2026 pun belum ada tanda-tanda. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.
Fenomena ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan realisasi di lapangan. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terutama terkait validitas data penerima dan mekanisme distribusi anggaran.
Lebih jauh, kondisi ini dinilai kontras dengan narasi efisiensi anggaran yang tengah digaungkan di tingkat provinsi. Di satu sisi, publik diminta memahami keterbatasan fiskal dan penghematan belanja daerah, namun di sisi lain muncul dugaan pembagian dana hibah dalam jumlah besar yang tidak jelas realisasinya.
Sejumlah pengamat menilai, jika benar terdapat nama-nama penerima yang tercantum dalam database namun tidak pernah menerima dana, maka hal ini berpotensi mengarah pada persoalan serius, mulai dari maladministrasi hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun instansi terkait mengenai kejelasan penyaluran dana hibah tersebut. Publik pun mendesak adanya audit terbuka serta penelusuran menyeluruh terhadap alur distribusi dana hibah, guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat, khususnya lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini bergantung pada bantuan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jika dibiarkan tanpa klarifikasi dan penyelesaian, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin tergerus.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














