Kota Sorong Papua Barat Daya – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, mempertanyakan keseriusan penyidik Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat dalam menangani dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA).
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Senin Sore (9/3/2026), Yosep menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat berjalan sangat lambat dan terkesan tidak transparan kepada publik maupun pihak pelapor.
Menurutnya, sejak dua WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2025, hingga kini sudah lebih dari tiga bulan berlalu namun perkembangan penyidikan dinilai masih jalan di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lebih dari tiga bulan sejak penetapan tersangka, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan perkembangan kasusnya, Kami menduga proses penyidikan ini berjalan di tempat dan terkesan ditutupi agar tidak diketahui publik,” tegas Yosep.
Ia mengungkapkan, LBH Gerimis telah berulang kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Imigrasi Papua Barat, Namun, permintaan tersebut disebut selalu dihindari dengan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.
“Hal ini dibuktikan dengan sikap Imigrasi Papua Barat yang seolah takut memberikan SP2HP kepada kami sebagai pelapor. Setiap kali diminta, selalu ada alasan yang tidak jelas,” ujarnya.
Yosep menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, khususnya perkara yang menyangkut warga negara asing, aparat penegak hukum wajib menjamin akuntabilitas dan transparansi. Salah satu bentuknya adalah penyampaian SP2HP kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, terutama untuk kasus yang menjadi perhatian publik.
“Kalau SP2HP saja tidak diberikan, ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai publik menilai ada upaya menghentikan kasus ini secara diam-diam,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam praktik penegakan hukum, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewajiban menjalankan prosedur penyidikan secara profesional.
Ketidaktransparanan dalam memberikan SP2HP, menurut Yosep, dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prosedur penyidikan yang berlaku.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan LBH Gerimis terhadap dua warga negara asing yang bekerja di perusahaan pariwisata di Raja Ampat, yakni CEO PT Misool Eco Resort (MER), Andrew John Miners, serta seorang staf bernama Dorothea Deardon Nelson. Keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2025.
Namun hingga kini, Yosep menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa salah satu tersangka, Andrew John Miners, masih bebas bepergian ke luar negeri tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak imigrasi.
“Yang lebih memprihatinkan, tersangka Andrew John Miners diduga masih bebas keluar negeri tanpa dilakukan pencegahan, Padahal seharusnya sebagai tersangka, ia bisa dikenakan penahanan atau setidaknya pencegahan ke luar negeri,” kata Yosep.
LBH Gerimis pun mendesak Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat agar segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Yosep menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan hukum.
“Kasus ini harus dibuka secara transparan. Jangan sampai penegakan hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, apalagi jika yang terlibat adalah warga negara asing,” pungkasnya.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














