Tiga Bulan Tanpa Kepastian, LBH Gerimis Desak Imigrasi Papua Barat Buka Perkembangan Kasus WNA

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, mempertanyakan keseriusan penyidik Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat dalam menangani dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA).

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Senin Sore (9/3/2026), Yosep menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat berjalan sangat lambat dan terkesan tidak transparan kepada publik maupun pihak pelapor.

Menurutnya, sejak dua WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2025, hingga kini sudah lebih dari tiga bulan berlalu namun perkembangan penyidikan dinilai masih jalan di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lebih dari tiga bulan sejak penetapan tersangka, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan perkembangan kasusnya, Kami menduga proses penyidikan ini berjalan di tempat dan terkesan ditutupi agar tidak diketahui publik,” tegas Yosep.

Ia mengungkapkan, LBH Gerimis telah berulang kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Imigrasi Papua Barat, Namun, permintaan tersebut disebut selalu dihindari dengan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.

“Hal ini dibuktikan dengan sikap Imigrasi Papua Barat yang seolah takut memberikan SP2HP kepada kami sebagai pelapor. Setiap kali diminta, selalu ada alasan yang tidak jelas,” ujarnya.

Yosep menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, khususnya perkara yang menyangkut warga negara asing, aparat penegak hukum wajib menjamin akuntabilitas dan transparansi. Salah satu bentuknya adalah penyampaian SP2HP kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, terutama untuk kasus yang menjadi perhatian publik.

“Kalau SP2HP saja tidak diberikan, ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai publik menilai ada upaya menghentikan kasus ini secara diam-diam,” katanya.

READ  JASAD IBU & ANAK KORBAN BANJIR SUKABUMI DITEMUKAN DALAM POSISI BERPELUKAN

Ia juga menyoroti bahwa dalam praktik penegakan hukum, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewajiban menjalankan prosedur penyidikan secara profesional.

Ketidaktransparanan dalam memberikan SP2HP, menurut Yosep, dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prosedur penyidikan yang berlaku.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan LBH Gerimis terhadap dua warga negara asing yang bekerja di perusahaan pariwisata di Raja Ampat, yakni CEO PT Misool Eco Resort (MER), Andrew John Miners, serta seorang staf bernama Dorothea Deardon Nelson. Keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2025.

Namun hingga kini, Yosep menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa salah satu tersangka, Andrew John Miners, masih bebas bepergian ke luar negeri tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak imigrasi.

“Yang lebih memprihatinkan, tersangka Andrew John Miners diduga masih bebas keluar negeri tanpa dilakukan pencegahan, Padahal seharusnya sebagai tersangka, ia bisa dikenakan penahanan atau setidaknya pencegahan ke luar negeri,” kata Yosep.

LBH Gerimis pun mendesak Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat agar segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Yosep menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kasus ini harus dibuka secara transparan. Jangan sampai penegakan hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, apalagi jika yang terlibat adalah warga negara asing,” pungkasnya.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras dan Drainase Buruk Picu Longsor di Perum Griya Bojongkokosan Asri, Warga Cemas Ancaman Susulan
Desakan FORWACIB Menguat, Dugaan Kejanggalan Kredit Rp2 Miliar Seret Nama Legislator Kota Sukabumi
Kepala Dinas atau Juru Lempar Jawaban?  MIO Sukabumi Raya Soroti Dugaan Mandulnya Pengawasan di Dinas PU Kabupaten Sukabumi
Air Bersih Tak Pernah Mengalir, Warga Sukasirna Desak KPK Turun Periksa Program Hibah MBR dan SL Mandiri PDAM Sukabumi
Kapolsek Kalibunder Pastikan Penanganan Kasus Pria Ditemukan Meninggal di Alfamart Dilakukan Sesuai Prosedur
SIMPUL Sukabumi Gelar Aksi Damai, Soroti Mangkraknya Pembangunan RSB Bebeza dan Transparansi Dana Umat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi
Jalan Kabupaten Terabaikan, Warga Jampang Tengah Tandu Pasien 10 Km Demi Akses Layanan Kesehatan
Ujian Integritas Penegakan Hukum: Publik Desak Polres Sukabumi Tuntaskan Kasus Dugaan Ustad Cabul di Ponpes Cicantayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:45 WIB

Hujan Deras dan Drainase Buruk Picu Longsor di Perum Griya Bojongkokosan Asri, Warga Cemas Ancaman Susulan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:54 WIB

Desakan FORWACIB Menguat, Dugaan Kejanggalan Kredit Rp2 Miliar Seret Nama Legislator Kota Sukabumi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kepala Dinas atau Juru Lempar Jawaban?  MIO Sukabumi Raya Soroti Dugaan Mandulnya Pengawasan di Dinas PU Kabupaten Sukabumi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:16 WIB

Air Bersih Tak Pernah Mengalir, Warga Sukasirna Desak KPK Turun Periksa Program Hibah MBR dan SL Mandiri PDAM Sukabumi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:44 WIB

Kapolsek Kalibunder Pastikan Penanganan Kasus Pria Ditemukan Meninggal di Alfamart Dilakukan Sesuai Prosedur

Berita Terbaru

POLRI

Plt Kabid Humas Polda PBD Hadiri Hut GPI Ke-41

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB