Tiga Bulan Tanpa Kepastian, LBH Gerimis Desak Imigrasi Papua Barat Buka Perkembangan Kasus WNA

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, mempertanyakan keseriusan penyidik Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat dalam menangani dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA).

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Senin Sore (9/3/2026), Yosep menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat berjalan sangat lambat dan terkesan tidak transparan kepada publik maupun pihak pelapor.

Menurutnya, sejak dua WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2025, hingga kini sudah lebih dari tiga bulan berlalu namun perkembangan penyidikan dinilai masih jalan di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lebih dari tiga bulan sejak penetapan tersangka, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan perkembangan kasusnya, Kami menduga proses penyidikan ini berjalan di tempat dan terkesan ditutupi agar tidak diketahui publik,” tegas Yosep.

Ia mengungkapkan, LBH Gerimis telah berulang kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Imigrasi Papua Barat, Namun, permintaan tersebut disebut selalu dihindari dengan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.

“Hal ini dibuktikan dengan sikap Imigrasi Papua Barat yang seolah takut memberikan SP2HP kepada kami sebagai pelapor. Setiap kali diminta, selalu ada alasan yang tidak jelas,” ujarnya.

Yosep menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, khususnya perkara yang menyangkut warga negara asing, aparat penegak hukum wajib menjamin akuntabilitas dan transparansi. Salah satu bentuknya adalah penyampaian SP2HP kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, terutama untuk kasus yang menjadi perhatian publik.

“Kalau SP2HP saja tidak diberikan, ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai publik menilai ada upaya menghentikan kasus ini secara diam-diam,” katanya.

READ  Santri 13 Tahun Meninggal Dunia Usai Terjatuh dari Lantai Dua Pesantren, Diduga Panik Saat Ketahuan Merokok

Ia juga menyoroti bahwa dalam praktik penegakan hukum, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewajiban menjalankan prosedur penyidikan secara profesional.

Ketidaktransparanan dalam memberikan SP2HP, menurut Yosep, dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prosedur penyidikan yang berlaku.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan LBH Gerimis terhadap dua warga negara asing yang bekerja di perusahaan pariwisata di Raja Ampat, yakni CEO PT Misool Eco Resort (MER), Andrew John Miners, serta seorang staf bernama Dorothea Deardon Nelson. Keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2025.

Namun hingga kini, Yosep menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa salah satu tersangka, Andrew John Miners, masih bebas bepergian ke luar negeri tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak imigrasi.

“Yang lebih memprihatinkan, tersangka Andrew John Miners diduga masih bebas keluar negeri tanpa dilakukan pencegahan, Padahal seharusnya sebagai tersangka, ia bisa dikenakan penahanan atau setidaknya pencegahan ke luar negeri,” kata Yosep.

LBH Gerimis pun mendesak Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat agar segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Yosep menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kasus ini harus dibuka secara transparan. Jangan sampai penegakan hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, apalagi jika yang terlibat adalah warga negara asing,” pungkasnya.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI
LSM Annahl Kawal Dugaan Pemalsuan Data Dewas RSUD. R.Syamsudin, Minta Proses Hukum Tak Tebang Pilih
Ketua KNPI Kota Sukabumi Sentil DPRD: ” Jangan Jadi Pengkhianat Rakyat
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng kembali menjadi sorotan publik
Usai Janji Menikahi, Pria Berinisial URI Asal Nyalindung Disebut Menghindar Setelah Kekasihnya Hamil
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Aksi Pencurian Terekam CCTV, SDN 4 Karangtengah Cibadak Dibobol Maling pada Malam Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:05 WIB

Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:55 WIB

LSM Annahl Kawal Dugaan Pemalsuan Data Dewas RSUD. R.Syamsudin, Minta Proses Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:06 WIB

Ketua KNPI Kota Sukabumi Sentil DPRD: ” Jangan Jadi Pengkhianat Rakyat

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:09 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng kembali menjadi sorotan publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:45 WIB

Usai Janji Menikahi, Pria Berinisial URI Asal Nyalindung Disebut Menghindar Setelah Kekasihnya Hamil

Berita Terbaru