Dugaan Pungutan SPP dan Biaya Ujian di SMKS Cicantayan Sukabumi   Picu Keluhan Wali Murid, Transparansi Sekolah Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Dugaan praktik pungutan biaya pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Pasalnya, sekolah yang disebut-sebut sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut masih memungut iuran bulanan serta biaya ujian dengan nominal yang dinilai memberatkan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para orang tua siswa mengaku harus menyisihkan dana sebesar Rp130 ribu setiap bulan untuk pembayaran SPP. Selain itu, ketika memasuki masa ujian, pihak sekolah juga disebut meminta biaya ujian dengan total mencapai Rp1.800.000 per siswa.

Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan wali murid, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan penghasilan terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Ia menilai kebijakan itu sangat memberatkan, terlebih dalam situasi ekonomi yang sedang sulit.

“Iya, saya sebagai orang tua yang penghasilannya tidak menentu sebagai petani merasa keberatan. Di sisi lain anak ingin tetap melanjutkan pendidikan, jadi mau tidak mau harus diusahakan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, biaya pendidikan yang terus bertambah menjadi tekanan tersendiri bagi keluarga kecil di pedesaan. Ia berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, terutama jika sekolah tersebut memang menerima bantuan dari pemerintah.

Seperti diketahui, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan dan meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Namun jika masih terdapat pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan wali murid, hal tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara transparan dari pihak sekolah.

Guna mendapatkan klarifikasi, wartawan SUARARAKYAT.info telah mencoba menghubungi pihak sekolah melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya terlihat telah dibaca tanpa ada balasan.

Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan biaya pendidikan di sekolah tersebut.

Padahal, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan kewajiban lembaga publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

READ  Rotasi Jabatan Pemkot Bandung Diselimuti Dugaan “Lingkar Pengaruh”, Transparansi Birokrasi Dipertanyakan

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Selain itu, badan publik juga wajib membuka akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran dan kebijakan yang berdampak pada masyarakat.

Pasal 7 Ayat (1) UU KIP menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Pasal 3 UU KIP juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program publik, serta proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Sementara itu, dalam upaya memperoleh kejelasan, wartawan juga telah mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang membawahi wilayah pendidikan menengah di Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang perwakilan dari Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan.

“Terima kasih informasinya, nanti akan saya koordinasikan dengan pihak yang bersangkutan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah pungutan tersebut sesuai dengan ketentuan atau justru melanggar aturan yang berlaku.

Sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan oleh sekolah tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik pendidikan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak membebani masyarakat kecil.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan pendidikan, terutama terkait penggunaan dana bantuan pemerintah seperti BOS agar benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan.

Sementara itu, para orang tua siswa berharap agar pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan mencari solusi yang lebih adil sehingga anak-anak mereka tetap dapat menempuh pendidikan tanpa harus terbebani biaya yang tinggi.

Penulis : HRS

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Pemdes Cisarua Gelar Sosialisasi di SDN Nyamplung Nagrak
PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 
Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif
Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026
Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa
Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum
Fakta Baru Skandal Dugaan Pengelolaan Dinasti dan Manipulasi Data Siswa di PKBM Bintang Mandiri Sukabumi Kian Terkuak
Kampus Diminta Adaptif di Tengah Efisiensi Anggaran Negara, Pengabdian Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Tridharma
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Pemdes Cisarua Gelar Sosialisasi di SDN Nyamplung Nagrak

Senin, 13 April 2026 - 03:03 WIB

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 

Jumat, 10 April 2026 - 06:29 WIB

Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif

Kamis, 9 April 2026 - 22:43 WIB

Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 10:21 WIB

Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa

Berita Terbaru