SUARARAKYAT.info | SUKABUMI – Dugaan buruknya tata kelola pengawasan proyek infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 12 pekerja proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Purabaya mengaku belum menerima upah kerja mereka hingga hampir empat bulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap kinerja pengawasan proyek yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, terutama dalam mengawasi mitra kerja atau kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, para pekerja tersebut terlibat dalam proyek peningkatan ruas jalan Nyalindung–Muara di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Proyek ini merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur daerah yang didanai melalui APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan tercantum bahwa proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp374.083.871,23 dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, serta dilaksanakan oleh kontraktor CV. Bintang Group.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Para pekerja yang sejak awal terlibat dalam pengerjaan proyek mulai dari pembangunan saluran air hingga pengaspalan jalan mengaku belum menerima pembayaran atas jerih payah mereka.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah beberapa kali mencoba menanyakan persoalan tersebut kepada pihak pengawas lapangan. Namun hingga kini, mereka hanya mendapatkan jawaban yang tidak jelas.
“Kami bekerja dari awal, dari pengerjaan saluran air sampai pengaspalan. Tapi sampai sekarang belum juga dibayar. Kami sudah beberapa kali menanyakan kepada pengawas lapangan, tapi jawabannya selalu tidak jelas,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, kondisi ini sangat memberatkan para pekerja yang sebagian besar merupakan masyarakat kecil yang menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari upah kerja tersebut.
Beberapa pekerja bahkan mengaku terpaksa berhutang ke warung untuk memenuhi kebutuhan makan selama proses pengerjaan proyek berlangsung. Hingga saat ini, hutang tersebut pun belum dapat mereka lunasi karena upah yang dijanjikan belum juga dibayarkan.
“Kami ini hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Itu hasil keringat kami di lapangan. Bahkan ada yang sampai berhutang ke warung karena berharap nanti setelah proyek selesai bisa langsung dibayar,” tambahnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan proyek yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. Sebab secara administratif proyek telah selesai dikerjakan, namun hak para pekerja yang terlibat di dalamnya justru belum terpenuhi.
Kondisi tersebut juga memicu dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran proyek. Sejumlah pihak mempertanyakan ke mana aliran dana proyek tersebut jika pekerja yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan belum menerima upahnya.
Apakah terjadi kelalaian dalam pengawasan? Ataukah ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek yang berujung pada penderitaan para pekerja kecil?
Sorotan keras datang dari Lambang Indra Setiawan, S.H, seorang pemerhati kebijakan publik. Ia menilai peristiwa ini menjadi gambaran buruknya tata kelola pengawasan proyek pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan hak-hak pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan.
Menurut Lambang, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini karena menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil yang telah bekerja keras menyelesaikan proyek pemerintah.
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin proyek sudah selesai, tapi pekerjanya belum dibayar hampir empat bulan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap mitra kerja atau kontraktor,” tegas Lambang.
Ia juga mendesak Bupati Sukabumi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, terutama dalam sistem pengawasan proyek dan tanggung jawab kontraktor terhadap tenaga kerja.
Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek pemerintah akan semakin menurun.
“Bupati harus turun tangan mengevaluasi. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang dan masyarakat kecil selalu menjadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi telah dilakukan melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur daerah tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian fisik proyek semata. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan hak-hak pekerja yang terlibat di dalamnya terpenuhi secara adil dan tepat waktu.
Jika tidak, pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru berpotensi menyisakan ketidakadilan bagi mereka yang bekerja di garis paling depan.
Penulis : HS/Pr
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














