Pengadaan Baju Dinas 2024, Kuasa Hukum Tegaskan Ketua DPR PBD Belum Menjabat Saat Itu

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya– Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. & Partners selaku kuasa hukum Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Daniel Kapisa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut DPR Papua Barat Daya.

Yosep Titirlolobi menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam DPR Papua Barat Daya merupakan kebijakan murni Ketua DPR adalah opini tanpa dasar data dan berpotensi menyesatkan publik, Rabu (4/3/2026).

Menurut Yosep, Sekretaris DAP Wilayah III Doberay seharusnya memahami tugas pokok dan fungsi lembaga adat, serta tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai persoalan dugaan tindak pidana korupsi merupakan ranah penegak hukum dan pengadilan, bukan domain lembaga adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengingatkan agar tidak membangun opini yang tidak berbasis pada data dan fakta hukum. Penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan,” tegas Yosep dalam keterangan tertulisnya.

Yosep juga menjelaskan bahwa fungsi Dewan Adat Papua di Papua Barat Daya adalah membina, melestarikan, dan melindungi adat serta budaya, menjembatani hubungan masyarakat adat dengan pemerintah, serta menyelesaikan sengketa adat dan persoalan tanah ulayat sesuai ketentuan adat yang berlaku.

READ  Jasa Pengupasan Lahan PETI Diduga Menjadi Ladang Bagi Pemilik Alat Berat 

Terkait pernyataan bahwa Ketua DPR harus bertanggung jawab, Yosep menilai hal tersebut tidak berdasar dan tidak didukung data otentik. Ia menegaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka IWK, tidak terdapat keterangan yang menyebut bahwa pengadaan baju dinas DPR merupakan kebijakan Ketua DPR Papua Barat Daya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi oleh penyidik yang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, tidak satu pun menyebut nama Ortis Sagrim.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pada saat pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan, kliennya belum menjabat sebagai anggota DPR. Ortis Sagrim baru dilantik sebagai anggota DPR dan kemudian sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya pada Juli 2025.

“Kami menghormati hak keluarga tersangka IWK yang mendatangi DAP Wilayah III Doberay untuk menyampaikan aspirasi. Namun perlu ditegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan tidak boleh didahului oleh opini publik yang tidak berdasarkan fakta hukum,” tutup Yosep.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Duduk Bersama Petani Bahas Persiapan Tanam Jagung Pipil di Lahan Desa Kelebuk
BREAKING NEWS: Polres Raja Ampat Bersama Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas di Perairan Waipun
Jelang Libur Panjang, HKA Rampungkan Pemeliharaan Aspal Tol Kayu Agung – Palembang Untuk Jaga Kenyamanan Pengguna Jalan
KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”
Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat
Calung Mekar Budaya Cianjur Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Warga Kampung Tarengtong Jaga Warisan Seni Buhun Jawa Barat
Sinergitas Pemdes Kuala Alam Bersama Polsek Bengkalis Dalam Menyukseskan Program Ketahanan Pangan.
PANEN RAYA JAGUNG PIPIL DESA SENGGORO, POLRI HADIR SEBAGAI PEMRAKARSA KEMANDIRINAN EKONOMI LOKAL*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:39 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Duduk Bersama Petani Bahas Persiapan Tanam Jagung Pipil di Lahan Desa Kelebuk

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:56 WIB

BREAKING NEWS: Polres Raja Ampat Bersama Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas di Perairan Waipun

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:27 WIB

Jelang Libur Panjang, HKA Rampungkan Pemeliharaan Aspal Tol Kayu Agung – Palembang Untuk Jaga Kenyamanan Pengguna Jalan

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:57 WIB

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat

Berita Terbaru