SUARARAKYAT.info || KEDIRI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kadiri Raya (AKAR) menggelar aksi damai di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 di Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Rabu (22/7/2026). Aksi ini menjadi lanjutan desakan masyarakat terkait kepastian status Hak Guna Usaha (HGU), pelaksanaan reforma agraria, hingga tuntutan pemberian 20 persen plasma bagi masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan HGU.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Siti Isminah itu diikuti sekitar 150 peserta. Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan transparansi HGU, keadilan agraria, serta pengembalian hak-hak masyarakat.
Sebelum melakukan audiensi, massa lebih dulu menggelar orasi di kawasan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Jengkol. Dalam orasinya, AKAR menegaskan perjuangan mereka bukan untuk menciptakan konflik, melainkan meminta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini tinggal di sekitar kawasan HGU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menuntut penjelasan resmi mengenai status HGU PTPN I Regional 5 dan SGN Kebun Jengkol, massa juga mendesak ATR/BPN melakukan audit, evaluasi, serta pengukuran ulang batas HGU dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. Mereka meminta proses reforma agraria dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk transparansi dokumen HGU, peta bidang, batas koordinat, hingga evaluasi program tanggung jawab sosial perusahaan.
Ultimatum Dua Pekan untuk Jawaban Plasma
Dalam audiensi yang berlangsung di Aula PTPN I Regional 5, Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Ahmad Mustofa, menyampaikan tuntutan utama masyarakat, yakni kepastian mengenai legalitas HGU yang menurut mereka telah berakhir pada Desember 2025, sekaligus meminta realisasi hak masyarakat berupa 20 persen plasma.
“Kami memberikan waktu dua minggu mulai hari ini. Jika tidak ada jawaban terkait plasma dan berbagai tuntutan masyarakat, kami akan kembali turun dengan massa yang jauh lebih besar,” tegas Mustofa.

Senada, Kepala Desa Jarak, M. Toha, meminta persoalan hibah gula yang belum terealisasi serta klaim tanah ahli waris Mbah Mat Sai juga segera ditindaklanjuti.
BPN: Pembaruan HGU Masih Berproses
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, perwakilan BPN Kabupaten Kediri, Puguh Harjono, menjelaskan bahwa HGU PTPN tidak lagi berada pada tahap perpanjangan, melainkan telah masuk proses pembaruan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses pembaruan mewajibkan adanya pengukuran ulang yang nantinya akan melibatkan pemerintah desa untuk memastikan batas-batas bidang secara terbuka.
“Terkait usulan 20 persen itu tidak bisa diputuskan hari ini. Proses tersebut harus melalui mekanisme sesuai aturan dan dikoordinasikan oleh pihak PTPN dengan instansi yang berwenang,” jelasnya.
PTPN: Keputusan Plasma Bukan Kewenangan Regional
Sementara itu, Legal PTPN I Regional 5, Reno, menyampaikan bahwa pihaknya siap melibatkan pemerintah desa saat proses pengukuran ulang HGU dilakukan.
Namun mengenai tuntutan pelepasan 20 persen plasma, Reno menegaskan keputusan tersebut bukan berada pada kewenangan PTPN Regional 5.
“Untuk pelepasan plasma maupun 20 persen, kami tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Hal itu merupakan kewenangan kantor pusat dan pemegang saham,” ujarnya.
PTPN juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran hibah gula kepada desa-desa sekitar dan memastikan kewajiban tersebut akan dipenuhi.
AKAR Siap Gelar Aksi Lebih Besar
Di akhir audiensi, AKAR tetap bersikukuh memberikan tenggat waktu dua minggu kepada PTPN untuk memberikan jawaban resmi atas tuntutan masyarakat, khususnya terkait plasma.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada kepastian, AKAR menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Meski diwarnai penyampaian tuntutan yang cukup tegas, seluruh rangkaian aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan personel Polres Kediri, Koramil Plosoklaten, serta petugas keamanan PTPN.
Penulis : Ags
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














