Kota Sorong Papua Barat Daya– Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. & Partners selaku kuasa hukum Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Daniel Kapisa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut DPR Papua Barat Daya.
Yosep Titirlolobi menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam DPR Papua Barat Daya merupakan kebijakan murni Ketua DPR adalah opini tanpa dasar data dan berpotensi menyesatkan publik, Rabu (4/3/2026).
Menurut Yosep, Sekretaris DAP Wilayah III Doberay seharusnya memahami tugas pokok dan fungsi lembaga adat, serta tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai persoalan dugaan tindak pidana korupsi merupakan ranah penegak hukum dan pengadilan, bukan domain lembaga adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengingatkan agar tidak membangun opini yang tidak berbasis pada data dan fakta hukum. Penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan,” tegas Yosep dalam keterangan tertulisnya.
Yosep juga menjelaskan bahwa fungsi Dewan Adat Papua di Papua Barat Daya adalah membina, melestarikan, dan melindungi adat serta budaya, menjembatani hubungan masyarakat adat dengan pemerintah, serta menyelesaikan sengketa adat dan persoalan tanah ulayat sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Terkait pernyataan bahwa Ketua DPR harus bertanggung jawab, Yosep menilai hal tersebut tidak berdasar dan tidak didukung data otentik. Ia menegaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka IWK, tidak terdapat keterangan yang menyebut bahwa pengadaan baju dinas DPR merupakan kebijakan Ketua DPR Papua Barat Daya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi oleh penyidik yang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, tidak satu pun menyebut nama Ortis Sagrim.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pada saat pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan, kliennya belum menjabat sebagai anggota DPR. Ortis Sagrim baru dilantik sebagai anggota DPR dan kemudian sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya pada Juli 2025.
“Kami menghormati hak keluarga tersangka IWK yang mendatangi DAP Wilayah III Doberay untuk menyampaikan aspirasi. Namun perlu ditegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan tidak boleh didahului oleh opini publik yang tidak berdasarkan fakta hukum,” tutup Yosep.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.














