Klarifikasi PT Cicantayan Pratama: Aktivitas Tambang Pasir Kuarsa Diklaim Sudah Kantongi Izin Lengkap

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyoroti aktivitas pertambangan pasir kuarsa di wilayah Kp. Cibarongbok, RT 01/RW 05, Desa Ci Cantayan, Kecamatan Cicantayan, pihak PT Cicantayan Pratama akhirnya angkat bicara.

Direktur PT Cicantayan Pratama, H. Silmi Nurjaya, menyampaikan klarifikasi kepada wartawan pada Selasa (24/2/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan pasir kuarsa yang dilakukan perusahaannya telah mengantongi izin resmi dan dinyatakan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan kami sudah memiliki izin lengkap (legal). Seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” ujar H. Silmi Nurjaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menanggapi pemberitaan yang sebelumnya sempat mencuat di SUARARAKYAT.info terkait dugaan polemik aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, persoalan yang berkembang lebih disebabkan oleh miskomunikasi dan kurangnya pemahaman informasi di lapangan.

READ  Video Viral Mobil Desa Siaga, Kades Salawangi: Itu Keadaan Darurat, Bukan Disalahgunakan

“Adapun perihal yang sebelumnya naik dalam pemberitaan, itu hanya miskomunikasi. Tidak ada unsur pelanggaran sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, H. Silmi menjelaskan bahwa sebelum operasional berjalan, pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Kecamatan Cicantayan. Sosialisasi tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha pertambangan yang tertib administrasi dan taat hukum.

“Pada waktu itu juga sudah disosialisasikan kepada Forkopimcam yang ada di Kecamatan Cicantayan. Jadi bukan kegiatan yang tiba-tiba berjalan tanpa sepengetahuan pihak terkait,” jelasnya.

Meski demikian, dalam pernyataannya, pihak perusahaan tidak secara rinci memaparkan jenis dan nomor izin yang dimaksud, termasuk terkait dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maupun luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikantongi.

Penulis : HS/Pr

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Senin, 11 Mei 2026 - 01:20 WIB

DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati

Berita Terbaru