SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyoroti aktivitas pertambangan pasir kuarsa di wilayah Kp. Cibarongbok, RT 01/RW 05, Desa Ci Cantayan, Kecamatan Cicantayan, pihak PT Cicantayan Pratama akhirnya angkat bicara.
Direktur PT Cicantayan Pratama, H. Silmi Nurjaya, menyampaikan klarifikasi kepada wartawan pada Selasa (24/2/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan pasir kuarsa yang dilakukan perusahaannya telah mengantongi izin resmi dan dinyatakan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan kami sudah memiliki izin lengkap (legal). Seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” ujar H. Silmi Nurjaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menanggapi pemberitaan yang sebelumnya sempat mencuat di SUARARAKYAT.info terkait dugaan polemik aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, persoalan yang berkembang lebih disebabkan oleh miskomunikasi dan kurangnya pemahaman informasi di lapangan.
“Adapun perihal yang sebelumnya naik dalam pemberitaan, itu hanya miskomunikasi. Tidak ada unsur pelanggaran sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Silmi menjelaskan bahwa sebelum operasional berjalan, pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Kecamatan Cicantayan. Sosialisasi tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha pertambangan yang tertib administrasi dan taat hukum.
“Pada waktu itu juga sudah disosialisasikan kepada Forkopimcam yang ada di Kecamatan Cicantayan. Jadi bukan kegiatan yang tiba-tiba berjalan tanpa sepengetahuan pihak terkait,” jelasnya.
Meski demikian, dalam pernyataannya, pihak perusahaan tidak secara rinci memaparkan jenis dan nomor izin yang dimaksud, termasuk terkait dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maupun luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikantongi.
Penulis : HS/Pr
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














