BEM PTNU Jatim Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih atas Dugaan Penganiayaan Siswa Madrasah di Maluku Tenggara

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SURABAYA– Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Jawa Timur (BEM PTNU Jatim) menyatakan sikap keras dan tanpa kompromi menyusul tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa seorang pelajar Madrasah Aliyah di Kabupaten Maluku Tenggara. Organisasi mahasiswa nahdliyin tersebut menilai peristiwa yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian itu bukan sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan dugaan tindak pidana berat yang mencederai prinsip negara hukum dan nilai-nilai dasar kemanusiaan.

Koordinator Wilayah BEM PTNU Jatim, Sefty Hasan Khusaini, dalam keterangan resminya di Surabaya menegaskan bahwa tindakan represif terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar, merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Menurutnya, aparat kepolisian sebagai alat negara memiliki mandat konstitusional untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan justru menjadi sumber ancaman keselamatan warga.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap tindakan aparat harus tunduk pada hukum, bukan pada logika kekuasaan,” tegas Sefty. Ia menambahkan, prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BEM PTNU Jatim menilai dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana. Di antaranya Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Sefty menekankan bahwa korban merupakan pelajar yang secara hukum masih dalam kategori anak, sehingga negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menjamin hak atas kelangsungan hidup serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Jika benar terjadi kekerasan yang berujung pada kematian, maka itu bukan hanya pelanggaran disiplin internal, tetapi dugaan tindak pidana umum. Proses hukum harus transparan dan terbuka untuk publik,” ujarnya.(22/2/2026)

READ  Bantuan Dinilai Tak Layak, Nelayan Pulau Mandangin Soroti Tanggung Jawab HCML

Dalam pernyataan sikap resminya, BEM PTNU Jatim menolak jika penanganan kasus berhenti pada sanksi administratif semata seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Organisasi tersebut mendesak agar aparat yang terbukti bersalah diproses melalui mekanisme peradilan pidana umum sebagaimana warga negara lainnya.

Menurut BEM PTNU Jatim, impunitas terhadap aparat hanya akan memperkuat budaya kekerasan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Tidak boleh ada kekebalan hukum atas nama seragam. Justru aparat harus menjadi teladan dalam ketaatan pada hukum,” kata Sefty

Lebih jauh, BEM PTNU Jatim memandang kasus ini sebagai indikasi adanya persoalan struktural dalam pola pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin internal kepolisian. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pembinaan etika, serta mekanisme pengawasan agar praktik kekerasan oleh aparat tidak terus berulang.

BEM PTNU Jatim juga menyerukan keterlibatan lembaga pengawas eksternal serta penguatan mekanisme akuntabilitas publik guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ditutup-tutupi.

“Keadilan bagi korban dan keluarganya tidak boleh berhenti pada retorika. Harus ada langkah konkret, transparan, dan dapat diawasi publik. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tegas Sefty.

Sebagai representasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Nahdlatul Ulama, BEM PTNU Jatim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Mereka membuka kemungkinan melakukan konsolidasi nasional bersama elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil lainnya apabila proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tragedi ini, menurut BEM PTNU Jatim, harus menjadi momentum refleksi nasional tentang pentingnya reformasi penegakan hukum berbasis hak asasi manusia. Negara, tegas mereka, tidak boleh abai dalam melindungi generasi muda dari kekerasan, terlebih ketika pelakunya diduga berasal dari institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Dengan desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan ditegakkan secara transparan, profesional, dan tanpa diskriminasi.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keponakan Pahlawan Nasional Marsinah, Prajurit TNI AD Wahyu Tetap Tegar Bertugas di Papua Meski Ditinggal Sang Ayah
Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan
Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH
APMP Jatim Serahkan Dokumen Bukti Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya, Minta Proses Hukum Transparan 
Diduga Gelanggang Judi Sabung Ayam di Teporo Kian Terang-terangan, Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Dipertaruhkan
May Day 2026 di Pasuruan: Antara Aksi Perjuangan dan Semangat Kebersamaan Buruh
Klarifikasi Resmi: Isu Kematian Hilman Suararakyat Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Diduga Gedung Rakyat Tanpa Wakil: DPRD Kota Pasuruan Disegel Mahasiswa, Mosi Tidak Percaya Menggema di Tengah Kekecewaan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:20 WIB

Keponakan Pahlawan Nasional Marsinah, Prajurit TNI AD Wahyu Tetap Tegar Bertugas di Papua Meski Ditinggal Sang Ayah

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:21 WIB

Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:04 WIB

APMP Jatim Serahkan Dokumen Bukti Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya, Minta Proses Hukum Transparan 

Selasa, 28 April 2026 - 01:40 WIB

Diduga Gelanggang Judi Sabung Ayam di Teporo Kian Terang-terangan, Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Dipertaruhkan

Berita Terbaru