SUARARAKYAT.info || SURABAYA– Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Jawa Timur (BEM PTNU Jatim) menyatakan sikap keras dan tanpa kompromi menyusul tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa seorang pelajar Madrasah Aliyah di Kabupaten Maluku Tenggara. Organisasi mahasiswa nahdliyin tersebut menilai peristiwa yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian itu bukan sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan dugaan tindak pidana berat yang mencederai prinsip negara hukum dan nilai-nilai dasar kemanusiaan.
Koordinator Wilayah BEM PTNU Jatim, Sefty Hasan Khusaini, dalam keterangan resminya di Surabaya menegaskan bahwa tindakan represif terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar, merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Menurutnya, aparat kepolisian sebagai alat negara memiliki mandat konstitusional untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan justru menjadi sumber ancaman keselamatan warga.
“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap tindakan aparat harus tunduk pada hukum, bukan pada logika kekuasaan,” tegas Sefty. Ia menambahkan, prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BEM PTNU Jatim menilai dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana. Di antaranya Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Sefty menekankan bahwa korban merupakan pelajar yang secara hukum masih dalam kategori anak, sehingga negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menjamin hak atas kelangsungan hidup serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Jika benar terjadi kekerasan yang berujung pada kematian, maka itu bukan hanya pelanggaran disiplin internal, tetapi dugaan tindak pidana umum. Proses hukum harus transparan dan terbuka untuk publik,” ujarnya.(22/2/2026)
Dalam pernyataan sikap resminya, BEM PTNU Jatim menolak jika penanganan kasus berhenti pada sanksi administratif semata seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Organisasi tersebut mendesak agar aparat yang terbukti bersalah diproses melalui mekanisme peradilan pidana umum sebagaimana warga negara lainnya.
Menurut BEM PTNU Jatim, impunitas terhadap aparat hanya akan memperkuat budaya kekerasan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Tidak boleh ada kekebalan hukum atas nama seragam. Justru aparat harus menjadi teladan dalam ketaatan pada hukum,” kata Sefty
Lebih jauh, BEM PTNU Jatim memandang kasus ini sebagai indikasi adanya persoalan struktural dalam pola pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin internal kepolisian. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pembinaan etika, serta mekanisme pengawasan agar praktik kekerasan oleh aparat tidak terus berulang.
BEM PTNU Jatim juga menyerukan keterlibatan lembaga pengawas eksternal serta penguatan mekanisme akuntabilitas publik guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ditutup-tutupi.
“Keadilan bagi korban dan keluarganya tidak boleh berhenti pada retorika. Harus ada langkah konkret, transparan, dan dapat diawasi publik. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tegas Sefty.
Sebagai representasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Nahdlatul Ulama, BEM PTNU Jatim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Mereka membuka kemungkinan melakukan konsolidasi nasional bersama elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil lainnya apabila proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tragedi ini, menurut BEM PTNU Jatim, harus menjadi momentum refleksi nasional tentang pentingnya reformasi penegakan hukum berbasis hak asasi manusia. Negara, tegas mereka, tidak boleh abai dalam melindungi generasi muda dari kekerasan, terlebih ketika pelakunya diduga berasal dari institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Dengan desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan ditegakkan secara transparan, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














