SUARARAKYAT.info|| Solok– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Solok kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan, warga juga menyampaikan dugaan adanya penggunaan serta transaksi narkotika di sekitar lokasi tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di wilayah hukum Polres Solok Arosuka, sedikitnya lebih dari 100 unit alat berat jenis ekskavator diduga masih beroperasi di berbagai titik. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan hutan lindung, daerah aliran sungai (DAS), hingga area yang berdekatan dengan permukiman warga.(12/2/2026)
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal itu sudah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan terbuka. Kondisi ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alat beratnya banyak dan aktivitasnya hampir setiap hari terlihat. Masyarakat jadi bertanya-tanya, kenapa seolah tidak ada penindakan yang tegas dan berkelanjutan,” ujar seorang warga.
Dugaan Peredaran Narkotika
Selain persoalan pertambangan ilegal, warga juga menyampaikan dugaan adanya penggunaan dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi PETI. Informasi tersebut disebut beredar di kalangan masyarakat sekitar tambang dan menjadi sumber keresahan tersendiri.
“Di beberapa titik, aktivitas PETI diduga hampir rata-rata disertai penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan transaksi diduga dilakukan langsung di lokasi tambang,” ungkap warga lainnya.
Meski informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum, kekhawatiran masyarakat tidak dapat diabaikan. Mereka menilai, jika dugaan ini benar, maka persoalan PETI tidak lagi semata soal pelanggaran administrasi pertambangan atau kerusakan lingkungan, tetapi telah merambah pada potensi tindak pidana narkotika yang berdampak luas terhadap generasi muda dan stabilitas sosial.
Sebaran Titik Aktivitas PETI
Adapun sejumlah titik yang disebutkan warga sebagai lokasi aktivitas PETI antara lain:
Wilayah Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, diperkirakan terdapat sekitar 40 unit ekskavator.
Sepanjang aliran Sungai Dareh, kawasan Gelora Biso-Biso, Nagari Mudik Lolo, sekitar 10 unit.
Jalan Tanjung Balik (Kayu Lawang), Jorong Kipek, Kecamatan Payung Sekaki, sekitar 5 unit.
Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto, diperkirakan sekitar 30 unit.
Wilayah Supayang, Sirukam, Simanau, Rangkiang Luluih hingga Sumiso, jumlah unit belum terdata pasti.
Sepanjang Sungai Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, diperkirakan mencapai sekitar 60 unit.
Jika estimasi tersebut akurat, maka jumlah alat berat yang beroperasi bisa mencapai ratusan unit. Skala aktivitas ini dinilai tidak kecil dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang serius.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Masyarakat menyebut aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan daerah aliran sungai, pendangkalan, serta pencemaran sumber air bersih. Air sungai yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini dilaporkan semakin keruh dan tercemar.
Selain itu, kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas alat berat dan kendaraan pengangkut material juga menjadi keluhan warga. Di beberapa wilayah, warga bahkan mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga terserap untuk operasional tambang ilegal.
Menjelang bulan suci Ramadan, kondisi air sungai yang tercemar menjadi perhatian khusus. Warga khawatir kualitas air yang menurun akan mengganggu kebutuhan rumah tangga serta aktivitas ibadah masyarakat.
“Air sungai sekarang tidak seperti dulu. Kami khawatir untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi menjelang Ramadan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Harapan Penegakan Hukum Transparan
Sejak pertengahan 2025, isu PETI di Kabupaten Solok telah beberapa kali menjadi pemberitaan dan disebut telah dikonfirmasi kepada pihak terkait. Namun, sebagian masyarakat menilai belum terlihat adanya penertiban yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat melakukan langkah konkret, profesional, dan transparan. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kami berharap ada tindakan tegas hingga aktor-aktor utama di balik aktivitas ini bisa diungkap secara terbuka sesuai hukum yang berlaku,” kata warga.
Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Selain itu, langkah terpadu antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dinilai penting guna menghentikan aktivitas ilegal dan memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan sosial di Kabupaten Solok. Warga berharap seluruh pihak terkait dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian alam serta ketertiban sosial di Ranah Minang.
Penulis : Athia/Tim
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














