Dihimpun oleh:M. Jaya, S.H., M.H., M.M.
SUARARAKYAT.info||Jakarta-Korupsi Membunuh Bangsa: Hukuman Mati dan Perampasan Aset Sebagai Jalan Keadilan. Rabu (11/2/2026)
I. Pendahuluan
Pertama, Kematian YBS (10), yang diduga akibat bunuh diri, adalah tragedi kemanusiaan. Siswa kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, itu putus asa dengan keadaan yang dialaminya. Saat meminta uang untuk membeli buku dan pena seharga kurang dari Rp 10.000, ibunya MGT (47) menjawab: mereka tak punya uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi keluarga mereka, mendapatkan uang dengan nominal itu memang tidak mudah. Rp 10.000 saja sulit bagi mereka yang tergolong masyarakat miskin. MGT bekerja sebagai petani dan buruh serabutan. Ia janda yang menafkahi lima anak.
Kedua, Bocah perempuan bernama Najwa (8) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas usai ditabrak mobil alat berat saat berjualan tisu. Sang ibu, Nurhana mengenang pesan-pesan terakhir anaknya yang berniat membantu memenuhi kebutuhan dapur keluarga.
Nurhana menuturkan, Najwa sempat duduk di sudut rumah sambil menatapnya. Najwa kemudian menyampaikan niatnya untuk keluar menjual tisu karena di rumah sudah tidak ada nasi maupun beras.
Saat pamit, dia bilang, ‘Mak tunggumi, saya bawa pulangkan kita beras sama uang yang banyak’,” ujar Nurhana kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Inilah fakta nyata dua contoh yang tragis dan menyedihkan dari sebagian besar rakyat kita yang masih hidup dibawah garis kemiskinan.
Korupsi di Indonesia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat atas kehidupan layak. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan gratis, kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial, dan pengentasan kemiskinan justru dikorupsi. Akibatnya, tragedi kemanusiaan terjadi: anak bunuh diri karena tidak mampu membeli buku, rakyat kehilangan nyawa demi mencari uang untuk beras, dan jutaan orang tetap hidup di bawah garis kemiskinan.
II. Fakta Kuantitatif yang Mengguncang
– Kerugian negara akibat korupsi 2025: Rp300,86 triliun, dengan hanya Rp24,71 triliun yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Agung .
-Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025: Skor Indonesia hanya 37 dari 100, naik tipis dari 34, tetapi masih jauh dari kategori bersih .
– Kemiskinan 2025: 23,36 juta penduduk Indonesia hidup miskin (8,25% dari total penduduk). Garis kemiskinan naik menjadi Rp3.053.269 per rumah tangga per bulan .
Data ini menunjukkan paradoks: meski ada sedikit peningkatan IPK, kerugian negara akibat korupsi justru melonjak, sementara jutaan rakyat tetap miskin.
III. Dampak Sosial dan Kemanusiaan
– Kemiskinan sistemik: Rp300 triliun yang hilang seharusnya bisa membiayai program pengentasan kemiskinan, namun rakyat tetap terjebak dalam lingkaran setan.
– Pendidikan terampas: Dana yang seharusnya membiayai pendidikan gratis justru dikorupsi, membuat anak-anak kehilangan masa depan.
– Tragedi nyata: Kasus anak di NTT yang bunuh diri karena tidak mampu membeli alat tulis adalah simbol betapa korupsi membunuh harapan bangsa.
IV. Hukuman Mati: Antara Wacana dan Kebutuhan
– Dasar hukum: UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka ruang hukuman mati dalam keadaan tertentu.
– Efek jera: Hukuman mati diyakini dapat menimbulkan deterrent kuat bagi calon koruptor.
– Perdebatan publik: Sebagian menilai hukuman mati melanggar HAM, namun banyak pihak menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang pantas dihukum maksimal.
V. Perampasan Aset: Mengembalikan Hak Rakyat
– Urgensi RUU Perampasan Aset: KPK menegaskan bahwa pengesahan RUU ini akan mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa harus menunggu putusan inkrah.
– Hambatan politik: RUU ini berulang kali digodok namun tak kunjung disahkan, menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada kepentingan elite yang menghalangi.
– Konteks pembangunan nasional: Pemerintah baru memasukkan perampasan aset sebagai bagian dari misi besar menuju Indonesia Emas 2045, namun implementasi masih lamban.
VI. Analisis Sistem dan Administrasi Pemerintahan
– Supra-struktur negara lemah: Pemerintah pusat hingga daerah gagal menunjukkan political will yang konsisten.
– Birokrasi permisif: Korupsi dianggap “biaya politik” yang dilegalkan secara tidak langsung.
– Pengawasan rapuh: Lembaga pengawas sering tidak independen, bahkan ikut terjerat praktik korupsi.
– Fragmentasi kebijakan: Ketidaksinkronan antara pusat dan daerah membuat pemberantasan korupsi tidak efektif.
VII. Proses hukum perkara korupsi di Tiongkok
Hukuman mati berlangsung relatif cepat dibandingkan banyak negara lain, karena sistem peradilan di sana menekankan ketegasan dan efek jera.
Berikut gambaran umum tahapannya:
Tahapan Proses Hukum
Penyidikan (Investigasi)
– Dilakukan oleh aparat penegak hukum dan Komisi Disiplin Partai Komunis.
– Proses investigasi bisa berlangsung beberapa bulan, tergantung kompleksitas kasus dan jumlah pihak yang terlibat.
Penuntutan & Persidangan:
– Setelah bukti dianggap cukup, kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.
– Persidangan biasanya berlangsung singkat, dengan fokus pada pembuktian jumlah kerugian negara dan keterlibatan terdakwa.
– Dalam kasus besar, persidangan bisa selesai dalam hitungan minggu hingga beberapa bulan.
Putusan & Upaya Hukum:
– Terdakwa berhak mengajukan banding, tetapi dalam kasus korupsi besar yang dianggap merugikan negara secara signifikan, banding sering ditolak atau dipercepat prosesnya.
– Putusan final dapat dijatuhkan dalam waktu relatif singkat, biasanya kurang dari setahun sejak kasus dibuka.
Vonis Hukuman Mati:
Berikut dua contoh kasus korupsi di Tiongkok yang berujung pada hukuman mati, beserta timeline proses hukumnya:
Kasus 1: Li Jianping (2024)
– Profil: Mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, sekaligus mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis.
– Modus: Menggelapkan lebih dari 3 miliar yuan (± Rp 6,6 triliun), menjadikannya kasus korupsi terbesar dalam sejarah Tiongkok.
– Timeline:
– 2023: Investigasi dimulai oleh Komisi Disiplin Partai Komunis.
– Awal 2024: Kasus dilimpahkan ke pengadilan, persidangan berlangsung cepat.
– Pertengahan 2024: Putusan hukuman mati dijatuhkan.
– Desember 2024: Eksekusi mati dilaksanakan setelah putusan final.
Kasus 2: Bai Tianhui (2025)
– Profil: Mantan manajer umum China Huarong International Holdings, anak perusahaan dari China Huarong Asset Management.
– Modus: Menerima suap sebesar US$ 156 juta (± Rp 2,6 triliun).
– Timeline:
– 2023–2024: Investigasi terkait praktik suap dan penyalahgunaan jabatan.
– Mei 2024: Bai Tianhui dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Menengah Tianjin No.2.
– Desember 2025: Eksekusi mati dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum ditolak.
Pola Timeline Umum
– Investigasi: 6–12 bulan.
– Persidangan & Putusan: 3–6 bulan.
– Upaya hukum (banding/kasasi): biasanya dipercepat, 3–6 bulan.
– Eksekusi: dilakukan dalam beberapa minggu hingga bulan setelah putusan final.
Total waktu dari penyidikan hingga eksekusi biasanya 1–2 tahun, tergantung kompleksitas kasus dan nilai kerugian negara.
Refleksi Kritis
Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Hukuman mati dan perampasan aset bukan sekadar wacana ekstrem, melainkan tuntutan moral demi keadilan sosial. Negara yang lamban mengesahkan UU Perampasan Aset berarti negara yang membiarkan rakyatnya terus menderita.
Kesimpulan
– Korupsi harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Hukuman mati dapat menjadi simbol ketegasan negara, sementara perampasan aset adalah langkah konkret untuk mengembalikan hak rakyat. Tanpa keberanian politik, bangsa ini akan terus terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan dan ketidakadilan.
– Secara keseluruhan, dari penyidikan hingga eksekusi hukuman mati dalam kasus korupsi besar di Tiongkok biasanya memakan waktu sekitar 1–2 tahun. Proses ini jauh lebih cepat dibandingkan banyak negara lain karena adanya kebijakan zero tolerance terhadap korupsi dan minimnya toleransi terhadap upaya hukum berlarut-larut.
Referensi Utama
1. Jaksa Agung RI – Kerugian Negara Akibat Korupsi 2025 Mencapai Rp300,86 Triliun (2026)
2. Transparency International – Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor 37 (2025)
3. Badan Pusat Statistik – Profil Kemiskinan Indonesia September 2025: 23,36 Juta Penduduk Miskin (2026)
4. Tempo.co – “China Eksekusi Mati Koruptor, Bagaimana Aturan Hukuman Mati Koruptor di Indonesia?” (23 Desember 2024)
5. South China Morning Post – “Chinese legal community asks: where is the line on death penalty for corrupt officials?” (8 September 2024, diperbarui 17 Desember 2024)
6. ECPM (Ensemble contre la peine de mort) – “The Death Penalty in Law and in Practice: China” (2025)
7. https://www.kompas.id/artikel/anak-sd-bunuh-diri-lantaran-tak-mampu-beli-buku-dan-pena-tamparan-bagi-negara
8. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8347252/pesan-haru-bocah-penjual-tisu-ke-ibu-di-kendari-sebelum-tewas-terlindas-loader
Penulis : S Handoko
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














