Kota Sorong Papua Barat Daya – DPR Kota Sorong melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tujuh agen penyalur Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) di Kota Sorong Papua Barat Daya, Selasa (3/2/2026).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perindustrian Kota Sorong serta Asisten II Setda Kota Sorong Tamrin Tajuddin sebagai wakil pemerintah daerah.
RDP ini membahas secara khusus persoalan kelangkaan minyak tanah yang saat ini terjadi di Kota Sorong, sekaligus menindaklanjuti kesiapan pasokan BBMT menjelang Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa persoalan kelangkaan BBMT tidak dapat diselesaikan secara sepihak. Diperlukan keputusan dan langkah bersama antara Pertamina, Depot Pertamina, para agen penyalur, pengecer, serta konsumen, agar distribusi minyak tanah dapat berjalan lancar dan tidak kembali menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.
Komisi II DPR Kota Sorong mencatat terdapat sekitar 540 pengecer minyak tanah yang dilayani oleh tujuh agen di Kota Sorong. Namun, dari hasil rapat ditemukan adanya perbedaan pandangan serta indikasi persoalan dalam implementasi pelayanan dan mekanisme distribusi BBMT di lapangan.
DPR menegaskan bahwa sikap tegas dalam rapat bukan dimaksudkan untuk menekan agen, melainkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, mengingat minyak tanah merupakan kebutuhan penting bagi warga Kota Sorong.
Berdasarkan penjelasan yang diterima, penyaluran BBMT ke pengecer dilakukan berdasarkan surat permohonan kuota dari masing-masing wilayah. Namun, Komisi II menilai terdapat potensi penyalahgunaan, di mana kuota yang tidak diminta oleh pengecer di suatu wilayah justru dialihkan ke wilayah lain. Selain itu, lemahnya pengawasan agen hingga ke tingkat pengecer dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk distribusi yang dikendalikan oleh sopir pengangkut.
Komisi II DPR Kota Sorong menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke pengecer minyak tanah serta melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh agen penyalur. DPR menekankan bahwa apabila ketentuan distribusi tidak dipatuhi, maka izin usaha agen dapat dicabut.
Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya salah satu agen yang berkantor di wilayah kabupaten, sementara wilayah operasional penyalurannya berada di Kota Sorong. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan wilayah hukum operasional, dan Komisi II memastikan akan melakukan sidak dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Sorong melalui Asisten II menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan yang akan menghadirkan pihak Pertamina guna mencari solusi komprehensif agar kelangkaan BBMT tidak kembali terulang di kemudian hari.
Komisi II DPR Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi minyak tanah berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran demi melindungi kepentingan masyarakat.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat














