Kota Sorong Papua Barat Daya – Menindaklanjuti penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota memanggil lima orang tersangka untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (6/1/2026).
Dari lima tersangka yang dipanggil, masing-masing berinisial JN, JC, JU, IWK, dan DJ, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota, Ketiganya yakni JN, JC, dan JU, sementara dua tersangka lainnya belum hadir dengan alasan berhalangan karena sakit.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.I.K membenarkan bahwa JN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRP Papua Barat Daya, bersama dua stafnya, telah memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim menjelaskan, pemanggilan terhadap kelima tersangka telah dilayangkan sejak akhir Desember 2025 untuk menghadap penyidik pada 5 Januari 2026.
“Terhadap tiga orang tersangka berinisial JN, JC, dan JU telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan hingga Senin malam, ketiganya langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Sorong Kota.
Lebih lanjut, AKP Afriangga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan mendalam, anggaran pengadaan seragam dinas tersebut telah dicairkan, namun kegiatan pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Anggaran sudah dicairkan, namun barangnya tidak ada. Pola yang dilakukan mengarah pada mark up dan kegiatan fiktif, di mana dana sudah diluncurkan tetapi pengadaan tidak terealisasi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pejabat pemesan barang, pemilik perusahaan, pihak perantara (jembatan), hingga pengawas kegiatan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menunggu kehadiran dua tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat.info













