Raja Tambang Kuansing Yang ‘Kebal Hukum’Diduga Masih Saja Beroperasi, Ini Modus Barunya 

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuansing-Raja Tambang Kuansing Wisma Diama yang sebelumnya sempat viral dan menjadi perbincangan publik itu, kini terpantau kembali melancarkan aksinya. Rabu 13/2/25

Padahal namanya kini masuk dalam daftar hitam Raja Tambang di kuansing yang terkesan bebal dan merasa ‘kebal hukum’, sifatnya yang arogan seolah-olah dirinya lah yang paling hebat di Kabupaten Kuantan Singingi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Raja Tambang tersbeut menggunakan modus baru untuk mengelabuhi APH agar tetap bisa beraktifitas.

Terpantau Wisma Diama kini memiliki beberapa unit rakit PETI yang beroperasi di dua tempat berbeda, lokasi pertama berada di Desa Pulau Kedundung dan Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

Berdasarkan informan awak media ini, dua hari belakang Wisma Diama si Raja Tambang kembali di Lokasi awal di Desa Pintu Gobang Kari, terpantau Satu unit alat berat yang beraktifitas menaikan bahan (Mengupas) Dilokasi tersbeut.

“Simpang cuko masuk dalam, kalau tidak salah masih masuk Desa Pintu Gobang Kari bang, tapi nama yang digunakan bukan Wisma melainkan Ilham teman dekatnya” Lapor narasumber kepada wartawan.

READ  Beroperasi nya Aktivitas PETI di Kuansing: Bukan Sekadar Tambang Ilegal,Diduga Ada Oknum APH Yang Jadi Becking Siapakah Dia?

Dirinya juga menyebutkan pindah nya Wisma ke Pintu Gobang Kari karena merasa tidak aman di Pulau Kedundung, sebab baru-baru ini sering diberitakan awak media setelah laporan ATHIA bergulir di Polres Kuansing. Dan menurut informasi masih beberapa unit rakit masih tinggal di Pulau Kedundung.

“Karena sering naik berita mungkin dia pindah, tapi masih sebagian yang tinggal di lokasi Pulau Kedundung itu” Ucap narasumber yang namanya minta dirahasiakan.

Sedangkan nama Wisma Diama ini diduga ikut terlibat perihal laporan ATHIA tentang Desrianto sebagai terlapor di Polres Kuansing buntut dari dugaan pengancaman terhadap Jurnalis.

Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

 

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
​Cara BRI BO Fatmawati Cetak Insan BRILiaN yang Tanggap Kondisi Darurat
Mama-Mama Papua Turun Tangan, Dapur Umum Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Makin Solid
SATGAS TMMD KE-128 KODIM 1801/MANOKWARI LAKSANAKAN PEMASANGAN DINDING RUMAH PROGRAM RTLH
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Rehabilitasi 5 Unit MCK Umum di Kampung Tanah Rubuh
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Rabu, 29 April 2026 - 09:55 WIB

​Cara BRI BO Fatmawati Cetak Insan BRILiaN yang Tanggap Kondisi Darurat

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB

Uncategorized

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:05 WIB