SUARARAKYAT.info|| JAKARTA— Gelaran Forum Diskusi Nasional Media & Tokoh, yang diselenggarakan GAKORPAN bersama berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi hukum, jurnalis, serta aktivis anti-korupsi dan HAM, kembali memunculkan satu isu krusial yang selama 12 tahun seperti tertimbun debu: kematian tragis seorang anak berusia 12 tahun bernama Nelita Saragih, dalam rangkaian kegiatan baptisan selam di Hotel Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Oktober 2012.
Dalam forum tersebut, Dr. Bernard B.B.B.B.I. Siagian, S.H., Dr. Agip Supendi, S.H., M.H., Dr. Kristianto Manullang, S.H., M.H., Dr. David Sianipar, Dr. Rusman Pinem, serta para tokoh perempuan nasional di antaranya Bunda Tiur Simamora dan Roslenny News mengulas kembali kejanggalan, celah prosedur, dan dugaan pembiaran yang membuat kasus ini tak pernah memperoleh penanganan tuntas.
1. Kronologi Singkat yang Menyisakan Banyak Pertanyaan
Menurut kesaksian dan keterangan yang berkembang dalam forum:
Nelita Saragih (12 tahun) mengikuti rangkaian acara baptisan selam bersama sejumlah jemaat lainnya.
Seusai kegiatan, Nelita dinyatakan meninggal, dan jenazah dibawa pulang menggunakan mobil sedan yang disediakan Hotel Gading Indah.
Pengurus gereja menyerahkan sumbangan simpati untuk peti jenazah kepada keluarga melalui seorang kerabat, R. Saragih.
Polisi baru datang ke lokasi keesokan harinya, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan medis, tidak ada autopsi, tidak ada rujukan ke rumah sakit, serta tidak ada penetapan penyebab kematian yang jelas.
Jenazah langsung dimakamkan di TPU Joglo, Jakarta Selatan, keesokan harinya, dengan keluarga larut dalam duka mendalam.
Bagi publik, ini bukan sekadar kisah kehilangan—tetapi sebuah rangkaian peristiwa yang meninggalkan ruang kosong bagi spekulasi, prasangka, bahkan dugaan adanya kelalaian fatal.
2. Mengapa Kasus Ini Diangkat Kembali?
Dalam diskusi, sejumlah aktivis menyampaikan bahwa kematian seorang anak di tengah kegiatan keagamaan bukan peristiwa biasa. Terlebih lagi bila:
tidak ada kejelasan penyebab medis,
tidak ada autopsi,
tidak ada tindakan standar kepolisian,
tidak ada transparansi lembaga terkait,
dan tidak ada penyelidikan yang benar-benar dievaluasi secara terbuka.
Absennya tindakan sesuai prinsip Tribrata Polri penegakan hukum yang melindungi, melayani, dan menjunjung tinggi keadilan membuat kasus ini dipersepsikan publik seperti “masuk angin” dan “menghilang begitu saja”.
Apalagi muncul pertanyaan publik mengenai praktik baptisan selam yang tetap dilanjutkan oleh pendeta Y.P. hingga malam hari, meskipun ada jemaat yang meninggal di lokasi.Di sinilah letak luka publiknya:
Mengapa sebuah kematian tidak memicu reaksi cepat dan standar penanganan dasar?
3. Dimensi HAM: Nyawa Tidak Dapat Diganti Uang
Aktivis Roslenny News dalam forum memberikan pernyataan tajam:
“Nelita itu manusia, bukan barang. Nyawanya tidak bisa diukur dengan uang atau sumbangan belas kasih.”
Pernyataan ini menggemakan prinsip Hak Asasi Manusia yang paling fundamental: hak untuk hidup.,Dalam perspektif publik, kesediaan keluarga berdamai atau menerima bantuan belas kasih tidak menghapus tanggung jawab negara untuk menyelidiki penyebab kematian yang tidak wajar.
Hukum pidana terutama bila menyangkut nyawa manusia adalah delik pro justicia, bukan sekadar delik aduan.
Ini berarti negara tetap wajib menyelidiki, bahkan jika tidak ada pihak yang melapor.
4. Dugaan Ketidakwajaran Prosedur Baptisan
Sejumlah peserta forum mempertanyakan praktik baptisan selam yang diterapkan:
Apakah anak dalam kondisi sakit boleh dibaptis selam?
Mengapa Pendeta dan istrinya tidak ikut turun ke air?
Apakah ada standar keselamatan, pendampingan medis, atau prosedur darurat?
Apakah rangkaian kegiatan dilakukan sesuai pedoman Gereja dan Kementerian Agama?
Pertanyaan-pertanyaan ini memunculkan tekanan publik kepada Kementerian Agama RI untuk meninjau ulang izin operasional Gereja Tiberias, terutama bila ada dugaan penyimpangan dari ajaran atau prosedur ibadah yang aman.
5. Tuntutan Publik: Usut Tuntas, Buka Fakta, Tegakkan Keadilan
Aliansi GAKORPAN, PPWI, Kolpolnas, serta ratusan aktivis anti-rasuah yang hadir menyerukan:
✓ Kapolri diminta turun tangan
Mengarahkan penyidik untuk membuka kembali berkas, menilai prosedur, dan meninjau ulang unsur kelalaian atau kemungkinan tindak pidana lainnya.
✓ Komisi III DPR RI diminta menggelar RDP
Sebagai bentuk kontrol parlemen untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.
✓ Kementerian Agama diminta mengevaluasi tata laksana kegiatan keagamaan
Agar keamanan jemaat, terutama anak-anak, menjadi prioritas utama.
✓ Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14/2008) harus dijalankan
Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
✓ Media diminta terus melakukan kontrol sosial,Tanpa intimidasi, tanpa tekanan, demi kebenaran.
6. Mengapa Kasus Lama Perlu Dibuka Lagi?
Karena hukum pidana tidak mengenal kadaluarsa untuk tindak berat terkait nyawa.
Karena keadilan tidak memiliki masa berlaku.
Karena sebuah bangsa tidak boleh membiarkan kematian seorang anak tenggelam dalam diam.
Kasus Vina Cirebon adalah contoh bahwa negara mampu membuka kembali kasus lama bila ada tekanan publik dan kebutuhan moral untuk menegakkan kebenaran.
7. Penutup: Sebuah Luka Publik yang Perlu Jawaban,Kasus kematian Nelita Saragih (12 tahun) bukan hanya duka keluarga, tetapi luka moral bagi publik.Kejanggalan demi kejanggalan harus dijelaskan, bukan ditutupi.
Keadilan harus ditegakkan, bukan ditunda.
Dan yang paling penting:
Nyawa seorang anak tidak boleh menjadi catatan sampingan dalam sebuah acara keagamaan.Publik menunggu bukan sensasi, bukan spekulasi tetapi kebenaran yang terang benderang.
Penulis Opini: Dr,Bernard dan Tim DPP GAKORPAN
Jakarta,(24/11/2025)
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














