FSOK Kritik Keras Manajemen PT BSL–PT ADJ: Deadlock Mediasi, Disnakertrans Didesak Turun Tangan Tegas

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumi — Pertemuan mediasi ketenagakerjaan yang digelar Forkopimcam Bojonggenteng bersama Disnaker dan Disnakertrans kembali berakhir buntu. Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan (FSOK) menilai kebuntuan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi kuat bahwa pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara struktural. Ketidakhadiran jajaran direksi PT Bintang Sukses Lestari (PT BSL) maupun PT Aneka Dasuib Jaya (PT ADJ) menjadi simbol pelepasan tanggung jawab yang semakin memperpanjang penderitaan ratusan pekerja.

FAKTA PERTEMUAN: HADIR HRD, ABSEN PEMBUAT KEPUTUSAN

Pertemuan yang di lakukan pada selasa (18/11/2025) seharusnya menjadi momentum penyelesaian justru menghadirkan ironi. Alih-alih mengirimkan pimpinan yang memiliki kapasitas mengambil keputusan, PT BSL hanya menurunkan perwakilan HRD dan koordinator lapangan. Padahal isu yang dibahas menyangkut pelanggaran serius terhadap ketentuan normatif pekerja mulai dari upah, BPJS, hingga struktur tanggung jawab dalam PKS.



Upah Rendah di Bawah UMK

1,FSOK mencatat pengakuan langsung dari pihak perusahaan bahwa upah harian pekerja berada pada kisaran Rp60.000 pada 3 bulan pertama, dengan nilai tertinggi Rp130.000. Fakta ini membuktikan pelanggaran fatal terhadap UMK Sukabumi dan menunjukkan praktik sistematis yang merendahkan nilai kerja buruh.

2. Kesenjangan Pembayaran BPJS dan Dana Kesehatan
Perwakilan PT BSL, Yadi, mengakui bahwa perusahaan hanya membayarkan Rp35.000 per orang untuk layanan kesehatan di Klinik Bonggas, sementara biaya layanan sebenarnya mencapai Rp120.000.
Klaim bahwa perusahaan telah “menomboki kekurangan” tidak menutupi kenyataan bahwa alokasi anggaran kesehatan tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.

3. Pengalihan Tanggung Jawab ke Prinsipal
Dalam forum, PT BSL menyatakan tidak bisa memenuhi UMK tanpa persetujuan Prinsipal (PT ADJ/Kuangcon). FSOK menilai pernyataan ini sebagai bentuk defleksi dan upaya sistematis untuk menghapus tanggung jawab hukum mereka sebagai pihak yang mempekerjakan 1.100 tenaga kerja.

ANALISIS DOKUMEN PKS: TANGGUNG JAWAB HUKUM TIDAK BISA DILEMPAR

FSOK menegaskan bahwa dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur hubungan antara PT BSL dan PT ADJ justru memperkuat argumen bahwa kedua perusahaan bertanggung jawab secara langsung atas skema upah yang melanggar hukum.PT Bintang Sukses Lestari (BSL)

Sebagai perusahaan yang memiliki hubungan kerja langsung, PT BSL wajib memastikan:
Pemenuhan UMK,Keikutsertaan BPJS
Hak normatif lainnya
Mengalihkan kewajiban kepada PT ADJ adalah tindakan cacat hukum dan tidak dapat diterima baik secara regulatif maupun etis

Sebagai Prinsipal, PT ADJ tidak bisa bersembunyi di balik kontraktor pelaksana. PKS menunjukkan bahwa kedua pihak mengetahui dan menyetujui skema upah harian yang terbukti melanggar aturan. Prinsipal tidak boleh menikmati manfaat ekonomi dari pelanggaran yang menjerumuskan pekerja pada kondisi rentan.

TUNTUTAN FSOK DAN LANGKAH HUKUM BERIKUTNYA

Untuk menghentikan praktik pelanggaran yang berlangsung bertahun-tahun, FSOK resmi mengajukan laporan ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dengan beberapa tuntutan strategis:

1. Verifikasi Status Usaha Mikro

FSOK meminta Disnakertrans menyelidiki klaim PT BSL sebagai “Usaha Mikro”.
Status tersebut dianggap tidak masuk akal mengingat perusahaan mempekerjakan sekitar 1.100 pekerja. Penggunaan status usaha mikro untuk menghindari kewajiban normatif adalah bentuk manipulasi administratif dan harus segera dihentikan.

2. Pemanggilan Wajib Direksi
FSOK mendesak Disnakertrans untuk memanggil: Jimmy Kalter, SH — Direktur PT BSLByoungsun Bae — Direktur PT ADJ

Pertemuan lanjutan hanya akan dihadiri FSOK apabila para direktur hadir langsung. Tanpa kehadiran pengambil keputusan, setiap forum akan kembali berujung deadlock.

3. Pemenuhan Jaminan Hari Tua (JHT)
FSOK mendukung rekomendasi Disnaker agar PT BSL segera membayar iuran JHT pekerja yang selama ini tidak dipenuhi. Pelanggaran atas JHT bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut masa depan para pekerja.

4. Eskalasi ke Ranah Pidana Jika Diabaikan
Ketua FSOK menegaskan sikap organisasi:
“Kami sudah tempuh jalur mediasi melalui lembaga negara. Jika panggilan resmi Disnakertrans kembali diabaikan oleh para Direktur, kami akan membawa kasus ini ke Polres Sukabumi sebagai Laporan Pidana. Pelanggaran UMK adalah tindak pidana kejahatan, bukan pelanggaran administratif semata.”Tegasnya dalam rapat forum

Dengan statement tersebut, FSOK menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti pada meja mediasi. Jika perusahaan tetap abai, proses hukum pidana adalah langkah tak terelakkan.

KONTEKS SOSIAL: PEKERJA TIDAK BOLEH DIJADIKAN TUMPUAN PENEKAN BIAYA

Kasus ini mencerminkan pola klasik eksploitasi dalam rantai produksi: keuntungan digenjot dengan menekan upah dan hak dasar buruh. Dengan 1.100 pekerja yang menggantungkan kehidupan pada perusahaan, setiap pelanggaran bukan hanya angka, tetapi menyangkut martabat manusia dan keberlangsungan hidup keluarga-keluarga mereka.

FSOK menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi ketika menyangkut:,upah layak,
jaminan kesehatan,jaminan hari tua,
tanggung jawab perusahaan yang jelas.
Masalah ini bukan soal teknis, tetapi soal keadilan struktural.

(Yls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi: Isu Kematian Hilman Suararakyat Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Diduga Gedung Rakyat Tanpa Wakil: DPRD Kota Pasuruan Disegel Mahasiswa, Mosi Tidak Percaya Menggema di Tengah Kekecewaan
Blokade Jalan Depan Kodim Picu Ketegangan, Long March Mahasiswa Pasuruan Dipaksa Putar Arah
Leher Terjerat Kabel Menjuntai, Pengendara Terluka Parah di Kediri: Dugaan Kelalaian Jaringan Internet Menguat
Gus Man GMPI Jatim Serukan Warga Bijak Bermedsos dan Jaga Persatuan di Tengah Maraknya Isu Nasional
PKBM Aji Saka Kediri Disorot,Pemerhati Publik Desak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Turun Tangan
BEM PTMAI Zona V Jawa Timur–Bali Gelar Aksi di DPRD Jatim, Tegaskan Penolakan Impunitas dan Tuntut Keadilan
Mahasiswa Dihadang di Depan PCNU Bangil, BEM Pasuruan Raya Kecam Pembungkaman dan Desak Penegakan Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:12 WIB

Klarifikasi Resmi: Isu Kematian Hilman Suararakyat Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Diduga Gedung Rakyat Tanpa Wakil: DPRD Kota Pasuruan Disegel Mahasiswa, Mosi Tidak Percaya Menggema di Tengah Kekecewaan

Kamis, 16 April 2026 - 14:54 WIB

Blokade Jalan Depan Kodim Picu Ketegangan, Long March Mahasiswa Pasuruan Dipaksa Putar Arah

Kamis, 16 April 2026 - 02:50 WIB

Leher Terjerat Kabel Menjuntai, Pengendara Terluka Parah di Kediri: Dugaan Kelalaian Jaringan Internet Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIB

Gus Man GMPI Jatim Serukan Warga Bijak Bermedsos dan Jaga Persatuan di Tengah Maraknya Isu Nasional

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB