SUARARAKYAT.info||Sukabumi — Pertemuan mediasi ketenagakerjaan yang digelar Forkopimcam Bojonggenteng bersama Disnaker dan Disnakertrans kembali berakhir buntu. Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan (FSOK) menilai kebuntuan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi kuat bahwa pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara struktural. Ketidakhadiran jajaran direksi PT Bintang Sukses Lestari (PT BSL) maupun PT Aneka Dasuib Jaya (PT ADJ) menjadi simbol pelepasan tanggung jawab yang semakin memperpanjang penderitaan ratusan pekerja.
FAKTA PERTEMUAN: HADIR HRD, ABSEN PEMBUAT KEPUTUSAN
Pertemuan yang di lakukan pada selasa (18/11/2025) seharusnya menjadi momentum penyelesaian justru menghadirkan ironi. Alih-alih mengirimkan pimpinan yang memiliki kapasitas mengambil keputusan, PT BSL hanya menurunkan perwakilan HRD dan koordinator lapangan. Padahal isu yang dibahas menyangkut pelanggaran serius terhadap ketentuan normatif pekerja mulai dari upah, BPJS, hingga struktur tanggung jawab dalam PKS.

Upah Rendah di Bawah UMK
1,FSOK mencatat pengakuan langsung dari pihak perusahaan bahwa upah harian pekerja berada pada kisaran Rp60.000 pada 3 bulan pertama, dengan nilai tertinggi Rp130.000. Fakta ini membuktikan pelanggaran fatal terhadap UMK Sukabumi dan menunjukkan praktik sistematis yang merendahkan nilai kerja buruh.
2. Kesenjangan Pembayaran BPJS dan Dana Kesehatan
Perwakilan PT BSL, Yadi, mengakui bahwa perusahaan hanya membayarkan Rp35.000 per orang untuk layanan kesehatan di Klinik Bonggas, sementara biaya layanan sebenarnya mencapai Rp120.000.
Klaim bahwa perusahaan telah “menomboki kekurangan” tidak menutupi kenyataan bahwa alokasi anggaran kesehatan tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
3. Pengalihan Tanggung Jawab ke Prinsipal
Dalam forum, PT BSL menyatakan tidak bisa memenuhi UMK tanpa persetujuan Prinsipal (PT ADJ/Kuangcon). FSOK menilai pernyataan ini sebagai bentuk defleksi dan upaya sistematis untuk menghapus tanggung jawab hukum mereka sebagai pihak yang mempekerjakan 1.100 tenaga kerja.
ANALISIS DOKUMEN PKS: TANGGUNG JAWAB HUKUM TIDAK BISA DILEMPAR
FSOK menegaskan bahwa dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur hubungan antara PT BSL dan PT ADJ justru memperkuat argumen bahwa kedua perusahaan bertanggung jawab secara langsung atas skema upah yang melanggar hukum.PT Bintang Sukses Lestari (BSL)
Sebagai perusahaan yang memiliki hubungan kerja langsung, PT BSL wajib memastikan:
Pemenuhan UMK,Keikutsertaan BPJS
Hak normatif lainnya
Mengalihkan kewajiban kepada PT ADJ adalah tindakan cacat hukum dan tidak dapat diterima baik secara regulatif maupun etis
Sebagai Prinsipal, PT ADJ tidak bisa bersembunyi di balik kontraktor pelaksana. PKS menunjukkan bahwa kedua pihak mengetahui dan menyetujui skema upah harian yang terbukti melanggar aturan. Prinsipal tidak boleh menikmati manfaat ekonomi dari pelanggaran yang menjerumuskan pekerja pada kondisi rentan.
TUNTUTAN FSOK DAN LANGKAH HUKUM BERIKUTNYA
Untuk menghentikan praktik pelanggaran yang berlangsung bertahun-tahun, FSOK resmi mengajukan laporan ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dengan beberapa tuntutan strategis:
1. Verifikasi Status Usaha Mikro
FSOK meminta Disnakertrans menyelidiki klaim PT BSL sebagai “Usaha Mikro”.
Status tersebut dianggap tidak masuk akal mengingat perusahaan mempekerjakan sekitar 1.100 pekerja. Penggunaan status usaha mikro untuk menghindari kewajiban normatif adalah bentuk manipulasi administratif dan harus segera dihentikan.
2. Pemanggilan Wajib Direksi
FSOK mendesak Disnakertrans untuk memanggil: Jimmy Kalter, SH — Direktur PT BSLByoungsun Bae — Direktur PT ADJ
Pertemuan lanjutan hanya akan dihadiri FSOK apabila para direktur hadir langsung. Tanpa kehadiran pengambil keputusan, setiap forum akan kembali berujung deadlock.
3. Pemenuhan Jaminan Hari Tua (JHT)
FSOK mendukung rekomendasi Disnaker agar PT BSL segera membayar iuran JHT pekerja yang selama ini tidak dipenuhi. Pelanggaran atas JHT bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut masa depan para pekerja.
4. Eskalasi ke Ranah Pidana Jika Diabaikan
Ketua FSOK menegaskan sikap organisasi:
“Kami sudah tempuh jalur mediasi melalui lembaga negara. Jika panggilan resmi Disnakertrans kembali diabaikan oleh para Direktur, kami akan membawa kasus ini ke Polres Sukabumi sebagai Laporan Pidana. Pelanggaran UMK adalah tindak pidana kejahatan, bukan pelanggaran administratif semata.”Tegasnya dalam rapat forum
Dengan statement tersebut, FSOK menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti pada meja mediasi. Jika perusahaan tetap abai, proses hukum pidana adalah langkah tak terelakkan.
KONTEKS SOSIAL: PEKERJA TIDAK BOLEH DIJADIKAN TUMPUAN PENEKAN BIAYA
Kasus ini mencerminkan pola klasik eksploitasi dalam rantai produksi: keuntungan digenjot dengan menekan upah dan hak dasar buruh. Dengan 1.100 pekerja yang menggantungkan kehidupan pada perusahaan, setiap pelanggaran bukan hanya angka, tetapi menyangkut martabat manusia dan keberlangsungan hidup keluarga-keluarga mereka.
FSOK menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi ketika menyangkut:,upah layak,
jaminan kesehatan,jaminan hari tua,
tanggung jawab perusahaan yang jelas.
Masalah ini bukan soal teknis, tetapi soal keadilan struktural.
(Yls)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














