SUARARAKYAT.info|| Indragiri Hilir (Inhil) — Aroma penyimpangan dan dugaan praktik korupsi mulai tercium di tubuh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir (Disdagperin Inhil). Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat praktik pungutan tidak transparan dan pengelolaan dana distribusi kios serta los pasar yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Dugaan ini mengemuka setelah tim investigasi media melakukan penelusuran langsung di beberapa pasar besar di wilayah Inhil, di antaranya Pasar Dayang Suri, Pasar Mayang Kelapa, Pasar Selodang Kelapa, dan Pasar Umbut Kelapa.
Dari hasil wawancara dengan sejumlah pedagang dan pemilik kios maupun los di empat pasar tersebut, terungkap fakta mengejutkan. Para pedagang mengaku selama ini diwajibkan membayar biaya sewa, distribusi, dan perbaikan fasilitas pasar secara rutin, tanpa adanya kejelasan mengenai ke mana aliran dana itu sebenarnya mengalir.
“Kami pedagang kios dan los aktif membayar distribusi dan biaya perbaikan itu pakai uang kami sendiri,” ujar salah satu pedagang, sebut saja Un, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.(5/11/2025)
Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa pedagang lainnya, pembayaran dilakukan langsung kepada oknum yang mengatasnamakan petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima bukti resmi atau laporan tertulis tentang penggunaan dana tersebut.
“Yang datang menagih mengaku dari dinas. Tapi kami tidak tahu uang itu disetor ke mana. Tidak ada tanda terima resmi,” keluh seorang pedagang lain di Pasar Mayang Kelapa.
Ketiadaan transparansi dalam pengelolaan dana distribusi kios dan los ini membuat kecurigaan semakin kuat. Apalagi, hingga kini, belum ada kejelasan terkait jumlah kios dan los yang telah membayar serta mekanisme penggunaan dana.
Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi langsung ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil, jawaban yang diterima pun tidak memuaskan. Kepala Dinas yang baru menjabat sekitar dua bulan mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut.
“Saya masih baru menjabat, jadi belum bisa menjelaskan secara lengkap soal distribusi kios dan los ini,” ujarnya singkat ketika ditemui di ruang kerjanya.
Menariknya, usai pernyataan tersebut, Kepala Dinas kemudian memanggil pejabat bidang pasar untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ironisnya, pejabat yang bersangkutan juga tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai alur distribusi dan pengelolaan dana kios dan los di empat pasar dimaksud.
Situasi ini memperlihatkan adanya indikasi lemahnya sistem administrasi dan pengawasan internal di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil. Padahal, dana dari sektor pasar merupakan salah satu sumber penting bagi pendapatan asli daerah (PAD) serta menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat luas. Mereka menilai, bila dibiarkan tanpa pengawasan, praktik semacam ini akan merugikan banyak pihak, terutama para pedagang kecil yang bergantung pada kios dan los untuk mencari nafkah.
Para pedagang berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
“Kami tidak menuduh siapa-siapa, tapi kami butuh kejelasan. Kalau uang itu memang untuk kepentingan pasar, tolong dijelaskan dan dilaporkan secara terbuka,” ujar seorang pedagang dari Pasar Selodang Kelapa.
Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya reformasi tata kelola pasar dan peningkatan transparansi keuangan di tingkat daerah. Pengelolaan yang tidak transparan tidak hanya membuka peluang korupsi, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian seharusnya menerapkan sistem digitalisasi data kios dan los agar setiap transaksi sewa, distribusi, dan retribusi dapat terpantau secara transparan serta dapat diakses publik.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir. Namun, masyarakat berharap agar Bupati Inhil dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan tidak ada lagi pungutan yang memberatkan tanpa dasar hukum yang jelas.
(Syahwani)














