SUARARAKYAT.info||Sukabumi– Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan (FSOK) Bojonggenteng menegaskan sikap tegasnya terhadap hasil kunjungan mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ke PT Dasuib. Setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pelanggaran upah minimum dan pelanggaran standar keselamatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan tersebut, FSOK langsung bergerak cepat memastikan hasil sidak tidak hanya berhenti pada janji di atas kertas.Rabu (23/10/2025)
Hari ini, FSOK resmi melayangkan Surat Tuntutan Transparansi dan Komitmen kepada PT Dasuib. Surat tersebut berisi dua tuntutan utama: pelaksanaan pembayaran upah sesuai UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025 sebesar Rp 3.604.483, dan pembentukan serta legalisasi Komite K3 atau P2K3 dalam jangka waktu satu bulan sebagaimana hasil kesepakatan dengan Komisi IV DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum FSOK Bojonggenteng, Yulius Abdillah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan hasil kunjungan dewan. Ia menegaskan bahwa FORUM tidak ingin kesepakatan tersebut berakhir tanpa realisasi nyata.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Komisi IV DPRD yang langsung turun ke lapangan setelah video viral itu muncul. Namun kami juga menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada sidak. Realisasi ada di tangan PT Dasuib, bukan di atas kertas kesepakatan. Oleh karena itu, kami mengirim surat resmi agar semua pihak transparan dan bertanggung jawab,” ujar Yulius tegas.
Dua Tuntutan Utama: UMK dan Legalitas K3
Dalam suratnya, FSOK menyoroti dua poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Pertama, realisasi pembayaran upah sesuai UMK. FORUM menuntut agar PT Dasuib menyediakan bukti konkret berupa salinan pembayaran gaji yang sudah disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2025 sebesar Rp 3.604.483. Bukti tersebut harus dapat divalidasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan diserahkan kepada perwakilan FSOK sebagai bentuk transparansi.
“Deadline satu bulan sudah cukup untuk membenahi sistem pengupahan yang selama ini tidak sesuai aturan. Kami tidak ingin lagi mendengar janji atau wacana, kami menuntut bukti sah bahwa seluruh pekerja outsourcing di bawah PT Bintang Sukses Lestari (BSL) sudah dibayar sesuai UMK,” tegas Yulius.
Kedua, pembentukan dan legalisasi Komite K3/P2K3. Sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memiliki struktur K3 yang sah dan terdaftar resmi. FORUM menuntut agar PT Dasuib menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) pembentukan serta bukti pendaftaran P2K3 kepada pihak Disnaker dan FSOK sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.

FSOK Libatkan Pemerintah Kecamatan dan Disnaker
Sekretaris FSOK, Rendi Multiyadi, S.Sos, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Camat Bojonggenteng dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi untuk memastikan implementasi dari kesepakatan tersebut berjalan sesuai tenggat waktu.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi berita sesaat. Kami akan kawal setiap perkembangan, dan kami harap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ini menyangkut hak dasar para pekerja dan kredibilitas perusahaan di mata publik,” ujar Rendi.
Langkah tegas FORUM mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Pembina FSOK. Salah satu Dewan Pembina, Bapak Dodi Wahyudi (Golung), menyatakan bahwa pengawasan publik semacam ini justru menjadi penyeimbang agar dunia usaha tetap berjalan dalam koridor hukum.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan FORUM. Pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan bahwa setiap perusahaan di Bojonggenteng beroperasi secara legal, patuh pada ketentuan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat,” ungkap Dodi.
Ia juga menegaskan, kepatuhan hukum merupakan fondasi utama agar investasi di wilayah Bojonggenteng bisa tumbuh dengan stabil.
“Kalau perusahaan taat hukum dan menghormati hak pekerja, maka kepercayaan investor juga akan meningkat. FORUM hadir untuk membantu memastikan stabilitas itu,” tambahnya.
Sebagai penutup, Yulius Abdillah menegaskan bahwa FORUM tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila PT Dasuib tidak memberikan bukti transparansi yang diminta dalam waktu satu bulan.
“Kami tegaskan, jika batas waktu satu bulan terlewati tanpa bukti nyata dari perusahaan, maka kami anggap kesepakatan Komisi IV gagal. FSOK akan melayangkan tuntutan hukum yang lebih tegas. Ini bukan ancaman, tapi komitmen kami untuk menegakkan keadilan bagi para pekerja,” tutup Yulius.
Dengan langkah ini, FSOK Bojonggenteng menunjukkan bahwa pengawasan masyarakat dapat menjadi motor penting dalam memastikan keadilan dan transparansi di sektor ketenagakerjaan, sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat tetap menjadi kekuatan moral dalam menegakkan hukum dan hak pekerja.
(Yl/Hs)














