Suami di Bangka Diduga Rela Istri Layani Pria Hidung belang di Rumah, Berjaga Setiap Ada Tamu

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Bangka- Sungguh tidak terduga kehidupan pasangan suami istri (pasutri) muda di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Pasalnya pasutri muda ini menjalankan praktik prostitusi online di rumah pribadi mereka tanpa diketahui tetangga.

Prostitusi, atau pelacuran, adalah tindakan pertukaran hubungan seksual atau layanan seksual lainnya dengan pembayaran berupa uang, barang, atau imbalan lainnya sebagai suatu bentuk transaksi komersial atau perdagangan.Rabu (1/9/2025)

Sedangkan prostitusi online merupakan kegiatan yang dilakukan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media sosial untuk mempromosikan diri mereka secara bebas dalam bertransaksi, komunikasi dengan seseorang yang ingin menggunakan jasanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil tetangga heboh setelah ada penangkapan polisi di kediaman pasutri yang terletak di salah satu desa Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Baru diketahui tetangga dari penggerebekan, rumah pribadi pasutri tersebut digunakan untuk prostitusi. Parahnya pekerja seks-nya adalah istri dari pasangan itu.

Sang suami mengizinkan aktivitas istrinya karena keluarga mereka terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi, menjelaskan bahwa pasangan ini mengaku nekat melakukan praktik prostitusi karena alasan ekonomi.

“Pengakuan mereka, uang hasil prostitusi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Baik suami maupun istri diketahui tidak bekerja,” ujarnya, Selasa (30/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.Setelah mendapat calon pembeli jasa, komunikasi dilanjutkan ke WhatsApp untuk tawar-menawar harga.tarif yang dipasang bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali layanan.

READ  Distribusi Dana Zakat Disorot: Kesehatan dan Dakwah Jadi Perbincangan Publik di Sukabumi

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menambahkan bahwa pelaku sudah menjalankan praktik ini sebanyak 15 kali.

“Setiap transaksi dilakukan di kamar rumah mereka sendiri, sementara suami menunggu di luar bersama anaknya,” ungkapnya, Rabu (01/10/2025) dikutip dari Tribunlampung.co.id.

Warga Tidak Menyadari Aktivitas

Ketua RT setempat mengaku tidak banyak mengenal pasangan tersebut karena mereka cenderung tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga.

“Mereka baru pindah kurang dari satu tahun, dan tidak pernah melapor ke RT. Kami baru tahu setelah ada penangkapan polisi,” jelasnya.

Lokasi rumah pasangan ini berada di kawasan padat penduduk, sehingga praktik prostitusi tersebut dilakukan dengan menyamarkan kedatangan tamu seolah sebagai teman atau saudara.

Penangkapan dan Proses Hukum

Polisi menangkap pasangan tersebut pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sang istri berinisial DA dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.

Sementara suaminya, AA, terancam hukuman sesuai Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Red/Ali Rachmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:40 WIB

Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:58 WIB

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:52 WIB

Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas

Berita Terbaru