SUARARAKYAT.info||Bangka- Sungguh tidak terduga kehidupan pasangan suami istri (pasutri) muda di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Pasalnya pasutri muda ini menjalankan praktik prostitusi online di rumah pribadi mereka tanpa diketahui tetangga.
Prostitusi, atau pelacuran, adalah tindakan pertukaran hubungan seksual atau layanan seksual lainnya dengan pembayaran berupa uang, barang, atau imbalan lainnya sebagai suatu bentuk transaksi komersial atau perdagangan.Rabu (1/9/2025)
Sedangkan prostitusi online merupakan kegiatan yang dilakukan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media sosial untuk mempromosikan diri mereka secara bebas dalam bertransaksi, komunikasi dengan seseorang yang ingin menggunakan jasanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil tetangga heboh setelah ada penangkapan polisi di kediaman pasutri yang terletak di salah satu desa Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Baru diketahui tetangga dari penggerebekan, rumah pribadi pasutri tersebut digunakan untuk prostitusi. Parahnya pekerja seks-nya adalah istri dari pasangan itu.
Sang suami mengizinkan aktivitas istrinya karena keluarga mereka terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi, menjelaskan bahwa pasangan ini mengaku nekat melakukan praktik prostitusi karena alasan ekonomi.
“Pengakuan mereka, uang hasil prostitusi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Baik suami maupun istri diketahui tidak bekerja,” ujarnya, Selasa (30/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.Setelah mendapat calon pembeli jasa, komunikasi dilanjutkan ke WhatsApp untuk tawar-menawar harga.tarif yang dipasang bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali layanan.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menambahkan bahwa pelaku sudah menjalankan praktik ini sebanyak 15 kali.
“Setiap transaksi dilakukan di kamar rumah mereka sendiri, sementara suami menunggu di luar bersama anaknya,” ungkapnya, Rabu (01/10/2025) dikutip dari Tribunlampung.co.id.
Warga Tidak Menyadari Aktivitas
Ketua RT setempat mengaku tidak banyak mengenal pasangan tersebut karena mereka cenderung tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga.
“Mereka baru pindah kurang dari satu tahun, dan tidak pernah melapor ke RT. Kami baru tahu setelah ada penangkapan polisi,” jelasnya.
Lokasi rumah pasangan ini berada di kawasan padat penduduk, sehingga praktik prostitusi tersebut dilakukan dengan menyamarkan kedatangan tamu seolah sebagai teman atau saudara.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi menangkap pasangan tersebut pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, sang istri berinisial DA dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
Sementara suaminya, AA, terancam hukuman sesuai Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Red/Ali Rachmansyah)













