Ahli Waris Klarifikasi Dan Luruskan Pernyataan Kades Tanjung Soal Sengketa Tanah Makam

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.INFO : MERANTI – Sengketa tanah perkarangan makam di Dusun Lalang Suir, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali mencuat. Ahli waris resmi pemilik tanah meluruskan pernyataan Kepala Desa Tanjung, Muhammad Annas, yang dinilai menyesatkan publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Jastiar, salah seorang ahli waris, kepada awak media pada Kamis (25/9). Ia menegaskan, lahan yang disengketakan merupakan warisan leluhur yang telah dikuasai turun-temurun, termasuk keberadaan makam Datuk Panglima Syeh H. Muhammad Shaleh yang selama ini dirawat ahli waris bersama masyarakat.

Menurut Jastiar, polemik bermula dari terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2022 yang dikeluarkan Kepala Desa Tanjung kepada seorang warga bernama Sugiyanto. Penerbitan SKT tersebut dinilai bertentangan dengan alas hak tahun 1960 serta tidak sesuai dengan batas tanah yang sebenarnya.

“Sejak puluhan tahun berdasarkan surat Grand 1960, datuk kami menguasai tanah tersebut tanpa pernah ada masalah hukum. Justru setelah SKT tahun 2022 terbit berdasarkan Grand 1970, posisi kami seolah-olah dihapus, padahal tidak pernah ada peralihan alas hak kepada pihak lain,” ujar Jastiar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan senada datang dari H. Kodim alias Kadimun, warga Darul Takzim yang menguasai lahan itu secara turun-temurun sejak era 1960-an. Dalam wawancara di kediamannya, ia menegaskan, tidak pernah terjadi perselisihan terkait tanah tersebut. Persoalan baru muncul sejak pembebasan lahan oleh PT ITA pada 2020 dan terbitnya SKT tahun 2022 atas nama Sugiyanto, yang diduga masuk ke wilayah peta tanah yang semestinya tidak bisa diterbitkan SKT oleh desa.

Selain masalah tanah, ahli waris juga menyinggung persoalan dana kompensasi perusahaan migas yang pernah disalurkan melalui pemerintah desa. Jastiar menjelaskan, pihaknya tidak pernah menuntut bagian dari dana tersebut, ahli waris secara sukarela menyerahkan sebagian untuk pembangunan rumah ibadah di Desa Tanjung dan Darul Takzim.

READ  "Surat Sakti" Ditjen Minerba: Jalan Tol Perusahaan Sawit Menambang di HGU

Namun, ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dana titipan senilai Rp134 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dua masjid. Berdasarkan keterangan Ketua Masjid Darul Takzim, Lufi bin Haji Kodim, pihaknya hanya menerima Rp5 juta dari dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan dana infaq.

“Perlu dipertanyakan ke mana sisa uang tersebut. Kami minta pertanggungjawaban Kepala Desa Muhammad Annas dan Kepala Dusun Martono sebagai pihak yang menerima langsung dana kompensasi atas nama desa. Saat menerima uang, kepala desa bahkan menggunakan pakaian dinas,” ungkap Jastiar.

Menurut ahli waris, terdapat kontradiksi dalam pernyataan Kepala Desa Tanjung. Di satu sisi, kepala desa menyebut ahli waris tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Namun di sisi lain, pemerintah desa justru menyerahkan dana kompensasi dari PT ITA sebesar Rp303 juta kepada pihak ahli waris.

Ahli waris juga menilai penerbitan SKT pada tahun 2022 melanggar regulasi agraria. Pasalnya, berdasarkan undang-undang, lahan yang sudah masuk dalam peta wilayah tidak dapat lagi diterbitkan SKT oleh pihak desa.

“Kami menilai ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat tanah sekaligus pengelolaan dana umat. Sengketa ini tidak boleh menutup fakta sejarah penguasaan tanah leluhur kami,” tegas Jastiar.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum demi melindungi hak mereka. Upaya hukum, menurutnya, merupakan jalan terakhir jika dialog dan klarifikasi tidak menemukan titik temu.

Ahli waris juga mendesak Kepala Desa Tanjung untuk berhenti menyampaikan opini sepihak di media yang dinilai menyesatkan masyarakat. Mereka meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan bukti otentik serta asas keadilan.

“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Tanah makam ini adalah peninggalan leluhur yang harus dijaga, bukan dijadikan objek kepentingan tertentu,” pungkas Jastiar.

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Aksi Ormas Berujung Laporan: Wali Kota Sukabumi Disorot dari Data hingga Dugaan Penistaan
Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
POLISI CINTA PETANI: PERSONIL POLSEK BENGKALIS TURUN KE PERKEBUNAN MERAWAT HINGGA PANEN TANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDES DARA SEMBILAN*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:07 WIB

Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:14 WIB

DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:48 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:19 WIB

Aksi Ormas Berujung Laporan: Wali Kota Sukabumi Disorot dari Data hingga Dugaan Penistaan

Berita Terbaru