GPN 08 Siap Kawal Ahli Waris Natadipura Hak atas Tanah 650 Hektare, Siap Bayar Pajak dan Tuntut Keadilan

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Sukabumi-Sidang perkara sengketa tanah seluas 650 hektare yang melibatkan ahli waris Tatadipura kembali digelar pada hari ini. Kuasa hukum ahli waris, *Saleh Hidayat*, menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap pokok, yaitu tahap pembuktian. Pada tahap ini, masing-masing pihak diwajibkan menunjukkan bukti untuk memperkuat dalih hukum masing-masing.

“Kami mewakili ahli waris dengan tegas menyatakan bahwa tanah seluas 650 hektare tersebut merupakan tanah warisan yang sah. Ahli waris siap bertanggung jawab penuh atas tanah itu, termasuk memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2021,” ungkap Saleh Hidayat.kamis (25/9/2025)

Menurutnya, ahli waris telah berupaya mendaftarkan *SPPT* (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai syarat pembayaran *PPH Waris* maupun *PPH-TB*. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Padahal, berdasarkan perhitungan, total kewajiban pajak yang harus dibayarkan ahli waris mencapai sekitar Rp7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena penolakan itu, pihak ahli waris melayangkan gugatan hukum. Tergugat dalam perkara ini meliputi *Dinas Bapenda Kabupaten*, *Kantor Pajak*, serta turut tergugat *BPN Kabupaten* dan *KPK*. Gugatan diajukan karena adanya pernyataan dari Bapenda dan KPK yang menyebut tanah tersebut merupakan aset negara, sementara status hak guna usaha (HGU) dari pihak perusahaan yang menguasai lahan puluhan tahun justru tidak pernah diperlihatkan.

Saleh menegaskan, bila ahli waris tidak diberi kesempatan memenuhi kewajiban pajaknya, maka posisi negara dalam menguasai tanah warisan menjadi tidak berdasar. “Ahli waris siap membayar pajak. Gugatan kami justru untuk menegaskan hal itu, agar hak waris tidak diambil alih secara sepihak dengan alasan tidak ada pembayaran pajak,” tegasnya.

READ  Polres Metro Bekasi Kota Pasang Plang bertuliskan “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di Lokasi Sengketa

Dalam sidang hari ini, ahli waris Tatadipura juga mendapatkan dukungan dari *Gerakan Persatuan Nasional (GPN)*. Sekretaris Jenderal DPP GPN, *Akhmad Taufik*, hadir langsung untuk memberikan motivasi sekaligus menyampaikan desakan agar pemerintah segera mengembalikan hak ahli waris.

“Kami sudah mempelajari berkas-berkas dan dokumen terkait. Tidak ada alasan lagi untuk menahan tanah ini. Kami meminta kepada pemerintah dan instansi terkait agar segera mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris. Bila tidak, kami siap menyampaikan laporan langsung kepada pemerintah pusat, bahkan kepada Presiden,” tegas Taufik.

Ia juga menyoroti putusan pengadilan tahun 2016 yang sejatinya sudah memerintahkan tergugat untuk menyerahkan tanah kepada ahli waris, namun hingga kini belum terealisasi. “Ini persoalan panjang sejak 2015. Putusan hakim sudah jelas, tapi pelaksanaan tidak berjalan. Karena itu, kami akan terus mendampingi ahli waris hingga haknya benar-benar dikembalikan,” lanjutnya.

Sidang lanjutan atas perkara sengketa tanah ini akan kembali digelar sesuai agenda pengadilan. Ahli waris Tatadipura menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan tetap membuka ruang koordinasi bersama pihak berwenang.Pungkas nya””

(Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru