SUARARAKYAT.info||Jakarta – Setiap kali peringatan hari bersejarah bangsa, peran guru dan dosen kembali diglorifikasi oleh pejabat negara. Potongan-potongan pernyataan pejabat, entah fakta atau sekadar basa-basi politik, kerap menyeruak di ruang publik. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari narasi manis yang kerap dipertontonkan.rabu (20/8/2025)
Negara besar tidak mungkin berdiri kokoh tanpa peran pendidik. Guru dan dosen adalah arsitek bangsa, fondasi peradaban, dan penentu arah masa depan Indonesia. Namun ironinya, pengakuan negara sering berhenti pada pidato seremonial. Guru dan dosen justru harus berjuang dalam kondisi kesejahteraan yang minim, beban kerja yang tinggi, serta ketidakpastian profesi, terutama bagi guru honorer yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.
Guru Indonesia: Penopang Peradaban Bangsa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guru Indonesia mengemban peran besar, mulai dari mengajar dan mendidik, membimbing, mengembangkan keterampilan, hingga membentuk karakter generasi muda. Mereka bekerja di sekolah dasar, menengah, hingga lembaga pendidikan non-formal. Bahkan dalam kondisi minim fasilitas sekalipun, guru tetap menjadi garda terdepan mencerdaskan bangsa.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jelas menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan layak, perlindungan hukum, serta penghargaan atas dedikasinya. Namun, realitasnya jauh panggang dari api.
Regulasi Ada, Implementasi Masih Lemah
Sejumlah peraturan turunan, mulai dari Permendikbud No. 15 Tahun 2018 hingga Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022, mengatur tentang beban kerja, sertifikasi, hingga standar kompetensi lulusan. Tujuannya jelas: meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalisme guru.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak guru yang harus menanggung gaji tidak manusiawi. Data menyebutkan 42% guru di Indonesia hanya memperoleh penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 13% di antaranya hidup dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu. Angka ini mencerminkan ketidakadilan yang mencolok, mengingat peran guru begitu vital dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Kesejahteraan Guru: Masalah yang Tak Pernah Usai
Ada tiga tantangan utama yang masih menghantui dunia pendidikan:
1. Gaji yang tidak layak – Guru honorer di berbagai daerah masih harus berjuang hidup dari upah yang jauh di bawah kebutuhan hidup layak.
2. Beban kerja tinggi – Guru dituntut mengajar hingga 24 jam per minggu, ditambah laporan administratif, serta kegiatan ekstrakurikuler.
3. Ketimpangan wilayah dan fasilitas – Guru di daerah terpencil masih harus mengajar tanpa listrik, internet, bahkan gedung sekolah yang memadai.
Upaya negara memang ada, termasuk janji peningkatan gaji, pengurangan beban kerja, hingga pengakuan sosial. Namun janji itu kerap kandas di tengah jalan karena prioritas anggaran negara yang tidak berpihak sepenuhnya pada pendidikan.
Anggaran Pendidikan: Janji Konstitusi yang Diuji
Konstitusi jelas mengamanatkan alokasi minimal 20% APBN untuk pendidikan. Tahun 2026, pemerintah mengumumkan anggaran pendidikan mencapai Rp757,8 triliun – angka terbesar sepanjang sejarah. Namun jika dilihat dari RAPBN 2025, perbandingan anggaran menunjukkan prioritas negara masih condong pada sektor pertahanan dan keamanan.
Berikut daftar 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar dalam RAPBN 2025:
Kementerian Pertahanan: Rp165 triliun
Polri: Rp126 triliun
Kemenkes: Rp90 triliun
Kemendikbudristek: Rp85 triliun
Kemenag: Rp80 triliun
Kemensos: Rp75 triliun
KemenPUPR: Rp75 triliun
Kemenkeu: Rp65 triliun
Kemenhub: Rp60 triliun
Kejaksaan RI: Rp55 triliun
Anggaran pendidikan memang besar secara angka, namun sering kali tersedot pada belanja birokrasi, bukan langsung menyentuh kesejahteraan guru dan kualitas pembelajaran.
Amanah UU Sisdiknas: Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Bangsa
Pemerintah sesungguhnya tidak memiliki pilihan selain menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan. UU Sisdiknas dengan tegas menyebutkan bahwa minimal 20% APBN dan APBD harus dialokasikan untuk pendidikan. Anggaran itu seharusnya digunakan bukan hanya untuk infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas guru, kesejahteraan, serta akses pendidikan bagi rakyat kecil.
Guru dan dosen tidak meminta lebih, mereka hanya menuntut negara menjalankan amanah konstitusi: memastikan pendidikan bermutu, adil, dan merata. Pendidikan bukan beban negara, melainkan investasi untuk masa depan bangsa.
“Guru adalah agen perubahan yang sejatinya bekerja untuk bangsa, bukan sekadar untuk negara. Jika negara lalai, guru tetap akan mengabdi pada rakyat. Namun, negara yang abai terhadap pendidik adalah negara yang sedang menggali lubang kehancuran peradabannya sendiri,” tegas Tri Leksono, praktisi dan pengamat pendidikan.
(Sukindar)














