Guru dan Dosen di Tangan Negara: Antara Retorika dan Kesejahteraan yang Tertinggal

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta – Setiap kali peringatan hari bersejarah bangsa, peran guru dan dosen kembali diglorifikasi oleh pejabat negara. Potongan-potongan pernyataan pejabat, entah fakta atau sekadar basa-basi politik, kerap menyeruak di ruang publik. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari narasi manis yang kerap dipertontonkan.rabu (20/8/2025)

Negara besar tidak mungkin berdiri kokoh tanpa peran pendidik. Guru dan dosen adalah arsitek bangsa, fondasi peradaban, dan penentu arah masa depan Indonesia. Namun ironinya, pengakuan negara sering berhenti pada pidato seremonial. Guru dan dosen justru harus berjuang dalam kondisi kesejahteraan yang minim, beban kerja yang tinggi, serta ketidakpastian profesi, terutama bagi guru honorer yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.

Guru Indonesia: Penopang Peradaban Bangsa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Indonesia mengemban peran besar, mulai dari mengajar dan mendidik, membimbing, mengembangkan keterampilan, hingga membentuk karakter generasi muda. Mereka bekerja di sekolah dasar, menengah, hingga lembaga pendidikan non-formal. Bahkan dalam kondisi minim fasilitas sekalipun, guru tetap menjadi garda terdepan mencerdaskan bangsa.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jelas menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan layak, perlindungan hukum, serta penghargaan atas dedikasinya. Namun, realitasnya jauh panggang dari api.

Regulasi Ada, Implementasi Masih Lemah

Sejumlah peraturan turunan, mulai dari Permendikbud No. 15 Tahun 2018 hingga Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022, mengatur tentang beban kerja, sertifikasi, hingga standar kompetensi lulusan. Tujuannya jelas: meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalisme guru.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak guru yang harus menanggung gaji tidak manusiawi. Data menyebutkan 42% guru di Indonesia hanya memperoleh penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 13% di antaranya hidup dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu. Angka ini mencerminkan ketidakadilan yang mencolok, mengingat peran guru begitu vital dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Kesejahteraan Guru: Masalah yang Tak Pernah Usai

Ada tiga tantangan utama yang masih menghantui dunia pendidikan:

1. Gaji yang tidak layak – Guru honorer di berbagai daerah masih harus berjuang hidup dari upah yang jauh di bawah kebutuhan hidup layak.

READ  Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   

2. Beban kerja tinggi – Guru dituntut mengajar hingga 24 jam per minggu, ditambah laporan administratif, serta kegiatan ekstrakurikuler.

3. Ketimpangan wilayah dan fasilitas – Guru di daerah terpencil masih harus mengajar tanpa listrik, internet, bahkan gedung sekolah yang memadai.

Upaya negara memang ada, termasuk janji peningkatan gaji, pengurangan beban kerja, hingga pengakuan sosial. Namun janji itu kerap kandas di tengah jalan karena prioritas anggaran negara yang tidak berpihak sepenuhnya pada pendidikan.

Anggaran Pendidikan: Janji Konstitusi yang Diuji

Konstitusi jelas mengamanatkan alokasi minimal 20% APBN untuk pendidikan. Tahun 2026, pemerintah mengumumkan anggaran pendidikan mencapai Rp757,8 triliun – angka terbesar sepanjang sejarah. Namun jika dilihat dari RAPBN 2025, perbandingan anggaran menunjukkan prioritas negara masih condong pada sektor pertahanan dan keamanan.

Berikut daftar 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar dalam RAPBN 2025:

Kementerian Pertahanan: Rp165 triliun

Polri: Rp126 triliun

Kemenkes: Rp90 triliun

Kemendikbudristek: Rp85 triliun

Kemenag: Rp80 triliun

Kemensos: Rp75 triliun

KemenPUPR: Rp75 triliun

Kemenkeu: Rp65 triliun

Kemenhub: Rp60 triliun

Kejaksaan RI: Rp55 triliun

Anggaran pendidikan memang besar secara angka, namun sering kali tersedot pada belanja birokrasi, bukan langsung menyentuh kesejahteraan guru dan kualitas pembelajaran.

Amanah UU Sisdiknas: Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Bangsa

Pemerintah sesungguhnya tidak memiliki pilihan selain menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan. UU Sisdiknas dengan tegas menyebutkan bahwa minimal 20% APBN dan APBD harus dialokasikan untuk pendidikan. Anggaran itu seharusnya digunakan bukan hanya untuk infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas guru, kesejahteraan, serta akses pendidikan bagi rakyat kecil.

Guru dan dosen tidak meminta lebih, mereka hanya menuntut negara menjalankan amanah konstitusi: memastikan pendidikan bermutu, adil, dan merata. Pendidikan bukan beban negara, melainkan investasi untuk masa depan bangsa.

“Guru adalah agen perubahan yang sejatinya bekerja untuk bangsa, bukan sekadar untuk negara. Jika negara lalai, guru tetap akan mengabdi pada rakyat. Namun, negara yang abai terhadap pendidik adalah negara yang sedang menggali lubang kehancuran peradabannya sendiri,” tegas Tri Leksono, praktisi dan pengamat pendidikan.

 

(Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!
Revitalisasi SMP Islam Ciherang Sukabumi Senilai Rp1,5 Miliar Disorot, Dugaan Penggunaan Besi Bekas dan Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan
Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Pemdes Cisarua Gelar Sosialisasi di SDN Nyamplung Nagrak
PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 
Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif
Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026
Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa
Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:37 WIB

Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:09 WIB

Revitalisasi SMP Islam Ciherang Sukabumi Senilai Rp1,5 Miliar Disorot, Dugaan Penggunaan Besi Bekas dan Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Pemdes Cisarua Gelar Sosialisasi di SDN Nyamplung Nagrak

Senin, 13 April 2026 - 03:03 WIB

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 

Jumat, 10 April 2026 - 06:29 WIB

Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif

Berita Terbaru