Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pomtianak-Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas pemilik, pembeli, dan pengangkut CPO diduga ilegal yang terungkap belum lama ini di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan, semua pihak dalam rantai perdagangan CPO ilegal sama-sama melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

“Baik pemilik, pembeli, maupun pengangkut, semuanya terlibat kejahatan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Aidy, Kamis 14 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan angkutan CPO diduga Ilegal itu terjadi di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Jalan Trans Kalimantan. CPO diduga ilegal milik DS, warga Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, diangkut menggunakan mobil tangki milik DD menuju gudang SB. PW GNPK RI memastikan seluruh pelaku harus dijerat sesuai peraturan yang berlaku.

Aidy menjelaskan, pelaku dapat dikenakan:

• Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun bagi yang membeli, menyimpan, atau mengangkut barang hasil kejahatan.

• Pasal 481 KUHP jika perbuatan itu menjadi kebiasaan atau mata pencaharian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

• Pasal 362 KUHP (pencurian) bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara.

READ  Polres Kuansing kembali Tertibkan 18 Unit PETI Di Pulau Buaya Aliran Sungai Singingi, Yang Lain Tidak Terjangkau 

• Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tanpa izin resmi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

• Pasal 102 UU Kepabeanan jika CPO ilegal melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam kasus yang merugikan negara atau BUMN, pelaku juga bisa dijerat UU Tipikor, dengan hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

PW GNPK RI Kalbar mendorong Polda Kalbar mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan adanya jaringan gudang CPO ilegal di berbagai lokasi.

“Kami ingin semua aktor CPO ilegal di Kalbar diungkap dan diproses. Jangan ada tebang pilih,” tegas Aidy.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait dalam proses penanganan kasus ini dari awal sampai saat ini, (17/8) Redaksi media juga menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak yang meras diberitakan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999.

Sumber : Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bawah Umur, Aparat Bergerak Cepat Tangani Korban dan Kejar Pelaku
Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Rajut Silaturahmi di Tanah Melayu, Laskar Se-Riau Serukan Persatuan dan Kebangkitan Budaya
Pemkot Sorong Genjot Program Kebersihan Demi Lingkungan Sehat: Langkah Nyata Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman
Panglima Armada III Beri Penghargaan kepada Prajurit Berprestasi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Viral Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bawah Umur, Aparat Bergerak Cepat Tangani Korban dan Kejar Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 07:53 WIB

Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 03:22 WIB

Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar

Berita Terbaru