Kota Sorong Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong menggelar Rapat Paripurna XVIII Masa Sidang Tahun 2025, yang dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (15/8/2025).
atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Sorong, Jalan Sungai Maruni, Distrik Sorong Timur,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sorong, Syahril Nurdin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan turut dihadiri oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.P.A., Wakil Wali Kota Sorong, Ansar Karim, A.Md, serta tamu undangan dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD menyampaikan bahwa penyampaian LHP BPK RI merupakan agenda konstitusional yang sangat penting dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
“LHP yang disampaikan BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya hari ini merupakan bentuk pengawasan eksternal yang independen terhadap pelaksanaan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi dasar penting bagi kami di legislatif untuk menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah serta memberikan rekomendasi perbaikan ke depan,” ujar Syahril Nurdin.

Sementara itu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pemeriksaan yang telah dilakukan secara profesional dan objektif. Beliau juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sorong akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI, sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Laporan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di semua OPD. Kami berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK dengan sungguh-sungguh,” tegas Wali Kota.
Dalam penyampaiannya, BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemeriksaan dilakukan dengan standar pemeriksaan keuangan negara, yang bertujuan memastikan kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2024.
BPK juga menekankan bahwa hasil LHP ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Sorong menyatakan kesiapannya untuk memenuhi amanat tersebut.
Rapat paripurna ini menandai sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab, serta sebagai wujud nyata dari semangat reformasi birokrasi dan transparansi publik yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Kota Sorong dan DPRD.
(Leo)














